Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Gagal Seleksi CPNS 2024 Bisa Daftar PPPK Tahap 2, Ini Syaratnya

Baca di App
Lihat Foto
sscasn.bkn.go.id
Laman resmi SSCASN. Tenaga honorer yang gagal di seleksi CPNS 2024 bisa mendaftar PPPK 2024 tahap 2.
|
Editor: Irawan Sapto Adhi

KOMPAS.com - Peserta yang gagal dalam seleksi calon pegawai negeri sipil (CPNS) dapat mengikuti seleksi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) 2024 tahap 2.

Ketentuan terbaru ini berbeda dari aturan sebelumnya yang menyebut peserta hanya boleh melamar pada satu jenis pengadaan aparatur sipil negara (ASN) pada periode tahun anggaran yang sama.

Seleksi PPPK 2024 dibuka dalam dua periode untuk menyelesaikan tenaga non-aparatur sipil negara (non-ASN) atau tenaga honorer di instansi pemerintah.

Khusus tahap 2, terbuka bagi honorer yang aktif bekerja di instansi pemerintah, termasuk lulusan program Pendidikan Profesi Guru (PPG) untuk mengisi formasi guru di instansi daerah.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Lantas, apa saja syarat peserta CPNS bisa mendaftar PPPK tahap 2?

Baca juga: Begini Skema untuk Tenaga Honorer yang Tidak Lolos PPPK 2024


Syarat gagal CPNS bisa daftar PPPK tahap 2

Peserta seleksi CPNS 2024 yang diperkenankan mengikuti PPPK 2024 tahap 2 adalah para tenaga honorer yang terdaftar dalam pangkalan data Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Hal itu sebagaimana ketentuan dalam Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kepmenpan-RB) Nomor 634 Tahun 2024 tentang Kriteria Pelamar pada Seleksi PPPK bagi Tenaga Non-ASN yang Terdaftar dalam Pangkalan Data BKN Tahun Anggaran 2024.

Diktum kesatu menyebutkan, tenaga non-ASN yang terdaftar dapat mengikuti seleksi PPPK jika memenuhi satu dari tiga kriteria sebagai berikut:

Dengan demikian, bagi tenaga honorer yang gagal seleksi CPNS dan ingin mendaftar PPPK tahap 2, sudah harus dinyatakan tidak memenuhi syarat atau TMS saat seleksi administrasi.

Lebih lanjut dalam diktum kedua, saat mengikuti seleksi PPPK tahap 2, yang bersangkutan hanya dapat melamar pada instansi pemerintah tempatnya bekerja, pada jabatan:

  1. Pengelola Umum Operasional
  2. Operator Layanan Operasional
  3. Pengelola Layanan Operasional
  4. Penata Layanan Operasional.

Nantinya, kebutuhan bagi pelamar PPPK tahap 2 dari tiga kriteria termasuk peserta yang gagal seleksi CPNS diusulkan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) kepada Menpan-RB.

Sebagaimana dalam diktum kelima Kepmenpan-RB Nomor 634 Tahun 2024, pelamar dinyatakan lulus seleksi PPPK jika berperingkat terbaik.

Namun, jika jumlah pelamar yang mengikuti semua tahapan seleksi PPPK tahap 2 melebihi jumlah penetapan kebutuhan, maka pelamar diangkat menjadi PPPK Paruh Waktu.

Sesuai namanya, PPPK Paruh Waktu adalah PPPK dengan jam kerja tidak penuh atau kurang dari jam kerja yang ditetapkan.

PPPK Paruh Waktu dinilai menjadi solusi agar tenaga honorer tidak kehilangan pekerjaan dan pendapatan, seiring rencana penghapusan tenaga non-ASN di instansi pemerintah.

Baca juga: Gagal Lolos Tahap 1, Berikut Syarat Honorer Bisa Daftar PPPK 2024 Tahap 2

Jadwal pendaftaran PPPK 2024 tahap 2

Berdasarkan Surat Plt Kepala BKN Nomor 6610/B-KS.04.01/SD/K/2024, pendaftaran seleksi PPPK 2024 tahap 2 dibuka hingga 31 Desember 2024.

Berikut jadwal seleksi PPPK 2024 periode 2:

Baca juga: Link dan Cara Melihat Pengumuman Kelulusan PPPK 2024, Bertahap Mulai 24 Desember

Cara daftar seleksi PPPK 2024 tahap 2

Pendaftaran seleksi PPPK tahap 2 dilakukan melalui situs sistem seleksi calon aparatur sipil negara (SSCASN) dengan langkah-langkah sebagai berikut:

1. Tahap pembuatan akun 2. Tahap pengisian biodata 3. Tahap pemilihan formasi 4. Tahap pengisian riwayat pekerjaan 5. Tahap pengunggahan dokumen 6. Tahap resume pendaftaran

Tata cara pendaftaran PPPK 2024 tahap 2 dapat disimak selengkapnya dalam Buku Panduan Pendaftaran.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua
Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi