Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengobatan Korban Kecelakaan Bisa Ditanggung BPJS Kesehatan, asal...

Baca di App
Lihat Foto
(Freepik/Kompas.com)
Ilustrasi kecelakaan motor. Apakah biaya perawatan korban kecelakaan bisa ditanggung BPJS Kesehatan?
|
Editor: Inten Esti Pratiwi

KOMPAS.com - Unggahan yang menyebut perawatan korban kecelakaan tak bisa ditanggung BPJS Kesehatan, viral di media sosial.

Unggahan tersebut dimuat oleh akun X (sebelumnya Twitter) @tanyakanrl pada Kamis (19/12/2024) pagi.

Dalam unggahan, disebutkan bahwa seorang warganet mempunyai pengalaman mengalami kecelakaan lalu lintas.

Warganet itu mengaku bahwa tulang bahunya patah karena terjatuh dari sepeda motor saat mencoba menghindari seekor kucing.

Ia pun langsung dibawa ke rumah sakit untuk mendapatkan pertolongan medis.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Namun sayang, menurut pengunggah, pengobatan akibat kecelakaan ternyata tak bisa ditanggung oleh BPJS Kesehatan.

“Katanya harus ngurus jasa raharja gak bisa langsung pake bpjs mandiri, pas lagi ke kantor isilop terus syokk disuruh bayar 1jt,” tulis keterangan dalam unggahan.

Hingga Kamis (17/12/2024) sore, unggahan tersebut sudah dilihat lebih dari 25.700 kali dan disukai 341 akun.

Lantas, apakah BPJS Kesehatan memang tidak menanggung biaya perawatan korban kecelakaan?

Baca juga: Konsultasi ke Psikolog atau Psikiater, Mana yang Ditanggung BPJS Kesehatan?

Biaya pengobatan korban kecelakaan ditanggung siapa?

Asisten Deputi Bidang Komunikasi Publik dan Hubungan Masyarakat BPJS Kesehatan Rizzky Anugerah mengungkapkan, biaya perawatan korban kecelakaan juga bisa ditanggung oleh BPJS Kesehatan asalkan memenuhi syarat tertentu.

Hal tersebut sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 141/PMK.02/2018 tentang Koordinasi Antar Penyelenggara Jaminan Dalam Pemberian Manfaat Pelayanan Kesehatan.

“Apabila diduga termasuk kecelakaan lalu lintas, dan peserta terdaftar pada Jaminan Kesehatan, maka PT Jasa Raharja menjadi penjamin pertama untuk menjamin pengobatan, dan BPJS Kesehatan sebagai penjamin kedua,” ucap Rizzky kepada Kompas.com, Kamis.

Namun, terdapat beberapa syarat yang perlu dipenuhi agar BPJS Kesehatan dapat menanggung pengobatan korban kecelakaan.

Baca juga: Benarkah BPJS Kesehatan Kini Batasi Pemberian Resep Obat Hanya untuk 3 Hari?

Syarat korban kecelakaan yang ditanggung BPJS Kesehatan, antara lain:

Sementara, beberapa kategori korban kecelakaan yang tidak ditanggung BPJS Kesehatan secara umum, antara lain:

Baca juga: Benarkah Rawat Inap Pasien BPJS Kesehatan Dibatasi Hanya 3 Hari?

Lihat Foto
BPJS Kesehatan
Ilustrasi BPJS Kesehatan. Apakah biaya perawatan korban kecelakaan bisa ditanggung BPJS Kesehatan?
Cara mengajukan pengobatan korban kecelakaan ke BPJS Kesehatan

Rizzky menyampaikan, terdapat dua berkas yang perlu disiapkan untuk mendapat jaminan kecelakaan dari BPJS Kesehatan:

  • Laporan Polisi (LP)
  • Kartu Peserta JKN berstatus aktif.

“Hal yang pertama harus dilakukan adalah keluarga peserta korban kecelakaan lalu lintas bisa membuat Laporan Polisi di polres terdekat berdasarkan pengaduan dari keluarga peserta yang diduga kecelakaan lalu lintas dan/atau kecelakaan kerja,” ujar dia.

Kemudian, salinan Laporan Polisi dibawa oleh keluarga pasien ke fasilitas kesehatan untuk dilampirkan pada dokumen klaim.

BPJS Kesehatan sendiri sudah berencana untuk melakukan bridging sistem informasi dengan aplikasi Integrated Road Safety Management System (IRSMS) milik Korlantas Polri.

Sehingga, nantinya salinan Laporan Polisi mengenai kecelakaan lalu lintas dapat diperoleh secara online.

“Nantinya, pihak fasilitas kesehatan melakukan koordinasi dengan petugas lapangan PT Jasa Raharja dan BPJS Kesehatan terkait penjaminan peserta sesuai ketentuan, berdasarkan Laporan Polisi,” ungkapnya.

“PT Jasa Raharja dan BPJS Kesehatan akan melanjutkan proses verifikasi klaim sesuai ketentuan yang berlaku setelah terbitnya Laporan Polisi dari pihak Polri,” lanjutnya.

Baca juga: Benarkah Pasien Sakit Kronis Hanya Bisa ke Dokter Spesialis 3 Bulan Sekali? Ini Kata BPJS Kesehatan

KOMPAS.com/Akbar Bhayu Tamtomo Infografik: Cara Cek Tagihan BPJS Kesehatan

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua
Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi