KOMPAS.com - Pengumuman hasil kelulusan program Pendidikan Profesi Guru atau PPG Piloting Gelombang 3 Tahun 2024 berlangsung mulai hari ini, Senin (23/12/2024).
Pengumuman PPG Piloting 3 hari ini dapat dilihat melalui laman ukpppg.bppp.kemdikbud.go.id maupun situs ppg.kemdikbud.go.id.
Sebelumnya, setiap peserta PPG Piloting 3 harus mengikuti rangkaian Uji Kompetensi Peserta Pendidikan Profesi Guru atau UKPPPG Calon Guru Gelombang 3 Tahun 2024.
Setelah rangkaian ujian berakhir, Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Dirjen GTK) bersama Tim Pelaksana Panitia Nasional menetapkan hasil kelulusan UKPPPG Calon Guru atau lebih sering disebut PPG Piloting dalam rapat pada 29 November lalu.
Daftar nama mahasiswa peserta PPG Piloting 3 yang memenuhi syarat kelulusan pun sudah ditetapkan melalui Surat Keputusan Dirjen GTK Nomor 5339/B/GT.00.02/2024 tertanggal 2 Desember 2024.
Berikut link dan cara cek pengumuman PPG Piloting 3 Tahun 2024:
Baca juga: Ada Rencana PPG Prajabatan Harus Lulus PPPK Dulu, Ini Kata Kemendikbud Ristek
Link pengumuman kelulusan PPG Piloting 3
Berdasarkan Surat Plt Direktur Pendidikan Profesi Guru Nomor 2067/B2/GT.00.02/2024, data rekapitulasi hasil PPG Piloting 3 dapat dilihat pada laman UKPPPG.
Berikut tautan atau link laman UKPPPG untuk mengecek hasil kelulusan PPG Piloting Gelombang 3 Tahun 2024:
Selain tautan di atas, setiap peserta juga dapat mengecek status kelulusannya melalui laman resmi PPG dengan alamat berikut:
Cara cek pengumuman PPG Piloting 3
Selengkapnya, berikut cara mengecek kelulusan PPG Piloting Gelombang 3 Tahun 2024 melalui laman UKPPPG:
- Buka laman resmi UKPPPG pada alamat https://ukpppg.bppp.kemdikbud.go.id/ujian
- Pilih menu "Login"
- Masukkan username dan password yang digunakan saat mendaftar program PPG
- Ketik nomor pendaftaran ujian dan tanggal lahir sesuai format yang tersedia
- Klik menu "Lihat Status Kelulusan"
- Jika peserta lulus, laman akan menampilkan keterangan "Lulus Seleksi". Sebaliknya, jika tidak lulus, laman akan memuat keterangan "Tidak Lulus Seleksi".
Sementara itu, langkah-langkah melihat hasil kelulusan PPG Piloting Gelombang 3 melalui laman PPG adalah sebagai berikut:
- Buka situs resmi PPG dengan alamat https://ppg.kemdikbud.go.id
- Klik menu "Login SIMPKB" dan masuk menggunakan akun masing-masing
- Pilih menu "Cek Kelulusan"
- Setelah terbuka, masukkan nomor daftar ujian seleksi UKPPPG 2024
- Ketik tanggal lahir sesuai dengan data yang telah didaftarkan
- Klik "Lihat Status Kelulusan” untuk melihat informasi terkait lulus atau tidaknya peserta dari seleksi UKPPPG 2024.
Baca juga: 5 Poin Penting RUU Sisdiknas: Tunjangan Profesi Guru hingga Wajib PPG
Peserta yang dinyatakan lulus UKPPPG akan menerima sertifikat pendidik sesuai bidang studinya yang diterbitkan pada 2024.
Sertifikat pendidik adalah bukti pengakuan atas profesionalitas dalam mengajar yang sesuai dengan standar kompetensi guru.
Sertifikat ini akan bermanfaat dalam meningkatkan kompetensi guru sekaligus kualitas dan proses pendidikan di Indonesia.
Selain itu, sertifikat pendidik juga berguna untuk memberikan tunjangan profesi dari pemerintah serta perlindungan bagi tenaga pendidik.
Di sisi lain, peserta yang belum lulus dapat mengikuti UKPPPG Calon Guru atau PPG Piloting pada gelombang berikutnya.
"Bagi mahasiswa yang belum lulus UKPPPG dapat mengikuti kembali UKPPPG Calon Guru pada gelombang selanjutnya sesuai dengan jadwal dan ketentuan yang berlaku," tulis Surat Plt Direktur Pendidikan Profesi Guru.
Baca juga: Survei FSGI: Mayoritas Guru Setuju UN Dihapus, PPDB Zonasi Dipertahankan
Tentang program Pendidikan Profesi Guru
Dilansir dari laman resmi, PPG adalah program pendidikan yang diselenggarakan setelah program sarjana atau sarjana terapan bagi calon guru maupun guru untuk mendapatkan sertifikat pendidik.
PPG dibuat untuk mencetak guru yang berkualitas sesuai standar, mampu mengatasi masalah, kritis, dan kreatif, serta memiliki kompetensi yang baik dalam melaksanakan pembelajaran inovatif, menyenangkan, dan terintegrasi.
PPG dapat diikuti oleh calon guru, guru penggerak, serta guru yang menyelesaikan pendidikan profesi dan guru aktif dalam Data Pokok Pendidikan tetapi belum memiliki sertifikat pendidik.
Dihimpun dari Kompas.com, Selasa (12/11/2024), persyaratan peserta PPG antara calon guru maupun guru yang belum memiliki sertifikat pendidik cukup berbeda.
Berikut beberapa syarat peserta PPG:
- Warga negara Indonesia
- Sehat jasmani dan rohani
- Memiliki ijazah S1/D4 yang terdaftar pada Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDikti) atau terdata pada unit Penyetaraan Ijazah Luar Negeri bagi lulusan perguruan tinggi luar negeri
- Bagi guru (dalam jabatan), mengajar di satuan pendidikan atau melaksanakan penugasan sesuai ketentuan dan belum mencapai batas usia pensiun
- Bagi calon guru (prajabatan), tidak terdaftar sebagai guru/kepala sekolah pada Data Pokok Pendidik (Dapodik)
- Bagi calon guru, memiliki indeks prestasi kumulatif (IPK) minimal 3,00
- Bagi calon guru, berusia paling tinggi 32 tahun pada 31 Desember tahun pendaftaran
- Memiliki surat keterangan sehat jasmani dan rohani, surat keterangan berkelakuan baik, surat keterangan bebas narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya (napza)
- Menandatangani pakta integritas
- Mengikuti tahapan seleksi administrasi, tes substantif, dan tes wawancara.
Baca juga: PPG Prajabatan Gelombang 3 Tahun 2023: Link, Syarat, Bidang Studi, dan Cara Daftarnya
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.