Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cara Memperbarui KK Jika Menikah, Bercerai, dan Tambah Anggota Keluarga

Baca di App
Lihat Foto
Tribunnews.com
Ilustrasi Kartu Keluarga
|
Editor: Yefta Christopherus Asia Sanjaya

KOMPAS.com - Masyarakat bisa memperbarui Kartu Keluarga (KK) lama menjadi baru apabila terjadi perubahan data.

Perubahan yang dimaksud mencakup pernikahan, perceraian, maupun penambahan anggota keluarga.

Data KK perlu diperbarui supaya masyarakat bisa mengurus dokumen penting pasca-pernikahan atau perceraian, seperti balik nama sertifikat tanah.

Informasi soal anggota keluarga juga bisa di-update untuk keperluan mendaftar sekolah atau kuliah.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Agar lebih jelas soal cara memperbarui KK lama ke baru jika menikah, bercerai, dan tambah anggota keluarga, simak syarat dan caranya berikut ini.

Baca juga: 3 Cara Cek Nomor KK Online, Bisa dari Rumah

Syarat memperbarui KK lama ke baru

Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) telah mengatur cara memperbarui KK lama ke baru untuk keperluan menikah, bercerai, maupun menambah anggota keluarga.

Hal tersebut diatur dalam Surat Nomor 470/13287/Dukcapil tentang Jenis Layanan, Persyaratan dan Penjelasan Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil.

Simak syarat-syaratnya berikut ini:

1. Syarat memperbarui KK jika membentuk keluarga baru (menikah atau bercerai) 2. Syarat memperbarui KK jika menambah anggota keluarga

Baca juga: Syarat dan Cara Pindah KK Antar-kecamatan, Tidak Perlu SKP

Cara memperbarui KK lama ke baru

Setelah dokumen-dokumen yang disyaratkan sudah disiapkan, lanjutkan cara memperbarui KK lama ke baru untuk menikah, bercerai, atau menambah anak sebagai berikut:

1. Syarat memperbarui KK jika membentuk keluarga baru (menikah atau bercerai)

Baca juga: Cara Pecah KK Sendiri dalam 1 Alamat, Mulai Umur Berapa?

2. Cara memperbarui KK jika menambah anggota keluarga

Baca juga: Cara Buat KK Baru Setelah Menikah, Tidak Perlu Surat Pengantar

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua
Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi