KOMPAS.com - Pemerintah melalui Kementerian Sosial (Kemensos) kembali mencairkan bantuan bagi yang terdaftar dalam Program Keluarga Harapan (PKH) pada Desember 2024.
PKH merupakan salah satu kebijakan pemerintah yang dirancang untuk mendukung keluarga miskin dan rentan.
Melalui program ini, masyarakat mendapatkan bantuan tunai untuk memenuhi kebutuhan dasar mereka, dan pendidikan bagi anak-anak.
Penerima PKH adalah keluarga yang terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), dengan kategori ibu hamil, anak-anak, pelajar, penyandang disabilitas, dan lansia.
Dengan adanya bansos ini, masyarakat yang berada dalam kategori keluarga prasejahtera bisa mendapatkan manfaat tersebut.
Baca juga: Cair Desember 2024, Begini Cara Cek NIK KTP Apakah Masuk Penerima PKH
Bagi Anda yang tergolong dalam kriteria penerima bansos PKH tapi belum terdaftar, bisa melakukan pendaftaran secara online melalui aplikasi Cek Bansos pada HP.
Berikut tata caranya:
- Buka PlayStore atau AppStore pada HP
- Unduh "Aplikasi Cek Bansos"
- Jika sudah selesai unduh, buka aplikasi Cek Bansos
- Pada tampilan awal, Anda diminta mengisikan username dan password (untuk yang sudah memiliki akun)
- Jika Anda belum memiliki akun, klik "Buat Akun Baru"
- Masukkan data diri, seperti Nomor Kartu Keluarga, NIK, nama lengkap, Provinsi, hingga password
- Jika sudah, unggah foto e-KTP dan foto diri sambil memegang e-KTP
- Klik "Buat Akun Baru"
- Aktivasi akun dengan memeriksa kembali akun dan lakukan konfirmasi
- Pada aplikasi, pilih menu "Daftar Usulan", klik "Tambahkan Usulan"
- Isi data diri dan pilih jenis bantuan yang diinginkan. Untuk PKH, pilih opsi "PKH"
- Tunggu proses verifikasi dari Dinas Sosial dan kepala daerah setempat
Bagi keluarga yang belum terdaftar dalam DTKS, disarankan untuk melakukan pendaftaran mandiri di kantor desa atau kelurahan, agar dapat diidentifikasi sebagai penerima manfaat program.
Baca juga: Catat, Ini Syarat Penerima dan Besaran Bansos PKH Desember 2024
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.