KOMPAS.com - PT Kereta Cepat Indonesia China (KCIC) buka suara terkait hasil investigasi Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) yang mengendus dugaan persekongkolan dalam pengadaan rangkaian kereta cepat Whoosh.
Corporate Secretary PT KCIC Eva Chairunisa melihat, investigasi oleh KPPU menyasar proses pengadaan penyedia jasa pengangkutan Electric Multiple Unit (EMU) dari Pelabuhan Tanjung Priok ke Depo Tegalluar yang dilakukan secara internal oleh CRRC Sifang sebagai bagian dari konsorsium High-Speed Railway Contractor Consortium (HSRCC).
Dalam hal ini, ia menegaskan, PT KCIC tak terlibat dalam proses pengadaan penyedia jasa pengangkutan tersebut.
"KCIC tidak terlibat dalam proses pengadaan penyedia jasa pengangkutan itu," kata Eva, dikutip dari keterangan resmi yang diterima Kompas.com, Senin (16/12/2024).
Dia menerangkan, proses pengangkutan EMU berlangsung mulai September 2022 sampai Juni 2023 sesuai dengan jadwal kedatangan EMU di Pelabuhan Tanjung Priok.
Pada kurun waktu tersebut, katanya, total ada 12 EMU yang diangkut dalam beberapa batch ke Depo Tegalluar.
Baca juga: KPPU Endus Dugaan Persekongkolan Pengadaan Rangkaian Kereta Cepat Whoosh
KCIC hanya sebagai penerima
Eva menerangkan, sesuai kontrak Engineering, Procurement, and Construction (EPC) antara KCIC dengan konsorsium HSRCC, KCIC menerima EMU dari pabrikan CRRC Sifang dalam kondisi siap operasi dan sudah tersertifikasi oleh lembaga yang berwenang.
"Ini yang perlu diluruskan, bahwa investigasi KPPU dilakukan pada proses pengadaan penyedia jasa pengangkutan sarana, di mana KCIC sebagai penerima jasa tidak ikut serta pada proses tersebut," tuturnya.
"Jadi sebagai penerima jasa lingkup kami memastikan sarana tersebut tiba di dipo Tegalluar, sehingga kalau kita melihat informasi KPPU yang dilaporkan itu bukan KCIC," imbuh Eva.
Meski demikian, KCIC tetap menghormati proses yang dilakukan KPPU terkait dengan investigasi tersebut.
Eva memastikan, KCIC terus berkomitmen agar seluruh kegiatan perusahaan di berbagai aspek dilakukan sesuai dengan prinsip dan tata kelola perusahaan yang baik.
Baca juga: Parkiran Stasiun Whoosh Padalarang Membeludak, Warganet: Stasiun Elite, Parkiran Sulit
Dugaan persekongkolan tender EMU
Sebelumnya, KPPU mengendus adanya dugaan persekongkolan pengadaan rangkaian kereta cepat Whoosh.
Hal ini diungkap dalam Laporan Dugaan Pelanggaran (LDP) pada sidang perdana perkara Nomor 14/KPPU-L/2024 tentang Dugaan Pelanggaran Pasal 22 UU Nomor 5 Tahun 1999 terkait Pengadaan Transportasi Darat untuk EMU pada Proyek Jakarta Bandung High Speed Railways Project yang dibacakan pada Jumat (13/12/2024).
Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Kerja Sama pada Sekretariat Jenderal KPPU, Deswin Nur, mengatakan, dugaan tersebut bersumber dari laporan masyarakat yang melibatkan PT CRRC Sifang Indonesia sebagai Terlapor I (yang juga merupakan panitia tender) dan PT Anugerah Logistik Prestasindo sebagai Terlapor II.
Investigator penuntut menjelaskan bahwa Terlapor I tidak memiliki peraturan tertulis yang baku terkait tata cara pemilihan penyedia barang dan/atau jasa, tidak melakukan penerimaan dan atau pembukaan dan atau evaluasi dokumen penawaran secara terbuka atau transparan, serta tidak memenangkan peserta tender yang tidak memenuhi persyaratan kualifikasi.
"Dalam LPD-nya, investigator menduga telah terjadi persekongkolan dalam pemasokan unit kereta untuk proyek kereta cepat Jakarta Bandung tersebut," kata Deswin, dikutip dari Kompas.com, Senin.
Dia juga mengatakan bahwa KPPU menduga PT CRRC Sifang Indonesia sebagai Terlapor I telah melakukan diskriminasi dan pembatasan peserta tender untuk memenangkan PT Anugerah Logistik Prestasindo sebagai Terlapor II.
Terlapor tersebut, dinilai oleh investigator tidak layak menjadi pemenang tender karena tidak memenuhi persyaratan modal disetor sebesar 10 miliar.
Selain itu, terlapor juga tidak memiliki pengalaman sejenis atau pengalaman pekerjaan terkait dengan obyek yang ditentukan dan tidak mendapatkan nilai atau skor tertinggi pada tender.
Deswin menduga, persekongkolan tersebut telah menghambat atau menutup kesempatan peserta lain menjadi pemenang tender.
"Sebagai catatan, pemenang seharusnya dipilih dengan metode tender Penilaian Bentuk, Penilaian Kualifikasi, dan Penilaian Responsif,” kata Deswin.
Berdasarkan bukti-bukti tersebut, investigator KPPU menduga telah terjadi pelanggaran Pasal 22 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 berkaitan dengan persekongkolan tender oleh kedua Terlapor.
Menindaklanjuti paparan investigator, Majelis Komisi memberikan kesempatan bagi Terlapor untuk menyampaikan tanggapan pada sidang berikutnya yang akan digelar pada 7 Januari 2025 dengan agenda Tanggapan Terlapor Terhadap LDP dan Pemeriksaan Alat Bukti/Dokumen.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.