KOMPAS.com - Direktorat Jenderal Perhubungan Darat (Ditjen Hubdat) Kemenhub mengungkap adanya penerapan contraflow serta one way untuk Tol Jakarta-Cikampek (Japek) dan Tol Jakarta-Bogor-Ciawi (Jagorawi).
Pengaturan arus lalu lintas tersebut bertujuan untuk mendukung mobilitas selama libur Natal dan tahun baru (Nataru) 2024/2025.
Plt. Direktur Jenderal Hubdat Ahmad Yani mengatakan, hal tersebut berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Pengaturan Lalu Lintas Jalan Serta Penyeberangan Selama Masa Angkutan Natal 2024 Dan Tahun Baru 2025.
“Saat libur Nataru nanti akan ada pengaturan lalu lintas yang meliputi sistem satu arah (one way), dan sistem lajur pasang surut/tidal flow (contraflow)," ucap Ahmad Yani, dikutip dari laman resmi Ditjen Hubdat.
Ia menambahkan, hal tersebut dilakukan demi menciptakan kelancaran arus lalu lintas agar semua masyarakat yang bepergian merasakan kenyamanan dan keamanan dengan mengutamakan keselamatan.
Pada momen Nataru 2024/2025 ini, diprediksi akan ada sekitar 110 juta orang yang bakal melakukan mobilitas yang sebagian besar tujuannya adalah berlibur.
Baca juga: Kapan 7 Tol Fungsional Nataru 2024/2025 Dioperasikan?
Jadwal contraflow selama Nataru 2024/2025
Berikut ini jadwal contraflow Nataru 2024/2025:
Jadwal contraflow di Tol Japek
Arah Cikampek (KM 47-KM 70)
- Tanggal 21, 24, 26, 27, 28, dan 29 Desember 2024: Pukul 06.00-10.00 WIB
- Tanggal 1 Januari 2025: Pukul 06.00-12.00 WIB.
Arah Jakarta (KM 70-KM 47)
- Tanggal 26-28 Desember 2024: Pukul 14.00-22.00 WIB
- Tanggal 29 Desember 2024: Pukul 12.00-24.00 WIB
- Tanggal 1 Januari 202:5 Pukul 06.00-12.00 WIB.
Baca juga: Tarif Tol Dalam Kota Jakarta Naik 22 September 2024, Berikut Rinciannya
Jadwal contraflow di Tol Jagorawi
Arah Ciawi (KM 44-KM 46)
- Tanggal 21, 22, 24, 26, 27, 28, dan 29 Desember 2024: Pukul 06.00-13.00 WIB
- Tanggal 1 Januari 2025: Pukul 06.00-13.00 WIB.
Arah Jakarta (KM 21-KM 8)
- Tanggal 21, 22, 24, 26, 27, 28, dan 29 Desember 2024: Pukul 15.00-23.00 WIB
- Tanggal 1 Januari 2025: Pukul 15.00-23.00 WIB.
Lebih lanjut, Ahmad Yani mengungkapkan bahwa jadwal pemberlakuan sistem one way, menyesuaikan diskresi kepolisian di lapangan.
"Untuk sistem satu arah atau one way dilakukan berdasarkan kebutuhan kondisi lalu lintas per jam, indikator rekayasa lalu lintas, evaluasi dan pertimbangan-pertimbangan lainnya yang dilakukan berdasarkan diskresi kepolisian," ujar dia.
Pengaturan lalu lintas ini dapat dievaluasi waktu berlakunya berdasarkan pertimbangan pihak kepolisian dan apabila terjadi perubahan arus lalu lintas secara situasional dapat dilakukan manajemen operasional berupa diskresi petugas kepolisian.
Baca juga: Daftar Tarif Tol Cipali Terbaru, Naik per 30 Oktober 2024
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.