KOMPAS.com - Presiden Prabowo Subianto mengumumkan, pemerintah memutuskan untuk mengenakan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12 persen hanya untuk barang dan jasa mewah.
Menurutnya, barang dan jasa mewah adalah barang dan jasa tertentu yang sudah dikenakan tarif PPN barang mewah yang dikonsumsi oleh golongan masyarakat mampu.
"Contoh, pesawat jet pribadi itu tergolong barang mewah yang digunakan oleh masyarakat papan atas," ujarnya dalam konferensi pers di Kantor Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Jakarta Pusat, Selasa (31/12/2024).
Selain itu, ada pula kapal pesiar atau yacht, serta rumah yang sangat mewah yang nilainya di atas golongan menengah.
Artinya, menurut Prabowo, untuk barang dan jasa selain yang digolongkan barang dan jasa mewah, tidak akan dikenakan tarif PPN 12 persen mulai 1 Januari 2025.
"Yakni tetap sebesar yang berlaku sekarang, yang berlaku sejak tahun 2022," kata Prabowo didampingi Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati.
Baca juga: Kronologi Akun WhatsApp Inisiator Bareng Warga Diretas Usai Kritik PPN 12 Persen
Sementara itu, untuk barang dan jasa kebutuhan pokok masyarakat yang selama ini diberi pembebasan pajak, tetap dikenakan tarif PPN 0 persen.
Barang-barang tersebut, antara lain bahan pokok beras, daging, telur, ikan, susu segar, jasa pendidikan, jasa kesehatan, jasa angkutan umum, rumah sederhana, dan air minum.
Pemerintah, menurut Prabowo, juga tetap memberikan paket stimulus berupa diskon listrik 50 persen bagi daya maksimal 2.200 VA, pembiayaan industri padat karya, dan insentif PPh 21 bagi pekerja dengan pendapatan maksimal Rp 10 juta per bulan.
Pemerintah juga memberikan pembebasan PPh bagi UMKM dengan omset di bawah Rp 500 juta per bulan.
"Dengan ini saya kira sudah sangat jelas bahwa pemerintah akan terus berupaya untuk menciptakan sistem perpajakan yang adil dan pro rakyat," kata Prabowo.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update topik ini dan notifikasi penting di Aplikasi KOMPAS.com. Download sekarang