KOMPAS.com - Pemerintah akan menerapkan opsen pajak kendaraan bermotor kepada masyarakat pada Januari 2025.
Penerapan opsen pajak kendaraan bermotor ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD).
Sesuai aturan tersebut, opsen pajak kendaraan bermotor akan diterapkan tiga tahun setelah UU HKPD yang disahkan pada 5 Januari 2022.
Lalu, apa itu opsen pajak kendaraan bermotor?
Baca juga: Alasan Pemerintah Terapkan Opsen Pajak Kendaraan Bermotor Mulai 5 Januari 2025
Apa itu opsen pajak kendaraan bermotor?
Dikutip dari laman Kementerian Keuangan (Kemenkeu), opsen adalah pungutan tambahan pajak menurut persentase tertentu.
Opsen dipungut secara bersamaan dengan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), serta Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB).
UU HKPD mengatur opsen pajak kendaraan bermotor diterapkan oleh kabupaten/kota atas pokok pajak kendaraan bermotor dan BBNKB, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sementara, opsen Pajak MBLB dikenakan oleh provinsi atas pokok pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan sesuai perundang-undangan.
Dalam Pasal 83 ayat (1) UU HKPD, tarif opsen PKB dan BBNKB dibayarkan berlaku 66 persen dari pajak terutang, sedangkan opsen Pajak MBLB berlaku sebesar 25 persen.
Baca juga: Apa Itu Pajak Penjualan Barang Mewah? Berikut Jenis Barang dan Tarifnya
Dengan aturan baru ini, pemilik kendaraan akan membayar tujuh komponen pajak kendaraan bermotor.
Komponen pajak yang harus dibayar tersebut meliputi Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor, opsen BBNKB, Pajak Kendaraan Bermotor, opsen PKB, Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ), serta biaya administrasi STNK dan TNKB.
Pemilik kendaraan nantinya harus membayar opsen PKB dan opsen BBNKB bersamaan dengan pajak kendaraan bermotor ke Samsat setempat.
Pembayaran PKB dan BBNKB akan disetor ke RKUD provinsi, sedangkan opsen PKB dan BBNKB akan disetor ke RKUD kabupaten/kota tempat kendaraan terdaftar.
Guna memudahkan pembayaran pajak tersebut, dua kolom keterangan pembayaran opsen PKB dan BBNKB akan ditambahkan pada lembar belakang STNK atau Surat Ketetapan Kewajiban Pembayaran.
Baca juga: Penjelasan Bapenda Jateng soal Penambahan Opsen Pajak Kendaraan, Adakah Kenaikan Tarif?
Cara hitung opsen pajak kendaraan bermotor
Meski komponen objek pajak bertambah, jumlah pajak yang dibayarkan pemilik kendaraan tidak berbeda, karena skema pajak baru akan mengurangi tarif PKB dan BBNKB.
Misalnya, A memiliki mobil dengan Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB) sebesar Rp 200 juta. Sesuai UU HKPD, tarif pajak PKB terutang yang harus dibayar sebesar 1,1 persen.
Berdasarkan tarif itu, perhitungan PKB terutang menjadi tarif 1,1 persen dikali NJKB Rp 200 juta, sehingga hasilnya berupa PKB terutang sebesar Rp 2,2 juta.
Baca juga: Bank Wajib Lapor ke Kantor Pajak jika Saldo Nasabah Rp 1 M, Apa Tujuannya?
Pemilik mobil kemudian harus membayar opsen pajak kendaraan bermotor sebesar 66 persen dari PKB terutang Rp 2,2 juta, sehingga menjadi Rp 1,45 juta.
Sesuai perhitungan tersebut, pemilik mobil harus membayar PKB terutang RP 2,2 juta ditambah opsen pajak kendaraan bermotor Rp 1,45 juta atau total sebesar Rp 3,65 juta.
Nilai total pajak tersebut dianggap tidak jauh berbeda dengan pajak yang dibayarkan dengan skema lama tanpa opsen yang diatur dalam UU Nomor 28 Tahun 2009.
UU Nomor 28 Tahun 2009 menetapkan tarif pajak PKB berkisar 1,8 persen.
Berdasarkan perhitungan UU Nomor 28 Tahun 2009, mobil dengan NJKB Rp 200 juta dikalikan tarif pajak 1,8 persen, maka pajak PKB terutang yang harus dibayar sebesar Rp 3,6 juta.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.