KOMPAS.com - Pembuatan Akta Kelahiran anak di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) pada umumnya memerlukan kutipan Akta Perkawinan atau surat nikah orang tua.
Namun, Dinas Dukcapil dalam beberapa kasus disebut menolak pembuatan Akta Kelahiran jika menemukan tanggal lahir anak lebih awal dibandingkan tanggal pernikahan orang tua.
Hal tersebut seperti yang diungkapkan oleh akun media sosial TikTok @adv.n***, Jumat (27/12/2024).
"Mau buat Akta Kelahiran Anak tapi ditolak oleh DUKCAPIL karna tahun lahir anak lebih dulu daripada tahun nikah ortu?" tulis unggahan TikTok.
Unggahan juga menyertakan solusi jika permohonan penerbitan akta ditolak, yakni dengan mengajukan penetapan di pengadilan.
Lantas, bagaimana menurut Direktorat Jenderal (Ditjen) Dukcapil Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri)?
Baca juga: Ini Aturan Penulisan Nama pada Dokumen Kependudukan, Ada KK, KTP, dan Akta Kelahiran
Dukcapil tidak pernah menolak pembuatan Akta Kelahiran
Plh Direktur Jenderal (Dirjen) Dukcapil Kemendagri, Handayani Ningrum, mengatakan pihaknya tidak pernah menolak untuk membuatkan Akta Kelahiran Anak.
Namun, jika seorang anak lahir sebelum orang tua mencatatkan pernikahannya, maka pemohon harus melengkapi dokumen persyaratan berupa penetapan pengadilan.
Menurutnya, tanpa penetapan pengadilan, Dinas Dukcapil hanya dapat menerbitkan Akta Kelahiran Anak Seorang Ibu yang hanya memuat nama ibu kandung.
"Kalau pengadilan sudah menetapkan bahwa ini anak sah mereka, antara suami dan istri itu, maka nanti pada catatan pinggir (akta) ada yang namanya penetapan pengadilan tentang pengesahan anak," ujarnya, saat dihubungi Kompas.com, Minggu (29/12/2024).
Selama ini, masyarakat mengenal Akta Kelahiran sebagai dokumen yang memuat nama ayah dan ibu selaku orang tua kandung dari anak yang dilahirkan.
Padahal, menurut Ningrum, selain Akta Kelahiran Anak Ayah dan Ibu, terdapat tiga jenis Akta Kelahiran lain yang dapat diterbitkan Ditjen Dukcapil.
Akta tersebut adalah Akta Kelahiran Anak Seorang Ibu, Anak Ayah-Ibu dengan Frasa Tambahan, serta Anak Tanpa Orang Tua.
Akta-akta itu diterbitkan sesuai dengan kondisi masing-masing, merujuk pada dokumen pendukung yang dilampirkan sebagai persyaratan.
Baca juga: Cara Urus Akta Kelahiran yang Hilang 2024, Pakai Model Baru dan Tak Perlu Surat Pengantar
Butuh penetapan pengadilan
Butuh penetapan pengadilan menjadi bagian dari cara buat akta kelahiran anak jika tanggal lahirnya lebih dulu dari pernikahan orang tua.
Jika seorang anak lahir lebih dulu dibandingkan tanggal pernikahan kedua orang tuanya, maka keluarga hanya dapat membuatkan Akta Kelahiran Anak Seorang Ibu.
Namun, ketentuan berbeda berlaku jika pada saat mengajukan permohonan pembuatan akta, sudah dilengkapi dengan dokumen penetapan pengadilan tentang pengesahan anak.
"Kecuali pada saat yang sama, sudah memperlihatkan penetapan pengadilan tentang pengesahan anak, maka tidak perlu Akta Kelahiran Anak Seorang Ibu, tetap (diterbitkan) Akta Kelahiran Anak Ayah dan Ibu," kata Ningrum.
Menurut dia, penetapan pengadilan sebagai syarat dibuat lantaran petugas Dinas Dukcapil tidak mengetahui status anak yang diajukan Akta Kelahirannya.
Terlebih, berdasarkan surat keterangan lahir, anak tersebut lahir lebih dulu dibandingkan perkawinan orang tuanya.
Ningrum pun menegaskan, Ditjen Dukcapil tidak pernah menolak permohonan, hanya saja ketentuan dan caranya yang berbeda untuk setiap kasus.
"Karena kejadian orang ini beda-beda. Dukcapil itu mencatatkan kejadian yang sebenarnya. Kami pun tidak boleh mencatat sembarangan," tuturnya.
Oleh karena itu, dia memastikan, berbagai akta yang dikeluarkan oleh Ditjen Dukcapil benar adanya, sesuai dengan dokumen pendukung yang diberikan oleh pemohon.
"Artinya bisa kami pertanggungjawabkan dunia akhirat," sambungnya.
Baca juga: Cara Cetak Akta Kelahiran secara Online
Syarat membuat Akta Kelahiran Anak
Akta Kelahiran adalah bukti sah mengenai status dan peristiwa kelahiran seseorang yang dikeluarkan Dinas Dukcapil.
Dikutip dari laman Dinas Dukcapil Jakarta, bayi yang dilaporkan kelahirannya akan terdaftar dalam Kartu Keluarga dan diberi Nomor Induk Kependudukan (NIK).
Nantinya, sebagai hasil dari pelaporan kelahiran, Dinas Dukcapil akan menerbitkan Kartu Keluarga dan Akta Kelahiran Anak.
Secara umum, persyaratan pencatatan kelahiran atau pembuatan Akta Kelahiran Anak harus melampirkan dokumen berupa:
- Surat keterangan kelahiran dari puskesmas, bidan, rumah sakit, penolong kelahiran, atau kelahiran
- Kartu Keluarga (KK) orang tua
- Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) orang tua atau surat pernyataan tanggung jawab mutlak (SPTJM)
- Fotokopi KTP dua orang saksi.
Selanjutnya, dokumen-dokumen tersebut dibawa ke Kantor Dinas Dukcapil di domisili masing-masing.
Ningrum mengatakan, semua layanan penerbitan dokumen kependudukan, termasuk Akta Kelahiran, tidak dipungut biaya apa pun alias gratis.
"Semua yang berhubungan dengan dokumen kependudukan, apa pun itu, gratis semuanya, tidak ada yang berbayar, baik Akta Kelahiran, Akta Kematian, Akta Perkawinan, Akta Perceraian, KK, KTP," terangnya.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.