KOMPAS.com - Pemerintah Korea Selatan (Korsel) memberikan keringanan pajak 30 persen untuk penggunaan fasilitas gym dan kolam renang mulai 1 Juli 2025.
Kebijakan itu diumumkan Kementerian Kebudayaan, Olahraga, dan Pariwisata Korsel dalam dalam sidang pengesahan isi amandemen Undang-Undang Pembatasan Perpajakan Khusus pada Minggu (15/12/2024).
"Pengurangan pendapatan untuk pengeluaran budaya, yang diterapkan pada buku, pertunjukan, museum, galeri seni, surat kabar dan film, juga akan diterapkan pada gym dan kolam renang mulai Juli tahun depan," kata Kementerian tersebut, dikutip dari Economist.
Kebijakan keringanan pajak tersebut diberikan kepada golongan masyarakat dengan gaji tahunan kurang dari 70 juta won atau sekitar Rp 784 juta.
Mereka akan menerima potongan 30 persen untuk penggunaan fasilitas gym dan kolam renang dengan nominal paling banyak 3 juta won atau Rp 33 juta.
Alasan keringanan pajak penggunaan gym dan kolam renang
Dilansir dari Naver, pemberian keringanan pajak untuk penggunaan kolam renang dan fasilitas gym dilakukan untuk meningkatkan aktivitas olahraga nasional.
Kebijiakan tersebut juga diyakini akan berdampak luas terhadap pertumbuhan ekonomi terkait bisnis fesyen dan mode di Korsel.
"Kami berharap bukan hanya meningkatkan kesehatan masyarakat, tetapi juga melihat pertumbuhan dalam bisnis terkait, seperti fasilitas, perbekalan, dan pakaian," ucap pihak Kementerian Kebudayaan, Olahraga, dan Pariwisata Korsel.
Kebijakan itu nantinya berlaku di fasilitas yang telah mengajukan permohonan untuk berpartisipasi di antara 13.000 pusat kebugaran dan kolam renang yang dilaporkan ke pemerintah daerah di seluruh negeri sesuai dengan Undang-Undang Fasilitas Olahraga.
Baca juga: Dampak Kenaikan PPN Jadi 12 Persen Menurut Ekonom
Korea Selatan berikan keringanan pajak sejak 2021
Pemerintah Korsel gencar memberikan keringanan pajak sejak November 2021. Tujuannya adalah untuk membantu masyarakat mengatasi tingginya biaya hidup di negara tersebut.
Keringanan pajak ini awalnya bersifat sementara, tetapi diperpanjang beberapa kali dengan mengalami modifikasi.
Salah satu kebijakan keringanan pajak yang terus berlanjut adalah subsidi untuk produk minyak, seperti bensin yang diberikan hingga akhir Desember 2024.
Kali ini, Kementerian Keuangan Korea Selatan memberikan keringanan pemotongan pajak jauh lebih rendah.
Dikutip dari Reuters, mulai November 2024, pemotongan pajak untuk bensin turun dari 20 persen menjadi 15 persen.
Sementara untuk solar dan gas minyak cair butana, tarif pajaknya turun dari 30 persen menjadi 23 persen.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.