Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

SIM dan STNK Mati Saat Kena Tilang, Benarkah Kendaraan Bisa Disita?

Baca di App
Komentar Lihat Foto
KOMPAS.com/ANNISA RAMADANI SIREGAR
SIM dan STNK habis masa berlaku saat kena tilang, apakah kendaraan akan disita?
|
Editor: Ahmad Naufal Dzulfaroh

KOMPAS.com - Polisi akan menilang setiap pengemudi kendaraan yang melanggar tata tertib lalu lintas, termasuk menerobos lampu merah dan tidak memakai helm.

Saat melakukan penilangan, polisi biasanya akan memberikan surat tilang dan menahan salah satu dari Surat Izin Mengemudi (SIM) atau Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) pelanggar.

Diketahui, SIM atau STNK tersebut dapat diambil setelah sidang dan pelanggar membayar denda atas pelanggaran lalu lintas.

Namun, bagaimana jika SIM dan STNK pengendara mati atau sudah habis masa berlakunya saat ada penilangan?

Baca juga: Surat Tilang Hilang, Bagaimana Cara Ambil SIM/STNK yang Disita?

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+


Kendaraan akan ditilang sebagai barang bukti

Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Banten Kompol Idrus Madaris mengatakan, polisi akan menyita kendaraan, jika yang pelanggar tidak bisa menunjukkan SIM dan STNK.

"Barang buktinya kendaraan. Jadi kendaraan pelanggar yang disita jika tidak membawa atau masa berlaku keduanya habis (SIM dan STNK)," ujarnya saat dikonfirmasi Kompas.com, Kamis (19/12/2024). 

Selain itu, pengemudi juga bisa dikenakan pasal tambahan, lantaran tidak bisa menunjukkan, tidak membawa, atau tidak punya SIM dan/atau STNK.

Senada, Kabid Humas Polda Jawa Tengah, Kombes Pol Artanto menuturkan, pengemudi yang kena tilang, dengan masa berlaku SIM dan STNK sudah habis, kendaraannya bisa disita polisi.

Ketentuan ini sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 80 Tahun 2012 Pasal 32 Ayat (1) huruf f, yang berbunyi:

"Petugas pemeriksa kendaraan bermotor di jalan dapat melakukan penyitaan atas kendaraan bermotor yang digunakan melakukan pelanggaran".

Baca juga: Bawa SIM dan STNK, Mengapa Kendaraan Tetap Disita Polisi Saat Kena Tilang?

Selain itu, penyitaan atas kendaraan bermotor juga bisa dilakukan pada kondisi:

  1. Kendaraan bermotor tidak dilengkapi dengan STNK yang sah pada waktu dilakukan pemeriksaan kendaraan bermotor di jalan
  2. Pengemudi tidak memiliki SIM
  3. Terjadi pelanggaran atas persyaratan teknis dan persyaratan laik jalan kendaraan bermotor
  4. Kendaraan bermotor diduga berasal dari hasil tindak pidana atau digunakan untuk melakukan tindak pidana
  5. Kendaraan bermotor terlibat kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan meninggalnya orang atau luka berat.

Oleh karena itu, jika pengendara melanggar poin c, d, dan e, polisi masih bisa menyita kendaraan pengendara, meskipun telah menunjukkan SIM dan STNK yang berlaku.

Ketentuan tersebut sesuai dengan PP Nomor 80 Tahun 2012 Pasal 32 Ayat (6).

Baca juga: Bawa SIM dan STNK, Mengapa Kendaraan Tetap Disita Polisi Saat Kena Tilang?

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua
Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi