KOMPAS.com - Pelanggar lalu lintas yang terkena e-tilang atau tilang elektronik wajib membayar denda atas pelanggaran yang dilakukan.
Pembayaran denda e-tilang atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) dapat dilakukan secara online dengan memasukkan kode BRI Virtual Account atau BRIVA melalui aplikasi BRImo.
Kode BRIVA akan diterbitkan petugas kepolisian setelah pelanggar mengonfirmasi pelanggaran.
Namun, beredar narasi di media sosial TikTok bahwa bayar denda e-tilang menggunakan kode BRIVA lebih mahal ketimbang bayar di Kantor Kejaksaan setempat secara offline.
"Jadi ternyata kalau kena e-tilang, yang dikirim ke rumah itu adalah denda maksimal," ujar akun @al*******.
Menurut pengunggah, membayar denda e-tilang di kantor Kejaksaan Negeri justru lebih murah karena denda yang diberikan sesuai dengan putusan hakim.
Ada kalanya, hakim memutuskan denda e-tilang yang dibayarkan lebih rendah dari denda maksimal.
Lantas, benarkah bayar denda e-tilang secara online lebih mahal?
Baca juga: 10 Jenis Pelanggaran E-tilang, Ini Sanksi dan Cara Mengeceknya
Penjelasan polisi soal denda e-tilang
Kepala Unit Penegakan Hukum Satuan Lalu Lintas (Kanit Gakkum Satlantas) Polresta Surakarta, AKP Endang Tri Handayani mengatakan, pembayaran denda e-tilang secara online melalui BRImo dan secara offline di Kantor Kejaksaan tidak ada bedanya.
"Bayar denda e-tilang dengan virtual account atau bayar denda di kejaksaan, itu hampir tidak ada perbedaan," kata dia saat dikonfirmasi Kompas.com, Minggu (15/12/2024).
Kendati demikian, saat disinggung soal pengenaan denda maksimal pada e-tilang yang dibayar secara online, Endang tidak dapat memastikan dengan rinci.
"Karena itu sistem, saya tidak bisa bicara banyak. Jadi terkait dengan sistem itu aplikasi, kita tinggal masuk kode tilangnya, kemudian nanti akan muncul sendiri dendanya," ujar dia.
Seandainya ada selisih perbedaan bayar denda secara online dan offline, Endang mengatakan bahwa pelanggar masih bisa mengambil selisih atau sisa denda yang dibayarkan.
Sebagai contoh, denda e-tilang yang dikenakan adalah Rp 100.000. Akan tetapi hakim memutuskan denda pelanggaran hanya Rp 75.000, maka sisa denda Rp 25.000 dapat diambil oleh pelanggar.
Selisih pembayaran denda itu terjadi karena putusan hakim di Kejaksaan memutuskan denda pelanggaran lebih rendah dari yang sudah ditetapkan.
"Biasanya untuk putusan (hakim) itu mempertimbangkan terkait dengan kondisi masyakarat di situ, seperti upah minimum regional (UMR)," kata Endang.
Dia menyampaikan, putusan denda e-tilang di Kejaksaan sudah menjadi kewenangan mutlak oleh hakim.
Akan tetapi, berkaca dengan yang terjadi di Surakarta, Jawa Tengah, tempatnya bertugas, hampir tidak ada perbedaan antara bayar denda e-tilang secara online maupun offline.
Baca juga: Kata Polisi soal Foto Viral Pengendara Motor Bonceng Pocong Kena E-tilang di Pasuruan
Denda e-tilang berbeda di tiap wilayah
Menurut Endang, besaran denda e-tilang di tiap wilayah tidak sama, disesuaikan dengan kondisi masyarakat di wilayah tersebut.
Senada dengan Endang, Kabid Humas Polda Jawa Tengah Kombes Pol Artanto mengatakan, denda tilang di masing-masing wilayah didasarkan pada tabel denda tilang sesuai kesepakatan pengadilan, kejaksaan, dan kepolisian di daerah setempat.
Namun, tidak semua wilayah menerapkan tabel denda tilang. Bagi wilayah yang tidak menerapkan tabel denda tilang, denda akan disesuaikan dengan aturan Undang-undang (UU).
"Pembayaran melalui virtual account (VA) sesuai dengan tabel denda tilang, yang tidak terdapat tabel denda tilang disesuaikan dengan aturan UU," kata Artanto, saat dikonfirmasi Kompas.com, Minggu.
Nantinya, pembayaran yang dilakukan secara online masih ditetapkan melalui sidang di pengadilan.
Di pengadilan, hakim akan memutuskan besaran denda e-tilang yang harus dibayar.
Masyakarat bisa memilih pembayaran denda e-tilang yang paling memudahkan, bisa secara online ataupun offline.
Baca juga: Bawa SIM dan STNK, Mengapa Kendaraan Tetap Disita Polisi Saat Kena Tilang?
Sisa denda e-tilang bisa diambil
Berdasarkan Pasal 268 ayat 1 Undang-undang (UU) Tahun 2009 tentang LLAJ, sisa denda e-tilang bisa diambil oleh inisiatif pelanggar sendiri.
Hal itu bisa dilakukan jika putusan hakim menetapkan denda e-tilang lebih kecil dari denda maksimal.
Namun, jika sisa kembalian denda tidak diambil dalam kurun waktu satu tahun, uang tersebut akan disetorkan ke kas negara.
Dikutip dari laman Tilang Kejaksaan, berikut cara mengambil sisa kembalian denda e-tilang:
- Masukkan nomor register tilang sesuai berkas untuk melihat besar denda
- Periksa kembali data putusan dan pastikan nomor register, nama pelanggar, dan jumlah titipan telah sesuai
- Kemudian, periksa sisa titipan. Sistem akan mengonfirmasi jumlah sisa titipan yang bisa diambil
- Selanjutnya, hubungi petugas tilang Kejaksaan jika terdapat ketidaksesuaian data titipan
- Atau, klik tombol "Ambil Sisa Titipan"
- Unduh surat pengantar ke Bank BRI untuk mengambil sisa titipan
- Terakhir, ambil sisa titipan di kantor cabang BRI terdekat dengan cara menunjukkan surat pengantar tersebut ke teller bank.
Pihak bank selanjutnya akan melakukan verifikasi data. Jika sesuai, sisa titipan denda e-tilang langsung akan diserahkan ke pelanggar.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.