KOMPAS.com - Pindah tempat tinggal ke provinsi lain lumrah terjadi ketika seseorang memiliki pekerjaan baru, menempuh pendidikan, atau menikah.
Namun, jangan lupa untuk mengurus administrasi kependudukan, salah satunya dengan melakukan pindah Kartu Keluarga (KK) antar-provinsi.
Proses pindah KK antar-provinsi dapat dilakukan di kantor Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) di daerah asal dan tujuan.
Proses pindah KK antar-provinsi di dua daerah tersebut berbeda sehingga masyarakat perlu mengetahuin prosedurnya supaya tidak mengalami kendala.
Sebelum mengetahui caranya, ketahui dulu sejumlah dokumen yang diperlukan ketika mengurus syarat pindah KK beda provinsi.
Baca juga: Cara Pecah KK dalam Satu Alamat untuk Ikut BPJS Kesehatan di Perusahaan
Syarat pindah KK beda provinsi
Pindah KK antar-provinsi diperlukan supaya data kependudukan diri sendiri maupun keluarga ter-update.
Dengan begitu, masyarakat tidak mengalami kesulitan jika KK yang asli hilang, mengurus dokumen pernikahan, BPJS Kesehatan, atau pemilu.
Aturan pindah KK antar-provinsi dimuat dalam Surat Edaran Nomor: 470/13287/Dukcapil tentang Jenis Layanan, Persyaratan dan Penjelasan Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil.
Berikut syarat pindah KK antar-provinsi:
- Formulir F-1.03 (disediakan di kantor Dukcapil)
- Fotokopi KK
- Surat Keterangan Pindah Warga Negara Indonesia (SKPWNI). Dokumen ini dibuatkan Dukcapil di daerah asal
- Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP)
- Kartu Identitas Anak (KIA) jika melibatkan anak.
Baca juga: 3 Cara Cek Nomor KK Online, Bisa dari Rumah
Cara pindah KK Antar-provinsi
Jika syarat sudah dipenuhi, lanjutkan cara pindah KK antar-provinsi dengan tahapan sebagai berikut:
1. Proses pindah KK antar-provinsi dari daerah asal a. Mengisi formulir F-1.03:Masyarakat yang hendak pindah ke provinsi lain perlu mendatangi kantor Dukcapil di daerah asal lalu mengisi formulir F-1.03 sebagai permohonan pindah penduduk.
Formulir ini digunakan untuk memperbarui data kependudukan sesuai dengan tempat tinggal baru.
b. Melampirkan fotokopi KKSebagai bukti dokumen, masyarakat harus melampirkan fotokopi KK yang mencatatkan seluruh anggota keluarga yang akan pindah ke petugas Dukcapil di daerah asal.
Baca juga: Syarat dan Cara Pindah KK Antar-kecamatan, Tidak Perlu SKP
c. Penerbitan nomor KKDukcapil di daerah asal akan memproses pindah KK ke luar provinsi dengan aturan sebagai berikut:
- Jika Kepala Keluarga tetap tinggal di daerah asal, Dukcapil akan menerbitkan KK dengan nomor KK yang sama
- Jika Kepala Keluarga pindah namun anggota keluarga tidak pindah, Dukcapil akan menerbitkan KK dengan nomor baru untuk anggota keluarga yang tidak ikut pindah.
Dalam hal seluruh anggota keluarga masih berusia di bawah 17 tahun tidak pindah, maka
diperlukan kepala keluarga yang telah dewasa.
Solusinya adalah ada saudara yang bersedia pindah menjadi Kepala Keluarga di dalam keluarga ini atau anak-anak dititipkan pada KK saudaranya yang terdekat dengan membuat surat pernyataan bersedia menjadi wali.
Baca juga: Cara Pecah KK Sendiri dalam 1 Alamat, Mulai Umur Berapa?
e. Penerbitan SKPWNISetelah proses administrasi di daerah asal selesai, Dukcapil akan menerbitkan SKPWNI bagi penduduk yang pindah.
f. E-KTP dan KIA tidak ditarikMasyarakat yang pindah tidak perlu menyerahkan e-KTP dan/atau KIA karena dokumen tersebut akan ditarik oleh Dukcapil daerah tujuan.
Baca juga: Cara Buat KK Baru Setelah Menikah, Tidak Perlu Surat Pengantar
2. Proses pindah datang ke daerah tujuan a. Menyerahkan SKPWNISetelah sampai di daerah tujuan, masyarakat yang mengajukan permohonan pindah harus menyerahkan SKPWNI yang diterbitkan oleh daerah asal kepada Dukcapil di daerah tujuan.
b. Menyerahkan surat pernyataan bagi yang menumpang KKJika masyarakat menumpang pada KK keluarga lain, menyewa rumah, atau tinggal di indekos, pemohon perlu menyerahkan surat pernyataan dari pemilik rumah yang menyatakan tidak keberatan dengan keberadaan WNI di tempat tersebut.
Baca juga: Cara Pecah KK Setelah Menikah, Bercerai, dan Pisah Satu Alamat, Tanpa Surat Pengantar
c. Menyerahkan e-KTP dan KIA alamat lamaMasyarakat yang pindah wajib menyerahkan e-KTP dan/atau KIA dengan alamat lama.
Dokumen ini akan digunakan untuk penerbitan e-KTP dan/atau KIA baru dengan alamat di daerah tujuan.
d. WNI yang belum memiliki SKPWNIJika masyarakat sudah berada di daerah tujuan namun belum memiliki SKPWNI, Dukcapil daerah tujuan akan membantu komunikasi dengan Dukcapil daerah asal untuk pengurusan SKPWNI melalui media elektronik.
Prosedur yang harus dilakukan adalah:
- Mengisi formulir F-1.03 secara lengkap
- Melampirkan fotokopi KK dari daerah asal
- Jika tidak bisa melampirkan KK, masyarakat dapat mengisi F-1.03 secara lengkap dengan meminta informasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Nomor KK ke Disdukcapil daerah tujuan
- Kemudian, Dukcapil daerah tujuan akan mencari data melalui SIAK (Sistem Informasi Administrasi Kependudukan) Konsolidasi untuk mengetahui NIK dan Nomor KK
- Dukcapil daerah tujuan akan membuat surat permohonan kepada Dukcapil daerah asal untuk menerbitkan SKPWNI.
- Surat permohonan ini disertai dengan formulir F-1.03.
Baca juga: Apakah Pecah KK Setelah Menikah Wajib Dilakukan?
e. Penerbitan e-KTP dan KIA dengan alamat baruSetelah proses administrasi selesai dan SKPWNI diterbitkan, Dukcapil daerah tujuan akan menerbitkan e-KTP dan/atau KIA baru dengan alamat yang sesuai dengan daerah tujuan
f. Pemusnahan e-KTP dan KIA LamaSetelah penerbitan e-KTP dan KIA baru, Dukcapil daerah tujuan akan melakukan pemusnahan e-KTP dan/atau KIA lama yang berasal dari daerah asal.
Baca juga: Cara Cetak KK Hilang di Solo Tanpa Perlu ke Kantor Dukcapil, Berikut Caranya
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.