Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jadwal Lengkap "Contraflow" di Tol Japek dan Jagorawi Selama Libur Nataru 2024/2025

Baca di App
Lihat Foto
Jasa Marga
Ilustrasi Tol Jagorawi. Pemerintah menerapkan contraflow di Tol Jagorawi selama Nataru 2024/2025.
|
Editor: Inten Esti Pratiwi

KOMPAS.com - Direktorat Jenderal Perhubungan Darat (Ditjen Hubdat) Kemenhub mengungkap adanya penerapan contraflow serta one way untuk Tol Jakarta-Cikampek (Japek) dan Tol Jakarta-Bogor-Ciawi (Jagorawi).

Pengaturan arus lalu lintas tersebut bertujuan untuk mendukung mobilitas selama libur Natal dan tahun baru (Nataru) 2024/2025.

Plt. Direktur Jenderal Hubdat Ahmad Yani mengatakan, hal tersebut berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Pengaturan Lalu Lintas Jalan Serta Penyeberangan Selama Masa Angkutan Natal 2024 Dan Tahun Baru 2025.

“Saat libur Nataru nanti akan ada pengaturan lalu lintas yang meliputi sistem satu arah (one way), dan sistem lajur pasang surut/tidal flow (contraflow)," ucap Ahmad Yani, dikutip dari laman resmi Ditjen Hubdat.

Ia menambahkan, hal tersebut dilakukan demi menciptakan kelancaran arus lalu lintas agar semua masyarakat yang bepergian merasakan kenyamanan dan keamanan dengan mengutamakan keselamatan.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pada momen Nataru 2024/2025 ini, diprediksi akan ada sekitar 110 juta orang yang bakal melakukan mobilitas yang sebagian besar tujuannya adalah berlibur.

Baca juga: Kapan 7 Tol Fungsional Nataru 2024/2025 Dioperasikan?

Jadwal contraflow selama Nataru 2024/2025

Berikut ini jadwal contraflow Nataru 2024/2025:

Jadwal contraflow di Tol Japek

Arah Cikampek (KM 47-KM 70)

Arah Jakarta (KM 70-KM 47)

Baca juga: Tarif Tol Dalam Kota Jakarta Naik 22 September 2024, Berikut Rinciannya

Jadwal contraflow di Tol Jagorawi

Arah Ciawi (KM 44-KM 46)

Arah Jakarta (KM 21-KM 8)

Lebih lanjut, Ahmad Yani mengungkapkan bahwa jadwal pemberlakuan sistem one way, menyesuaikan diskresi kepolisian di lapangan.

"Untuk sistem satu arah atau one way dilakukan berdasarkan kebutuhan kondisi lalu lintas per jam, indikator rekayasa lalu lintas, evaluasi dan pertimbangan-pertimbangan lainnya yang dilakukan berdasarkan diskresi kepolisian," ujar dia.

Pengaturan lalu lintas ini dapat dievaluasi waktu berlakunya berdasarkan pertimbangan pihak kepolisian dan apabila terjadi perubahan arus lalu lintas secara situasional dapat dilakukan manajemen operasional berupa diskresi petugas kepolisian.

Baca juga: Daftar Tarif Tol Cipali Terbaru, Naik per 30 Oktober 2024

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua
Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi