Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Prabowo Tegaskan PPN 12 Persen Hanya untuk Barang Mewah, Contohnya Jet Pribadi hingga Yacht

Baca di App
Lihat Foto
KOMPAS.com/FIKA NURUL ULYA
Presiden Prabowo Subianto resmi mengumumkan kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 12 persen mulai tahun 2025. Pengumuman itu disampaikannya di Gedung Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Jakarta Pusat, Selasa (31/12/2024).
|
Editor: Irawan Sapto Adhi

KOMPAS.com - Presiden Prabowo Subianto mengumumkan, pemerintah memutuskan untuk mengenakan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12 persen hanya untuk barang dan jasa mewah.

Menurutnya, barang dan jasa mewah adalah barang dan jasa tertentu yang sudah dikenakan tarif PPN barang mewah yang dikonsumsi oleh golongan masyarakat mampu.

"Contoh, pesawat jet pribadi itu tergolong barang mewah yang digunakan oleh masyarakat papan atas," ujarnya dalam konferensi pers di Kantor Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Jakarta Pusat, Selasa (31/12/2024).

Selain itu, ada pula kapal pesiar atau yacht, serta rumah yang sangat mewah yang nilainya di atas golongan menengah.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Artinya, menurut Prabowo, untuk barang dan jasa selain yang digolongkan barang dan jasa mewah, tidak akan dikenakan tarif PPN 12 persen mulai 1 Januari 2025.

"Yakni tetap sebesar yang berlaku sekarang, yang berlaku sejak tahun 2022," kata Prabowo didampingi Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati.

Baca juga: Kronologi Akun WhatsApp Inisiator Bareng Warga Diretas Usai Kritik PPN 12 Persen

Sementara itu, untuk barang dan jasa kebutuhan pokok masyarakat yang selama ini diberi pembebasan pajak, tetap dikenakan tarif PPN 0 persen.

Barang-barang tersebut, antara lain bahan pokok beras, daging, telur, ikan, susu segar, jasa pendidikan, jasa kesehatan, jasa angkutan umum, rumah sederhana, dan air minum.

Pemerintah, menurut Prabowo, juga tetap memberikan paket stimulus berupa diskon listrik 50 persen bagi daya maksimal 2.200 VA, pembiayaan industri padat karya, dan insentif PPh 21 bagi pekerja dengan pendapatan maksimal Rp 10 juta per bulan.

Pemerintah juga memberikan pembebasan PPh bagi UMKM dengan omset di bawah Rp 500 juta per bulan.

"Dengan ini saya kira sudah sangat jelas bahwa pemerintah akan terus berupaya untuk menciptakan sistem perpajakan yang adil dan pro rakyat," kata Prabowo.

Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update topik ini dan notifikasi penting di Aplikasi KOMPAS.com. Download sekarang


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua
Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi