Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Buntut Kasus Judi Online Komdigi, Eks Menkominfo Budi Arie Diperiksa Bareskrim Polri

Baca di App
Lihat Foto
KOMPAS.com/Yudha Pratomo
Menteri Kominfo Budi Arie Setiadi mengatakan operator seluler belum menunjukkan minat mereka terhadap frekuensi 700 MHz. Menurut Budi, operator lebih tertarik frekuensi 2.600 MHz. Hal ini dikatakan Budi saat kunjungan ke Menara Kompas, Kamis (29/8/2024).
|
Editor: Muhammad Zaenuddin

KOMPAS.com - Eks Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi diperiksa Bareskrim Polri pada Kamis (19/12/2024).

Pemeriksaan tersebut terkait dugaan keterlibatannya dalam skandal judi online (judol) yang melibatkan pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).

Dilansir dari Antara (19/12/2024), Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) Polri membenarkan bahwa Budi Arie sedang diperiksa.

Meski demikian, Wakil Kepala Kortas Tipidkor Brigadir Jenderal Polisi Arief Adiharsa belum menjelaskan lebih lanjut mengenai alasan dan substansi pemeriksaan.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sementara itu, Direktur Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Kepolisian Daerah Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Ade Safri Simanjuntak belum merespons mengenai kabar tersebut.

Baca juga: Ironi Pasien Korban Judi Online di RSCM: Masih Usia Produktif, Didominasi Pekerja Aktif


Apa yang sebenarnya terjadi?

Sebelumnya, Polda Metro Jaya berhasil membongkar kasus judi online yang melibatkan oknum Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).

Budi Arie merespons positif langkah kepolisian yang menangkap sejumlah mantan anak buahnya di Kementerian Komdigi atas tuduhan terlibat dalam judi online.

Sebagaimana diketahui, Budi Arie menjabat sebagai Menkominfo pada Kabinet Indonesia Maju sejak 17 Juli 2023.

Ditreskrimsus Polda Metro Jaya hingga saat ini tengah menangani kasus judi online yang dibekingi belasan pegawai dan staf ahli Kementerian Komdigi (dulunya Kemenkominfo).

Desakan untuk memeriksa Budi Arie pun sempat muncul karena para pegawai judi online itu beraksi sejak Kominfodi bawah kepemimpinannya.

Baca selengkapnya:
Budi Arie Diperiksa Bareskrim Terkait Beking Judol di Komdigi

Bagaimana respons Budi Arie terkait kasus tersebut?

Budi Arie merespons positif langkah kepolisian yang menangkap sejumlah mantan anak buahnya di Kementerian Komdigi atas tuduhan terlibat dalam judi online.

Menanggapi kasus bekingan judol di lingkungan Komdigi, Budi Arie Setiadi mengatakan, pegawai Komdigi yang terlibat layak dihukum.

Ia bahkan menyebut sudah mengendus keterlibatan pegawainya sebelum nama Kemenkominfio berubah mennjadi Komdigi. Namun, saat itu bukti belum mencukupi.

Selain mendukung proses hukum di kepolisian, Budi Arie juga menyatakan, ia tidak terlibat dengan praktik judi online yang melibatkan sebelas pegawai Komdigi.

Dirinya siap diperiksa terkait kasus tersebut dan akan terus mendukung pemberantasan judi online yang masih marak di Indonesia.

Baca selengkapnya:
Budi Arie Sebut Pegawai Komdigi yang Lindungi Judi Online Layak Dihukum

Siapa saja tersangka dalam kasus judol tersebut?

Dalam kasus ini, penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya telah menetapkan 26 orang sebagai tersangka.

Mereka terdiri dari bandar, pemilik atau pengelola website, agen pencari situs judi, serta individu yang bertugas menampung uang setoran hingga memverifikasi website judi online agar tidak terblokir.

Sejumlah oknum di Kementerian Komdigi yang seharusnya memblokir situs-situs judi, justru memanfaatkan wewenang tersebut untuk keuntungan pribadi.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 303 KUHP tentang perjudian, Pasal 45 Ayat (3) juncto Pasal 27 Ayat (2) UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), serta Pasal 5 juncto Pasal 2 Ayat (1) huruf t dan huruf z UU Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). ]

Ancaman hukuman bagi para tersangka bervariasi, dengan pidana maksimal hingga 20 tahun penjara.

Baca selengkapnya:
Giliran Budi Arie yang Diperiksa Polisi Terkait Beking Judol Komdigi

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua
Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi