Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Media Asing Soroti Penerapan Tarif PPN 12 Persen: Tetap Dilanjut di Tengah Penurunan Daya Beli

Baca di App
Lihat Foto
SHUTTERSTOCK/OLIVIER LE MOAL
Ilustrasi PPN. Media asing soroti kenaikan tarif PPN menjadi 12 persen mula 1 Januari 2025.
|
Editor: Inten Esti Pratiwi

KOMPAS.com - Sejumlah media asing menyoroti kenaikan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12 persen di Indonesia.

Dalam konferensi pers pada Senin (16/12/2024), pemerintah Indonesia mengumumkan tarif PPN 12 persen berlaku mulai 1 Januari 2025.

Hal tersebut sesuai dengan ketentuan dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).

"Sesuai dengan amanat UU HPP, ini sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan, tarif PPN tahun depan akan naik menjadi 12 persen per Januari," ujar Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, dikutip dari Kompas.com, Senin.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Lantas, apa kata media asing soal tarif PPN 12 persen di Indonesia?

Baca juga: Dampak Kenaikan PPN Jadi 12 Persen Menurut Ekonom


Reuters: PPN tidak jadi hanya untuk barang-barang mewah

Melalui artikel berjudul "Indonesia presses ahead with VAT hike across the board, not only luxury goods", Reuters menyoroti langkah pemerintah yang tetap melanjutkan rencana kenaikan tarif PPN.

"Secara hukum, tarif PPN dijadwalkan naik satu poin persentase menjadi 12 persen mulai 1 Januari, tetapi ada tekanan publik yang semakin besar untuk menundanya, sehingga mendorong anggota parlemen untuk mengusulkan kenaikan PPN selektif," tulis Reuters.

Namun, pemerintah Indonesia tidak jadi memberlakukan kenaikan tarif PPN selektif hanya pada barang-barang mewah saja, melainkan di seluruh sektor.

Bahkan, mengutip pernyataan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, untuk pertama kalinya PPN akan dikenakan pada makanan dan layanan berkualitas premium, termasuk sekolah internasional dan rumah sakit kelas atas.

Guna meringankan dampak kenaikan tarif PPN, kantor berita dunia itu menuliskan, pemerintah memperkenalkan kebijakan baru kepada masyarakat berpenghasilan rendah.

Beberapa di antaranya adalah pembebasan PPN atas properti tertentu, perluasan insentif pajak kendaraan elektronik, dan pembebasan pajak penghasilan bagi masyarakat dengan gaji di bawah Rp 10 juta.

Selain itu, pemerintah Indonesia turut menurunkan tarif listrik hingga 50 persen selama dua bulan bagi rumah tangga berpenghasilan rendah.

Baca juga: PPN 12 Persen Resmi Diterapkan Mulai 1 Januari 2025, Kecuali Sembako

Bloomberg: Kenaikan PPN dilanjut di tengah pelemahan daya beli dan PHK

Media Bloomberg juga menyoroti kenaikan tarif PPN dari 11 persen menjadi 12 persen dalam artikel bertajuk "Indonesia to Hike VAT Next Year, Offers Perks to Soften Blow".

Kantor berita yang berpusat di New York, Amerika Serikat ini mengungkapkan, Indonesia akan melanjutkan kenaikan PPN pada 2025, sembari menawarkan sejumlah insentif untuk mengurangi dampaknya terhadap konsumsi dan pertumbuhan ekonomi.

"Keputusan untuk meneruskan kenaikan PPN ini muncul di tengah-tengah reaksi publik dan politik dari masyarakat Indonesia yang sedang berjuang melawan pelemahan daya beli dan serentetan pemutusan hubungan kerja (PHK) di sektor manufaktur," tulisnya.

Bloomberg menyebutkan, protes publik juga meningkat saat pemerintah melontarkan gagasan amnesti pajak atau kebijakan pengampunan pajak baru.

Hal itu memicu persepsi bahwa kebijakan pajak hanya membebani kelas bawah dan menengah, dan berpihak pada orang-orang superkaya.

"Kita harus menjaga APBN tetap sehat, sehingga menjadi sumber solusi, bukan sumber krisis," tulis media asing tersebut, mengutip pernyataan Menteri Keuangan Sri Mulyani.

Berdasarkan laporan Bank Dunia, konsumsi menyumbang lebih dari separuh produksi domestik Indonesia dan merupakan mesin pertumbuhan penting bagi ekonomi terbesar di Asia Tenggara.

Pertumbuhan produk domestik bruto pun merosot ke level terendah dalam satu tahun, sebesar 4,95 persen pada kuartal ketiga.

Sementara itu, inflasi merosot ke level terendah dalam lebih dari tiga tahun pada bulan November.

"Namun, menangguhkan kenaikan pajak secara langsung akan berisiko mengikis pendapatan negara, dengan PPN menyumbang lebih dari 25 persen dari total penerimaan pajak tahun lalu," kata Bloomberg.

Di sisi lain, menurut estimasi Kementerian Keuangan, putaran terbaru dari pembebasan dan insentif diperkirakan akan mengurangi sekitar Rp 40 triliun dari pendapatan negara, dan meningkatkan total biaya menjadi Rp 445,5 triliun atau 1,83 persen dari PDB pada 2025.

Meski demikian, mengutip Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Febrio Kacaribu, Indonesia dapat mempertahankan target defisit anggaran sebesar 2,53 persen dari PDB untuk tahun depan.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua
Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi