KOMPAS.com - Sebuah unggahan yang menyebut bahwa uang logam Rp 100 dan Rp 200 sering tidak laku dan ditolak pedagang, beredar di media sosial X (Twitter).
Informasi itu dibagikan oleh akun @kh***n_, Kamis (19/12/2024), sebagai respons terhadap salah satu unggahan mengenai uang koin yang sering ditolak di masyarakat.
"uang koin 100 dan 200 perak emang gk laku, semua pedagang umumnya menolak, yg masih laku 500 perak," tulis pengunggah.
Lantas, benarkah uang logam Rp 100 dan Rp 200 warna perak tidak lagi berlaku karena sering ditolak masyarakat?
Baca juga: Disebut Sulit Dicari, Benarkah Sedang Krisis Uang Receh? Ini Kata BI
BI: uang logam Rp 100 dan Rp 200 masih berlaku
Direktur Eksekutif Departemen Pengelolaan Uang Bank Indonesia (BI), Marlison Hakim membantah informasi tersebut.
Dia mengatakan, hingga saat ini uang logam Rp 100 dan Rp 200 masih berlaku.
"Uang logam pecahan 100 dan 200 masih berlaku sebagai alat pembayaran yang sah," ujarnya, saat dikonfirmasi Kompas.com, Senin (23/12/2024).
Jenis uang 100 dan 200 perak yang masih berlaku saat ini adalah Rp 100 Tahun Emisi (TE) 1999 bergambar burung kakatua raja dan Rp 200 TE 2003 gambar burung jalak bali.
Lalu Rp 100 TE 2016 gambar Prof Dr Ir Herman Johannes dan Rp 200 gambar Dr Tjiptomangunkusumo.
Sementara, untuk logam 500 perak yang masih berlaku adalah Rp 500 TE 2003 gambar bunga melati dan Rp 500 TE 2016 gambar Letjen TNI T.B Simatupang.
Uang 500 perak yang sudah dicabut adalah Rp 500 TE 1997 yang logamnya berwarna kuning.
Baca juga: Daftar 3 Uang Logam yang Ditarik BI per 1 Desember 2023 Beserta Detail Gambarnya
Sanksi menolak uang logam
Marlison melanjutkan, rupiah adalah alat pembayaran yang sah di Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) dan merupakan salah satu simbol kedaulatan negara yang harus dihormati.
Karenanya, masyarakat dilarang menolak uang rupiah, termasuk logam yang masih berlaku sesuai Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang.
"Pada pasal 23 disebutkan bahwa setiap orang dilarang menolak untuk menerima rupiah yang penyerahannya dimaksudkan sebagai pembayaran atau untuk menyelesaikan kewajiban yang harus dipenuhi dengan rupiah dan untuk transaksi keuangan lainnya, kecuali terdapat keraguan atas keaslian rupiah," jelasnya.
Mereka yang terbukti menolak uang rupiah dapat dikenai sanksi pidana kurungan paling lama satu tahun dan denda paling banyak Rp 200 juta, sesuai asal 33 ayat (2).
Baca juga: Viral, Video Uang Dicoret-coret, BI Sebut Pelakunya Bisa Dipenjara dan Didenda Rp 1 Miliar
Uang logam bisa ditukar di BI
Masyarakat yang memiliki banyak uang logam dapat menukarnya menjadi uang kertas di bank.
Marlison juga menyarankan untuk memanfaatkan fasilitas Kas Keliling Bank Indonesia, layanan penukaran uang yang bisa dilakukan di lokasi-lokasi tertentu.
"Agar masyarakat semakin mudah untuk memperoleh uang rupiah layak edar dalam jumlah yang cukup dan pecahan yang sesuai," tambahnya.
Pemesanan penukaran uang logam, jadwal, dan lokasi kas keliling dapat dilihat melalui laman pintar.bi.go.id.
Dilansir dari laman tersebut, ketentuan jumlah penukaran uang rupiah adalah sebagai berikut:
- Penukaran uang logam dilakukan dengan jumlah sebanyak 250 keping untuk setiap pecahan uang rupiah logam
- Penukaran uang kertas dilakukan dalam kelipatan setiap 100 lembar untuk setiap pecahan uang rupiah kertas dengan jumlah uang rupiah kertas yang dapat dipesan mengikuti alokasi yang telah ditetapkan oleh BI.
- Kemudian, bI akan memberikan penukaran uang rupiah kepada masyarakat dalam berbagai jenis tahun emisi yang masih berlaku.
Baca juga: Jenis-jenis Uang Logam yang Bisa Ditukar hingga Rp 750.000 di BI
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.