KOMPAS.com - Pemerintah sudah menyiapkan sejumlah insentif berupa Paket Stimulus Ekonomi menyusul penetapan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen mulai 1 Januari 2025.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyampaikan, penetapan tarif PPN 12 persen sesuai amanah UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).
“Untuk itu, agar kesejahteraan masyarakat tetap terjaga, Pemerintah telah menyiapkan insentif berupa Paket Stimulus Ekonomi yang akan diberikan kepada berbagai kelas masyarakat,” katanya dalam konferensi pers Paket Kebijakan Ekonomi: Akselerasi Pertumbuhan Ekonomi Inklusif & Berkelanjutan yang diadakan pada Senin (16/12/2024).
Baca juga: Jenis Barang dan Jasa yang Dapat PPN 0 Persen mulai 1 Januari 2025, Apa Saja?
Airlangga menyebut, bauran kebijakan itu dirancang dengan turut mempertimbangkan prinsip keadilan dan gotong royong.
Pemerintah juga tetap memberikan fasilitas bebas PPN atau PPN tarif 0 persen berkenaan dengan barang dan jasa yang dibutuhkan oleh masyarakat umum dan mempengaruhi hajat hidup orang banyak.
Kelompok barang yang dibebaskan dari PPN adalah sembako, termasuk beras, daging, telur ikan, susu, serta gula konsumsi. Di samping itu, pembebasan PPN berlaku pula untuk jasa pendidikan, kesehatan, angkutan umum, tenaga kerja, jasa keuangan, jasa asuransi, vaksin polio, hingga pemakaian air.
Paket Stimulus Ekonomi 2025
Airlangga merinci, bagi kelompok rumah tangga berpendapatan rendah, stimulus yang diberikan berupa PPN Ditanggung Pemerintah (DTP) sebesar 1 persen dari kebijakan PPN 12 persen untuk Barang Kebutuhan Pokok dan Barang Penting (Bapokting) yakni Minyakita, tepung terigu, dan gula industri.
Dengan ini, PPN yang dikenakan adalah tetap sebesar 11 persen.
Sebagaimana dilansir Antara, stimulus Bapokting itu cukup krusial guna menjaga daya beli masyarakat terutama dalam pemenuhan kebutuhan pokok.
Baca juga: Harga Langganan Netflix dan Spotify Bisa Naik Setelah Kena PPN 12 Persen, Pelanggan Mengeluh
Pemerintah juga merancang kebijakan Bantuan Pangan/Beras sebanyak 10 kg per bulan yang akan diberikan bagi masyarakat di desil 1 dan 2 sebanyak 16 juta Penerima Bantuan Pangan (PBP) selama Januari-Februari 2025.
Selain itu, pemerintah siap memberikan diskon biaya listrik sebesar 50 persen selama dua bulan bagi pelanggan listrik dengan daya listrik terpasang hingga 2200 VA guna mengurangi beban pengeluaran rumah tangga.
Sementara itu, bagi masyarakat kelas menengah, berbagai stimulus kebijakan juga telah disiapkan Pemerintah untuk menjaga daya beli.
Itu termasuk dengan melanjutkan pemberian sejumlah insentif yang telah berlaku sebelumnya seperti PPN DTP Properti bagi pembelian rumah dengan harga jual sampai Rp 5 miliar dengan dasar pengenaan pajak sampai Rp 2 miliar.
Kemudian, PPN DTP kendaraan listrik (EV) atas penyerahan EV roda empat tertentu dan bus tertentu, Pajak Pertambahan Nilai atas Barang Mewah (PPnBM) DTP EV atas impor EV roda empat tertentu secara utuh (Completely Built Up/CBU) dan penyerahan EV roda empat tertentu yang berasal dari produksi dalam negeri (Completely Knock Down/CKD); serta Pembebasan Bea Masuk EV CBU.
Di samping itu, terdapat kebijakan baru yang akan diterapkan oleh Pemerintah untuk masyarakat kelas menengah, antara lain:
- Mulai dari pemberian PPnBM DTP Kendaraan Bermotor Hybrid, pemberian insentif PPh Pasal 21 DTP untuk Pekerja di Sektor Padat Karya dengan gaji sampai dengan Rp10 juta per bulan
- Optimalisasi Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) dari BPJS Ketenagakerjaan sebagai buffer bagi para pekerja yang mengalami PHK
- Disko sebesar 50 persen atas pembayaran iuran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) kepada sektor industri padat karya
Lebih lanjut, Airlangga memaparkan bahwa beragam insentif tersebut tidak hanya ditujukan untuk menyasar masyarakat umum, melainkan juga disiapkan stimulus bagi dunia usaha, terutama untuk perlindungan kepada UMKM dan Industri Padat Karya yang merupakan backbone perekonomian nasional.
Baca juga: Dampak Kenaikan PPN Jadi 12 Persen Menurut Ekonom
“Insentif tersebut berupa Perpanjangan masa berlaku PPh Final 0,5 persen sampai dengan tahun 2025 bagi Wajib Pajak Orang Pribadi (WP OP) UMKM yang telah memanfaatkan selama tujuh tahun dan berakhir di tahun 2024,” jelasnya.
Untuk UMKM dengan omzet di bawah Rp 500 juta per tahun sepenuhnya dibebaskan dari pengenaan PPh tersebut.
Pemerintah juga menyiapkan Pembiayaan Industri Padat Karya untuk revitalisasi mesin guna meningkatkan produktivitas dengan skema subsidi bunga sebesar 5 persen.
“Sekali lagi kami sampaikan bahwa Paket Kebijakan Ekonomi ini dirancang untuk melindungi masyarakat, mendukung pelaku usaha terutama UMKM dan industri padat karya, dan menjaga stabilitas harga serta pasokan bahan pokok, serta sekaligus dalam rangka mengakselerasi pertumbuhan ekonomi nasional,” ungkap dia.
Sejalan dengan azas keadilan dan gotong royong, atas barang dan jasa mewah yang dikonsumsi masyarakat mampu yang sebelumnya tidak dikenakan PPN, dalam paket kebijakan ekonomi ini akan dikenakan PPN 12 persen. Wujudnya termasuk beras, buah-buahan, ikan, dan daging premium; pelayanan kesehatan medis premium; jasa pendidikan premium; dan listrik pelanggan rumah tangga sebesar 3500 VA-6600 VA,
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.