Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ramai Narasi BPJS Kesehatan Terancam Gagal Bayar dalam 2 Tahun ke Depan, Bagaimana Faktanya?

Baca di App
Lihat Foto
BPJS Kesehatan
Ilustrasi BPJS Kesehatan.
|
Editor: Resa Eka Ayu Sartika

KOMPAS.com - Media sosial diramaikan dengan narasi yang menyebut Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan terancam gagal bayar dalam dua tahun ke depan.

Salah satu akun yang mengangkat narasi tersebut adalah akun media sosial X @BaseAnakFK pada Kamis (26/12/2024) pukul 08.50 WIB.

Dalam unggahan tersebut, pengunggah bertanya apakah tanda-tanda gagal bayarnya sudah mulai dirasakan oleh dokter di rumah sakit.

Lantas, benarkah BPJS terancam gagal bayar dalam dua tahun ke depan?

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Baca juga: Pasien yang Diinfus tapi Meminta Rawat Jalan Tak Akan Ditanggung BPJS Kesehatan, Benarkah?

Penjelasan BPJS Kesehatan

Asisten Deputi Bidang Komunikasi Publik dan Hubungan Masyarakat BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah mengatakan, kondisi aset bersih Dana Jaminan Sosial (DJS) Kesehatan diprediksi masih positif sampai akhir tahun 2024.

Meskipun demikian, ada prediksi oleh pemerintah yang menyebut, akan ada kondisi besaran biaya pelayanan kesehatan akan lebih besar daripada penerimaan iuran.

Hal tersebut juga telah tercantum dalam Rencana Kerja Anggaran (RKA) yang telah disetujui oleh pemerintah.

"Perhitungan kami pada tahun 2024, prognosa aset bersih DJS Kesehatan pada akhir tahun 2024 masih positif, sekitar lebih dari 32 triliun rupiah yang akan digunakan untuk membiayai pelayanan kesehatan yang diberikan fasilitas kesehatan kepada peserta,” ungkap Rizzky kepada Kompas.com, Jumat (27/12/2024).

Rizzky menyebut, angka tersebut dipengaruhi oleh akses pelayanan yang semakin terbuka dan adanya kepercayaan masyarakat kepada pihak BPJS Kesehatan.

Besarnya biaya pelayanan kesehatan juga dipengaruhi oleh peningkatan manfaat Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang cukup tinggi.

Contohnya pada 2023, BPJS Kesehatan telah melayani 1,7 juta layanan per hari dan apabila diakumulasi dalam setahun ada 606,7 juta pemanfaatan.

Angka tersebut naik secara signifikan dari sembilan tahun sebelumnya, yakni pada 2014 dengan angka layanan hanya 252 ribu pemanfaatan per hari dan 92,3 juta pemanfaatan per tahun.

Di satu sisi, masyarakat semakin banyak yang tertolong karena dapat mengakses layanan kesehatan meskipun beban biaya pelayanan terus bertambah.

"Kami sampaikan apresiasi kepada masyarakat khususnya peserta yang kini semakin banyak yang memanfaatkan layanan Program JKN, hal ini menandakan bahwa kualitas layanan yang diberikan Program JKN sudah mendapat kepercayaan dari publik," kata Rizzky.

"Namun agar Program JKN ini dapat tetap dirasakan manfaatnya di masa mendatang perlu strategi dan upaya untuk menjaga keberlangsungannya termasuk kecukupan dana," imbuhnya.

Baca juga: BPJS Kesehatan Disebut Rilis 144 Daftar Penyakit yang Tidak Bisa Dirujuk ke RS, Benarkah?

Rambu-rambu penyesuaian iuran BPJS Kesehatan

Rizzky menuturkan, nantinya akan ada evaluasi dari pemerintah yang akan menjadi landasan penetapan manfaat, tarif, dan iuran JKN.

Hasil evaluasi tersebut nantinya bakal ditetapkan sesuai dengan amanat Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2024.

Dalam Perpres disebutkan, penetapan manfaat, tarif, dan iuran akan ditetapkan paling lambat 1 Juli 2025.

Penetapan tersebut harus mempertimbangkan hasil evaluasi yang dilakukan oleh Kementerian Kesehatan, Kementerian Keuangan, Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJS), dan BPJS Kesehatan.

Rizzky mengatakan, saat ini pembahasan mengenai hasil evaluasi BPJS masih dibahas bersama-sama.

Sebagai informasi, sesuai dengan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 64 Tahun 2020, nominal iuran BPJS ditinjau paling lama dua tahun terjadi.

Besaran iuran tersebut ditinjau berdasarkan standar praktik aktuaria jaminan sosial yang lazim dan berlaku umum.

Dalam hal ini, sejak 2020 hingga 2024, belum dilakukan peninjauan dan penyesuaian iuran BPJS Kesehatan.

Sementara pada 2023, terdapat penyesuaian tarif layanan ke fasilitas kesehatan melalui Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 3 tahun 2022.

Penyesuaian tersebut membuat ada peningkatan biaya yang cukup signifikan pada sejumlah paket manfaat (diagnosa) tertentu.

"Tentu dengan capaian dan manfaat besar Program JKN selama 1 dekade kepada masyarakat, perlu menjadi concern bersama untuk meningkatkan kualitas layanan dan memastikan program ini berkelanjutan secara finansial," ujarnya.

"Berbagai tantangan juga masih menanti, mulai dari pembiayaan, efektivitas program, hingga peningkatan kualitas pelayanan di fasilitas kesehatan," tambah Rizzky.

Baca juga: BPJS Kesehatan Tegaskan Tak Ada Pembatasan Kuota Harian Layanan di RS, tapi...

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua
Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi