KOMPAS.com - Eks Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi diperiksa Bareskrim Polri pada Kamis (19/12/2024).
Pemeriksaan tersebut terkait dugaan keterlibatannya dalam skandal judi online (judol) yang melibatkan pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).
Dilansir dari Antara (19/12/2024), Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) Polri membenarkan bahwa Budi Arie sedang diperiksa.
Meski demikian, Wakil Kepala Kortas Tipidkor Brigadir Jenderal Polisi Arief Adiharsa belum menjelaskan lebih lanjut mengenai alasan dan substansi pemeriksaan.
Sementara itu, Direktur Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Kepolisian Daerah Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Ade Safri Simanjuntak belum merespons mengenai kabar tersebut.
Baca juga: Ironi Pasien Korban Judi Online di RSCM: Masih Usia Produktif, Didominasi Pekerja Aktif
Apa yang sebenarnya terjadi?
Sebelumnya, Polda Metro Jaya berhasil membongkar kasus judi online yang melibatkan oknum Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).
Budi Arie merespons positif langkah kepolisian yang menangkap sejumlah mantan anak buahnya di Kementerian Komdigi atas tuduhan terlibat dalam judi online.
Sebagaimana diketahui, Budi Arie menjabat sebagai Menkominfo pada Kabinet Indonesia Maju sejak 17 Juli 2023.
Ditreskrimsus Polda Metro Jaya hingga saat ini tengah menangani kasus judi online yang dibekingi belasan pegawai dan staf ahli Kementerian Komdigi (dulunya Kemenkominfo).
Desakan untuk memeriksa Budi Arie pun sempat muncul karena para pegawai judi online itu beraksi sejak Kominfodi bawah kepemimpinannya.
Baca selengkapnya:
Budi Arie Diperiksa Bareskrim Terkait Beking Judol di Komdigi
Bagaimana respons Budi Arie terkait kasus tersebut?
Budi Arie merespons positif langkah kepolisian yang menangkap sejumlah mantan anak buahnya di Kementerian Komdigi atas tuduhan terlibat dalam judi online.
Menanggapi kasus bekingan judol di lingkungan Komdigi, Budi Arie Setiadi mengatakan, pegawai Komdigi yang terlibat layak dihukum.
Ia bahkan menyebut sudah mengendus keterlibatan pegawainya sebelum nama Kemenkominfio berubah mennjadi Komdigi. Namun, saat itu bukti belum mencukupi.
Selain mendukung proses hukum di kepolisian, Budi Arie juga menyatakan, ia tidak terlibat dengan praktik judi online yang melibatkan sebelas pegawai Komdigi.
Dirinya siap diperiksa terkait kasus tersebut dan akan terus mendukung pemberantasan judi online yang masih marak di Indonesia.
Baca selengkapnya:
Budi Arie Sebut Pegawai Komdigi yang Lindungi Judi Online Layak Dihukum
Siapa saja tersangka dalam kasus judol tersebut?
Dalam kasus ini, penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya telah menetapkan 26 orang sebagai tersangka.
Mereka terdiri dari bandar, pemilik atau pengelola website, agen pencari situs judi, serta individu yang bertugas menampung uang setoran hingga memverifikasi website judi online agar tidak terblokir.
Sejumlah oknum di Kementerian Komdigi yang seharusnya memblokir situs-situs judi, justru memanfaatkan wewenang tersebut untuk keuntungan pribadi.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 303 KUHP tentang perjudian, Pasal 45 Ayat (3) juncto Pasal 27 Ayat (2) UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), serta Pasal 5 juncto Pasal 2 Ayat (1) huruf t dan huruf z UU Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). ]
Ancaman hukuman bagi para tersangka bervariasi, dengan pidana maksimal hingga 20 tahun penjara.
Baca selengkapnya:
Giliran Budi Arie yang Diperiksa Polisi Terkait Beking Judol Komdigi