KOMPAS.com - Helena Lim divonis 5 tahun penjara dalam kasus korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah tahun 2015–2022.
Helena Lim adalah pengusaha yang dikenal sebagai crazy rich Pantai Indah Kapuk (PIK).
Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat Rianto Adam Pontoh menyatakan bahwa Helena terbukti membantu terdakwa Harvey Moeis melakukan korupsi melalui perusahaan money changer-nya, PT Quantum Skyline Exchange (QSE).
Helena Lim tercatat sebagai Manajer di PT QSE tersebut.
“Menyatakan terdakwa Helena Lim telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum membantu melakukan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU)," ucapnya dikutip dari Antara, Senin (30/12/2024).
Majelis hakim menyatakan, Helena yang juga dikenal sebagai Crazy Rich Pantai Indah Kapuk (PIK) itu terbukti melanggar Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 56 ke-2 KUHP dan Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo Pasal 56 ke-1 KUHP.
Baca juga: Termasuk Harvey Moeis, Ini 6 Tersangka Kasus Korupsi Timah yang Divonis Ringan
Selain pidana penjara, Helena dikenakan pidana denda sebesar Rp 750 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti (subsider) dengan pidana kurungan selama enam bulan.
Karena terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU), hakim juga menghukum Helena pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp 900 juta.
Adapun besaran uang pengganti tersebut mengacu pada jumlah keuntungan yang diterima Helena dari penukaran valuta asing (valas) uang hasil korupsi Harvey Moeis dan kawan-kawan.
“Membebankan terdakwa Helena membayar uang pengganti sebesar Rp 900 juta dengan memperhitungkan aset yang telah dilakukan penyitaan,” kata hakim Pontoh di sidang vonis Helena Lim, Senin.
Jika Helena tidak dapat membayar uang pengganti tersebut paling lama satu bulan setelah putusan mempunyai kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutup uang pengganti.
"Dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti maka diganti dengan pidana penjara selama satu tahun," tutur Rianto di sidang Helena Lim.
Lantas, siapa Helena Lim?
Baca juga: Profil Satori, Anggota DPR yang Diperiksa KPK soal Dugaan Korupsi Dana CSR BI
Profil Helena Lim
Helena Lima adalah seorang pengusaha, model, dan penyanyi yang lahir pada 19 November 1976.
Dilansir dari Kompas.com (27/3/2024), Helena mendapatkan julukan “Crazy Rich PIK” karena memiliki sebuah rumah mewah dan megah bergaya klasik modern di kawasan perumahan elit PIK.
Dalam tayangan acara Silet pada 2019, rumah tersebut dilengkapi kolam renang, salon pribadi, kitchen set seharga Rp 1 miliar, hiasan kamar mandi ratusan juta rupiah, serta piring yang harga satuannya mencapai Rp 7 juta.
Sebagai penyanyi, Helena sempat merilis sebuah lagu yang berjudul "Pasrah" pada tahun 2019 lalu.
Terlepas dari kekayaan Halena Lim dan gaya hidup mewahnya, ia juga dikabarkan pernah melakukan aksi sosial untuk berbagai kepada sesama.
Ia dilaporkan pernah mengunjungi Ruang Harapan di Rumah sakit Dr. Cipto Mangunkusumo (RSCM) untuk berbagi dengan anak-anak yang dirawat di sana.
Selain itu, Helena tercatat sebagai pemilik produk minuman untuk diet DRZLIM Official. Dia juga menjalankan bisnis apotek hingga fesyen.
Terakhir, ia juga menjabat sebagai manajer PT Quantum Skyline Exchange yang kemudian terjerat kasus korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah.
Baca juga: Profil Hana Hanifah, Artis yang Tersandung Dugaan Korupsi di Sekretariat DPRD Riau
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.