KOMPAS.com - Polisi akan menilang pengemudi yang tidak memiliki atau membawa Surat Izin Mengemudi (SIM) dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).
SIM dan STNK adalah dua dokumen penting sebagai identitas sekaligus menunjukkan legalitas sepeda motor atau mobil yang dikemudikan di jalan.
Aturan berkendara harus membawa SIM dan STNK tertuang dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) Pasal 106 ayat (5).
Karenanya, pengemudi yang tidak mematuhi aturan itu akan menerima sanksi berupa denda hingga pidana.
Lantas, berapa besar denda tidak membawa atau tidak memiliki SIM dan STNK?
Baca juga: Bawa SIM dan STNK, Mengapa Kendaraan Tetap Disita Polisi Saat Kena Tilang?
Denda tidak bawa SIM dan STNK
UU LLAJ telah mengatur besaran denda bagi pengemudi yang tidak membawa atau memiliki SIM dan STNK.
Apabila pengemudi tidak membawa SIM karena lupa atau alasan lainnya, harus membayar denda maksimal Rp 250.000 dan terancam pidana kurungan paling lama satu bulan, sebagaimana disebutkan dalam Pasal 288 ayat (2).
Sementara, denda tidak membawa STNK adalah maksimal Rp 500.000 dan pengemudi dapat terancam pidana kurungan paling lama dua bulan, seperti yang diatur dalam Pasal 288 ayat (1).
Baca juga: Bolehkah Menolak Tunjukkan SIM dan STNK Jika Tidak Langgar Lalu Lintas? Ini Kata Polisi
Denda tidak punya SIM dan STNK
Denda itu berbeda dengan jumlah ketika tidak memiliki SIM dan STNK.
Pasal 280 menyebutkan, pengemudi yang tidak memiliki SIM akan dikenakan denda maksimal Rp 1 juta dan bisa dipidana penjara paing lama empat bulan.
Jika tidak memiliki STNK, pengemudi tidak hanya akan dikenakan denda maksimal Rp 500.000 atau pidana penjara dua bulan, tetapi kendaraan juga bisa disita oleh polisi.
Hal ini diatur dalam Pasal 32 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 80 Tahun 2012 tentang Tata Cara Pemeriksaan Kendaraan Bermotor di Jalan dan Penindakan Pelanggaran Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Baca juga: Surat Tilang Hilang, Bagaimana Cara Ambil SIM/STNK yang Disita?
Denda pelanggaran lalu lintas lainnya
Selain SIM dan STNK, pengemudi yang melanggar ketentuan-ketentuan berikut ini akan dikenakan sanksi berupa denda atau pidana. Sesuai UU LLAJ, pelanggaran lalu lintas itu, di antaranya:
- Tidak menggunakan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB)
Sesuai Pasal 280, pengemudi yang tidak menggunakan pelat nomor kendaraan akan dikenan denda maksimal Rp 500.000 atau pidana penjara paling lama dua bulan.
- Membahayakan pejalan kaki dan peseda
Mengemudikan kendaraan dengan tidak mengutamakan keselamatan pejalan kaki atau pesepeda akan dikenai denda maksimal Rp 500.000 atau pidana kurungan paling lama dua bulan, sebagaimana disebutkan dalam Pasal 284.
- Komponen sepeda motor tidak lengkap
Berdasarakan Pasal 285 (1), mengemudikan sepeda motor yang tidak memenuhi persyaratan teknis, seperti kaca spion, klakson, knalpot, dan sebagainya, terancam denda maksimal Rp 250.000 atau pidana paling lama satu bulan.
Baca juga: STNK Diblokir karena Tilang Elektronik, Begini Cara Mengatasinya
- Komponen mobil tidak lengkap
Sementara, untuk mobil yang tidak memenuhi syarat teknis mendapat denda maksimal Rp 500.000 atau penjara paling lama dua bulan, sesuai bunyi Pasal 281 (2).
- Melanggar rambu lalu lintas
Berdasarkan Pasal 287 (1), melanggar rambu lalu lintas akan dikenai denda maksimal Rp 500.000 atau pidana penjara paling lama dua bulan.
- Tidak mengenakan sabuk pengaman
Selanjutnya, Pasal 289 menerangkan, mengemudikan mobil tanpa sabuk keselamatan akan dikenai denda maksimal Rp 250.000 atau pidana kurungan paling lama satu bulan.
- Tidak mengenenakan helm
Berkendara tidak menggunakan helm bakal dikenai denda maksimal Rp 250.000 atau pidana penjara paling lama satu bulan, sesuai Pasal 291 (1).
Baca juga: 10 Jenis Pelanggaran E-tilang, Ini Sanksi dan Cara Mengeceknya
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.