Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Perjalanan Harvey Moeis dalam Kasus Korupsi Timah, dari Peran hingga Vonis

Baca di App
Lihat Foto
Antara Foto/Aprillio Akbar
Perjalanan Harvey Moeis dalam kasus korupsi timah IUP PT Timak tbk
|
Editor: Muhammad Zaenuddin

KOMPAS.com - Kasus korupsi timah di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah Tbk mulai memasuki babak akhir setelah salah satu tersangka, Harvey Moeis, mendapatkan vonis.

Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat menilai Harvey terbukti bersalah melakukan korupsi secara bersama-sama dengan tersangka lainnya.

Sebelumnya, Harvey Moeis telah ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana korupsi dalam tata niaga komoditas timah oleh Kejaksaan Agung.

Lantas, seperti apa perjalanan Harvey Moeis dalam kasus korupsi timah tersebut?

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Baca juga: Muncul Istilah Pencucian Uang “Mingling” di Sidang Korupsi Timah Harvey Moeis, Apa Artinya?


Bagaimana awal mula Harvey Moeis terseret kasus korupsi timah?

Harvey selaku perwakilan PT RBT sekitar 2018 hingga 2019, menghubungi Mochtar Riza Pahlevi Tabrani selaku Direktur Utama PT Timah Tbk tahun 2016-2021.

Komunikasi Harvey dan Riza dimaksudkan untuk mengakomodasi kegiatan pertambangan liar di wilayah IUP PT Timah untuk mendapat keuntungan.

Keduanya sepakat untuk menjalin kerja sama dalam kegiatan pertambangan ilegal yang dibungkus dengan sewa-menyewa peralatan pemrosesan timah.

Harvey menginstruksikan kepada para pemilik smelter tersebut untuk menyetorkan sebagian keuntungan bagi dirinya dan para tersangka lain, seolah-olah sebagai dana corporate social responsibility (CSR).

Baca selengkapnya:
Duduk Perkara Kasus Korupsi Timah Ilegal yang Menyeret Harvey Moeis

Seperti apa peran Harvey Moeis dalam kasus korupsi timah?

Harvey Moeis diduga bertindak sebagai pihak yang mewakili PT RBT, bersama dengan Dirut PT Timah Riza Pahlevi kongkalikong mencari keuntungan dalam kegiatan pertambangan liar di wilayah IUP PT Timah.

Harvey dan Riza beberapa kali bertemu dan bersepakat agar kegiatan di pertambangan liar tersebut diakali dengan dalih sewa menyewa peralatan processing peleburan timah.

Untuk melancarkan aksinya, Harvey menghubungi sejumlah perusahaan smelter guna mengakomodasi rencana tersebut.

Baca selengkapnya:
Peran Harvey Moeis dalam Kasus Dugaan Korupsi Timah

Kapan Harvey Moeis ditetapkan jadi tersangka?

Kejaksaan Agung menetapkan Harvey Moeis, sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi pada Rabu (27/3/2024).

Suami aktris Sandra Dewi itu terjerat kasus tata niaga komoditas timah wilayah izin usaha pertambangan PT Timah Tbk.

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Harvey keluar dari Gedung Kejagung di kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, mengenakan rompi tahanan warna pink khas Kejagung.

Harvey langsung ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan selama 20 hari ke depan, terhitung sejak ditetapkan sebagai tersangka.

Baca selengkapnya:
Fakta-fakta Penetapan Tersangka Harvey Moeis, Suami Sandra Dewi yang Terlibat Kasus Korupsi Timah

Berapa kerugian negara akibat kasus korupsi timah?

Kasus korupsi timah yang menyeret Harvey Moeis telah merugikan keuangan negara sebesar Rp 300 triliun.

Berdasarkan surat dakwaan, kerugian negara ratusan triliun ini timbul dari pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk tahun 2015-2022.

Jumlah tersebut didapat dari kerugian atas kerja sama PT Timah Tbk dengan smelter swasta Rp 2,265 triliun, kerugian pembayaran biji timah Rp 26,649 triliun, dan kerugian lingkungan Rp 271,1 triliun.

Adapun kerugian lingkungan, dihitung berdasarkan total luas galian yang mencapai 170.363.064 hektar di kawasan hutan dan nonkawasan hutan Bangka Belitung.

Baca juga: Harvey Moeis Didakwa Rugikan Negara Rp 300 T di Kasus Timah, Kecipratan Rp 420 M

Bagaimana nasib Harvey Moeis dalam kasus korupsi timah?

Harvey Moeis divonis 6 tahun dan 6 bulan penjara oleh Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Eko Aryanto, setelah terbukti bersalah melakukan korupsi.

Harvey terbukti melanggar Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.

Harvey juga dihukum membayar denda Rp 1 Miliar yang akan diganti menjadi pidana badan 6 bulan jika tidak dibayar.

Selain itu, suami Sandra Dewi itu juga dihukum membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 210 Miliar.

Baca juga: Harvey Moeis Divonis 6,5 Tahun Penjara dalam Kasus Timah

 

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua
Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi