Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kelas BPJS Kesehatan Harvey Moeis, Apa Itu PBI APBD dan Bagaimana Cara Daftarnya?

Baca di App
Lihat Foto
Twitter/@irwndfrry
Ilustrasi faskes BPJS Kesehatan milik Harvey Moeis dan Sandra Dewi yang tercatat sebagai penerima PBI
|
Editor: Resa Eka Ayu Sartika

KOMPAS.com - BPJS Kesehatan mengungkapkan, terdakwa kasus korupsi timah Harvey Moeis dan istrinya Sandra Dewi menjadi peserta Penerima Bantuan Iuran Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (PBI APBD).

PBI APBD merupakan sebutan nomenklatur lama dari Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU). Iuran BPJS Kesehatan bagi peserta PBI APBD atau PBPU dibayarkan oleh pemerintah setempat.

"Hasil pengecekan data, nama yang bersangkutan masuk ke dalam segmen PBPU Pemda (atau) nomenklatur lama PBI APBD Pemprov DKI Jakarta," ujar Asisten Deputi Bidang Komunikasi Publik dan Hubungan Masyarakat BPJS Kesehatan, Rizzky Anugrah saat dihubungi Kompas.com, Minggu (29/12/2024).

Namun, Harvey Moeis dan Sandra Dewi tidak masuk daftar Penerima Bantuan Iuran Anggaran Pendapatan Belanja Negara (PBI APBN) yang ditentukan dan iurannya dibayar Kementerian Sosial (Kemensos).

Sebaliknya, pasangan tersebut menerima bantuan iuran dari pemerintah provinsi DKI Jakarta untuk membayarkan kelas BPJS Kesehatan yang diikuti atau disebut dengan istilah awam PBI APBD.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Lalu, apa itu PBI APBD atau PBPU yang diikuti Harvey Moeis dan Sandra Dewi sebagai peserta?

Baca juga: Status PBI Harvey Moeis-Sandra Dewi Karena Target Percepatan UHC


Apa itu PBI BPJS Kesehatan?

Terdapat beberapa segmen iuran BPJS Kesehatan yang dibayarkan pemerintah kepada masyarakat peserta jaminan kesehatan.

Ini sesuai Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2024 dan Perpres Nomor 64 Tahun 2020 terkait perubahan terhadap Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.

Dikutip dari Buku Panduan Layanan bagi Peserta JKN KIS yang diterbitkan BPJS Kesehatan, berikut daftar peserta BPJS Kesehatan yang iurannya dibayarkan pemerintah.

Pertama, segmen Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK) yang diperuntukkan bagi fakir miskin maupun orang yang tidak mampu.

Peserta PBI JK didaftarkan dan iurannya dibayarkan pemerintah pusat melalui APBN. Segmen ini juga dikenal sebagai PBI ABPN.

Daftar nama-nama peserta PBI JK atau PBI APBN mengacu pada Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang ditetapkan Kementerian Sosial (Kemensos) dan diperbarui secara berkala.

Kedua, segmen Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) atau PBI APBD yang didaftarkan dan iurannya dibayarkan pemerintah daerah menggunakan APBD.

Peserta PBPU atau PBI APBD tidak harus fakir miskin atau orang tidak mampu. Seluruh warga yang belum terdaftar sebagai peserta Program JKN dan bersedia masuk kategori kelas 3 juga berhak menjadi peserta PBPU.

Peserta PBPU adalah setiap orang yang bekerja atas risiko sendiri, seperti pekerja di luar hubungan kerja, pekerja mandiri, dan pekerja yang bukan penerima upah atau gaji.

Nama-nama peserta PBPU serta peraturan yang berlaku sepenuhnya ditetapkan pemerintah daerah setempat.

Baca juga: Cara Mendapatkan Kartu BPJS Kesehatan PBI Gratis dari Pemerintah, Berikut Syaratnya

Cara daftar PBI dan PBPU

Untuk mendapatkan jaminan kesehatan PBI dan PBPU dari pemerintah, masyarakat dapat mendaftarkan diri dengan cara berikut.

1. Daftar PBI JK/PBI APBN

Pendaftaran PBI JK dilakukan melalui pendataan Kemensos atau Dinas Sosial kabupaten/kota terhadap warga fakir miskin atau orang tidak mampu yang masuk Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

Kemudian, peserta PBI JK ditetapkan melalui Keputusan Menteri Sosial dan didaftarkan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) ke BPJS Kesehatan.

Dikutip dari Indonesiabaik.id, berikut cara mendaftarkan diri ke DTKS agar dapat menjadi peserta PBI JK atau PBI APBN:

  • Daftarkan diri ke desa/kelurahan setempat dengan membawa KTP, KK, maupun surat keterangan tidak mampu
  • Pemerintah desa/kelurahan akan mengadakan musyawarah untuk membahas pendaftaran warga ke DTKS
  • Jika permintaan diterima, akan keluar berita acara yang ditandatangani kepala desa/lurah dan perangkat desa lainnya
  • Berita acara kemudian digunakan Dinas Sosial untuk melakukan verifikasi dan validasi kondisi serta melakukan kunjungan rumah pendaftar
  • Data yang diverifikasi dan validasi kemudian diinput ke aplikasi Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial (SIKS) oleh operator desa/kecamatan
  • Data yang sudah diinput akan diproses Dinas Sosial untuk verifikasi dan validasi laporan kepada bupati/wali kota
  • Bupati/wali kota lalu menyampaikan hasil verifikasi dan validasi data yang telah sah kepada gubernur untuk diteruskan ke menteri sosial

Jika data pendaftar diterima, Kemensos akan memasukkan identitasnya ke DTKS sehingga berhak menjadi peserta PBI JK.

Kemudian, peserta PBI JK dapat mengecek status kepesertaan BPJS Kesehatan dengan cara berikut:

  • Kunjungi situs cekbansos.kemensos.go.id
  • Masukkan data provinsi, kabupaten, kecamatan, dan desa/kelurahan berdasarkan KTP.
  • Masukkan nama penerima manfaat sesuai KTP
  • Masukkan kode captcha
  • Klik tombol “cari data” untuk mencar status penerimaan PBI JK BPJS Kesehatan.

Baca juga: Ramai soal Peserta Mandiri dengan Tunggakan 1-2 Tahun Bisa Beralih ke BPJS Kesehatan PBI, Ini Faktanya

2. Daftar PBPU/PBI APBD

Sebaliknya, pendaftaran PBPU atau PBI APBD dilakukan pemerintah daerah kabupaten/kota setempat.

Pemerintah daerah akan mendata warga yang memenuhi persyaratan peserta PBPU.

Peserta lalu didaftarkan sesuai perjanjian kerja sama antara pemerintah daerah dan BPJS Kesehatan.

Pendaftaran peserta PBPU atau PBI APBD diatur berdasarkan ketentuan yang berlaku di setiap kabupaten/kota se-Indonesia.

Dikutip dari Buku Panduan Layanan BPJS Kesehatan, pendaftaran PBPU bisa dilakukan secara luring dengan mengisi formulir pendaftaran di kantor BPJS Kesehatan.

Berkas-berkas pendaftaran yang perlu dikumpulkan yakni pas foto ukuran 3x4 cm, KK, KTP, surat nikah, akta kelahiran/surat keterangan lahir anak, serta kartu izin tinggal bagi WNA.

Kepala Dinas Kesehatan Jakarta, Ani Ruspitawati juga menyebut ada tiga kriteria yang harus dipenuhi agar mendapatkan status PBI APBD BPJS Kesehatan dari Pemprov DKI Jakarta.

Ketiga kriteria ini diatur dalam Pergub Nomor 46 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Jaminan Kesehatan.

"(Kriteria pertama) penduduk yang didaftarkan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta harus memenuhi kriteria, pertama, memiliki nomor induk kependudukan dan kartu keluarga Provinsi DKI Jakarta," kata Ani.

"(Kriteria kedua) terdaftar dalam DTKS Daerah dan/atau warga binaan sosial, warga binaan pemasyarakatan, atau orang terlantar," imbuhnya.

Sedangkan, kriteria ketiga adalah bersedia untuk dirawat di kelas 3 yang pada saat itu selanjutnya dapat didaftarkan perangkat daerah setempat dalam hal ini lurah atau camat.

Baca juga: Kepesertaan BPJS Kesehatan Tak Bisa Dinonaktifkan Kecuali karena 5 Kondisi Ini

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua
Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi