KOMPAS.com - Indofood buka suara soal empat varian produk Indomie yang ditarik dari peredaran di Australia.
Corporate Secretary PT Indofood CBP Sukses Makmur Tbk. Gideo A Putro memastikan, semua produk mi instan Indomie yang dibuat di Indonesia diproses sesuai standar keamanan pangan yang ditentukan Badan Pengawas Obat dan Makanan Republik Indonesia (BPOM).
"Produk mi instan Indomie juga memenuhi Codex Standard for Instant Noodles," ujar Gideo dalam rilis resmi yang diterima Kompas.com, Kamis (19/12/2024).
Produk mi instan Indomie pun telah mendapatkan Sertifikasi Standar Nasional Indonesia (SNI) serta diproduksi di fasilitas yang tersertifikasi Standar Internasional ISO 22000 (FSSC 22000) untuk Sistem Manajemen Keamanan Pangan.
Gideo menuturkan, produk Indomie yang diekspor secara resmi ke luar negeri telah mematuhi persyaratan, peraturan, dan ketentuan keamanan pangan yang berlaku di negara tujuan produk dipasarkan, termasuk Australia.
Baca juga: Duduk Perkara Indomie Ditarik dari Australia, Masyarakat Diminta Kembalikan Produk ke Toko
Produk yang ditarik bukan dari distributor resmi
Menurutnya, produk mi instan yang diekspor secara resmi ke Australia juga telah memenuhi peraturan dari otoritas setempat.
Namun, dari hasil penelusuran Indomie, mi instan yang ditarik dari pasaran sesuai keputusan Food Standards Australia New Zealand (FSANZ), bukanlah produk yang diekspor secara resmi untuk pasar Australia.
"Melainkan paralel import yang dilakukan oleh importir yang bukan merupakan distributor resmi Perseroan," ungkapnya.
Hal tersebut dibuktikan dengan keterangan label yang tertera pada kemasan produk mi instan menggunakan bahasa Indonesia, bukan bahasa Inggris.
Menurutnya, roduk mi instan yang resmi diekspor oleh Indomie ke Australia tertulis “Export Product” dan menggunakan keterangan dalam bahasa Inggris yang dicetak langsung pada label kemasannya.
"Termasuk pencantuman kandungan alergen sebagaimana yang disyaratkan oleh otoritas Australia," imbuh Gideo.
Baca juga: Kata BPOM soal Penarikan Empat Varian Indomie di Australia karena Tak Cantumkan Daftar Alergen
Produk resmi masih ada di Australia
Menurut FSANZ, produk-produk Indomie yang ditarik dari Australia yakni:
- Indomie Mi Goreng Rasa Rendang masa kedaluwarsa 23 Desember 2024 dan 3 Mei 2025
- Indomie Rasa Ayam Bawang masa kedaluwarsa 1 dan 28 April 2025
- Indomie Rasa Soto Mie masa kedaluwarsa 10 dan 27 April 2025
- Indomie Mi Goreng Aceh masa kedaluwarsa 25 Desember 2024 dan 3 April 2025
Gideo menuturkan, produk-produk di atas ditujukan untuk pasar Indonesia yang mendapat Nomor Izin Edar (NIE) dari BPOM.
Kemasan produk tersebut juga mencantumkan informasi alergen dari kandungan bahannya dengan tulisan yang dicetak tebal, sesuai Peraturan BPOM RI No. 31 Tahun 2018 tentang Label Pangan Olahan.
"Hingga saat ini, seluruh produk mi instan perseroan yang diekspor resmi ke Australia tetap dapat dipasarkan dan didistribusikan secara normal," terang Gideon.
Baca juga: Kenapa 4 Varian Indomie Ditarik dari Australia?
Menurutnya, produk Indomie yang dipasarkan di Australia berasal dari distributor resmi yang ditunjuk oleh perseroan, tanpa ada penarikan atau penahanan produk dari otoritas Australia.
Sehubungan dengan penarikan tersebut, Gideon memastikan tidak terdapat potensi sanksi dari otoritas terkait di Australia.
Dia juga menekankan bahwa penarikan empat varian Indomie di Australia tidak memberikan dampak material pada kegiatan operasional maupun kinerja keuangan perseroan.
"Tidak terdapat informasi atau kejadian penting lainnya yang material dan dapat memengaruhi kelangsungan hidup perseroan, serta dapat memengaruhi harga saham perseroan," tandas Gideon.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.