KOMPAS.com - Nomor Induk Kependudukan (NIK) menjadi identitas tunggal bagi setiap warga negara Indonesia.
Namun, tak jarang ditemukan kasus NIK tidak terdaftar dalam sistem kependudukan.
Jika hal tersebut terjadi, masyarakat tidak perlu khawatir karena NIK bisa dicek melalui kanal informasi Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil).
Ada beberapa cara untuk mengecek status NIK secara online sehingga masyarakat tidak harus datang ke kantor Dukcapil.
Agar lebih jelas, simak cara mengecek NIK aktif atau tidak berikut ini.
Baca juga: Cara Memadankan NIK dan NPWP, Terakhir 31 Desember 2024
Cara mengecek NIK aktif atau tidak
Ada empat cara mengecek apakah NIK aktif atau tidak secara online.
Berikut penjelasannya:
1. Melalui Call Center Ditjen DukcapilCara pertama mengecek apakah NIK aktif atau tidak adalah dengan menghubungi Call Center Hallo Dukcapil di nomor 1500537.
Petugas Dukcapil akan membantu masyarakat memeriksa status NIK secara langsung.
Baca juga: Cara Cek NIK KTP Penerima Bansos November 2024, Klik cekbansos.kemensos.go.id
2. Melalui SMSKirim pesan singkat (SMS) ke Ditjen Dukcapil dengan format khusus supaya status NIK dapat dicek.
Ketikkan format pesan di bawah ini:
- Cek#KTP#NIK.
Jika sudah, SMS berisi format tersebut dapat dikirim ke nomor Call Center Dukcapil di nomor 08118005373.
Baca juga: NIK di KTP Berbeda dari Tanggal Lahir, Bisakah Diubah?
3. Melalui WhatsAppMasyarakat juga bisa menggunakan WhatsApp untuk mengecek apakah NIK aktif atau tidak.
Caranya dengan mengirimkan pesan berisi format khusus ke nomor WhatsApp Ditjen Dukcapil.
Format pesan adalah nama lengkap sesuai KTP, NIK, kelurahan/kecamatan/kabupaten/kota.
Pesan tersebut dapat dikirim ke nomor 08118005373.
Baca juga: Marak Disalahgunakan, Ini 4 Tips Melindungi NIK agar Tetap Aman
4. Melalui akun media sosial resmi Ditjen DukcapilSebagai alternatif, masyarakat dapat menghubungi akun media sosial resmi Ditjen Dukcapil untuk mengecek apakah NIK miliknya sudah aktif.
Nama akun Facebook resmi Dukcapil adalah "Dirjen Dukcapil", sedangkan akun Twitter atau X resminya adalah "@ccdukcapil".
Baca juga: Cara Cek Tagihan BPJS Kesehatan Pakai NIK
Mengapa NIK tidak aktif?
Dalam laporan Kompas.com, Rabu (31/5/2023), ada dua alasan utama mengapa NIK bisa tidak aktif padahal sudah tercantum di Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK).
Berikut penyebabnya:
- Duplikat record: NIK yang digunakan saat perekaman KTP elektronik tercatat sebagai duplikat atau ganda
- Dinonaktifkan: NIK dinonaktifkan karena pemiliknya tidak pernah melakukan pelayanan administrasi kependudukan lebih dari 10 tahun dan tidak merekam KTP elektronik.
Masyarakat perlu memastikan NIK miliknya aktif karena nomor ini menjadi syarat utama untuk mengakses berbagai layanan publik.
NIK berguna untuk mengurus pembuatan paspor, perizinan, BPJS Kesehatan, dan layanan perbankan.
Selain itu, NIK juga digunakan sebagai dasar dalam pendataan penduduk dan pembangunan nasional.
Baca juga: Cara Ganti Alamat KTP di Dalam atau Luar Kabupaten, Kota, dan Provinsi, Siapkan Dokumen Ini
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.