Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cara Cetak KK Online Lewat HP, Apa Saja Syaratnya?

Baca di App
Lihat Foto
Dindukcapil Brebes
Ilustrasi KK. Cara cetak KK online lewat ponsel.
|
Editor: Yefta Christopherus Asia Sanjaya

KOMPAS.com - Masyarakat bisa memanfaatkan fitur cetak Kartu Keluarga (KK) secara online yang disediakan Direktorat Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil).

Fitur tersebut dapat diperoleh jika masyarakat sudah mendaftar dan memiliki akun Identitas Kependudukan Digital (IKD).

IKD dapat diunduh di HP atau handphone (HP) yang menjalankan sistem operasi iOS atau Android.

Dengan fitur cetak KK online, masyarakat menjadi lebih mudah jika ingin mengurus dokumen kuliah, bantuan sosial (bansos), atau BPJS Kesehatan.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Fitur tersebut juga memudahkan pengurusan KK asli yang hilang tanpa harus mendatangi kantor Dukcapil.

Agar lebih jelas soal cara cetak KK online lewat HP, simak syarat dan langkah-langkahnya berikut ini.

Baca juga: Cara Cek Nomor KK Lewat NIK secara Online, Apa Syaratnya?

Syarat cetak KK online lewat HP

Syarat utama melakukan cetak KK secara online adalah memiliki akun IKD.

Dilansir dari Kompas.com, Rabu (6/9/2023), ada beberapa hal yang perlu disiapkan sebelum membuat IKD, yakni:

Baca juga: 3 Cara Cek Nomor KK Online, Bisa dari Rumah

Cara cetak KK online lewat HP 

Jika NIK, email, HP, dan jaringan internet sudah disiapkan, langkah pertama sebelum mencetak KK online adalah membuat IKD.

Namun, pembuatan IKD belum bisa dilakukan secara full online karena proses aktivasinya masih memerlukan bantuan dari petugas Dukcapil.

Simak cara membuat dan aktivasi IKD berikut ini:

Baca juga: Syarat dan Cara Pindah KK Antar-kecamatan, Tidak Perlu SKP

Apabila IKD sudah dibuat, masyarakat bisa melakukan cetak KK online lewat HP melalui fitur pelayanan.

Dilansir dari Antara, Jumat (6/12/2024), berikut cara cetak KK online lewat HP:

Baca juga: Cara Buat KK Baru Setelah Menikah, Tidak Perlu Surat Pengantar

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua
Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi