KOMPAS.com - Organized Crime and Corruption Reporting Project (OCCRP) memasukkan nama mantan Presiden Joko Widodo ke dalam nominasi daftar tokoh terkorup dunia 2024.
OCCRP adalah organisasi nirlaba jaringan jurnalis investigasi global yang fokus merilis daftar tokoh terkorup dunia untuk diberi penghargaan "Person of the Year in Organized Crime and Corruption".
Sejak 2012, OCCRP menetapkan orang yang dinilai paling banyak menimbulkan kekacauan di seluruh dunia melalui kejahatan terorganisasi dan korupsi berdasarkan penilaian juri ahli, masyarakat sipil, akademisi, dan jurnalis.
Sebagai lembaga nirlaba, siapa donatur yang membiayai OCCRP untuk merilis daftar tokoh terkorup dunia setiap tahun?
Baca juga: Apa Itu OCCRP yang Rilis Daftar Tokoh Terkorup Dunia?
Siapa donatur OCCRP?
OCCRP yang berkantor pusat di Amsterdam, Belanda mengeklaim dapat beraktivitas berkat pendanaan publik dan swasta dari berbagai lembaga dan pendukung individu.
Dikutip dari laman resmi OCCRP, organisasi yang didirikan wartawan Drew Sullivan dan Paul Radu pada 2007 ini juga mendapatkan donasi dari pemerintah.
Pada 2024, OCCRP menerima dana dari enam donatur pemerintah, termasuk Amerika Serikat (AS), Perancis, dan Swedia, serta sejumlah yayasan swasta yang mendukung jurnalisme investigasi.
OCCRP mendapatkan sumbangan dana dari organisasi seperti The Bay and Paul Foundations, Dutch Postcode Lottery, Ford Foundation, Founders Pledge, dan German Marshall Fund.
Ada pula dari National Endowment for Democracy, Oak Foundation, Open Society Foundations, Rockefeller Brothers Fund, Skoll Foundation, Golden Globe Foundation, serta European Union.
Badan Kerja Sama Pembangunan Internasional Swedia, Kementerian Eropa dan Luar Negeri Perancis, Kantor Luar Negeri, Persemakmuran, dan Pembangunan Inggris Raya, Badan Pembangunan Internasional AS, dan Departemen Luar Negeri AS juga tercatat menjadi donatur OCCRP.
Di sisi lain, OCCRP juga membuka donasi dari publik maupun layanan keanggotaan bagi pembaca media tersebut yang diberi nama Accomplice Program.
Organisasi ini membuka donasi 10-1.000 dollar AS (Rp 162.207-16.220.750) per bulan bagi publik yang ingin mendukung aktivitasnya. Sumbangan diterima secara transfer, Paypal, atau berbentuk Bitcoin.
Dari donasi tersebut, OCCRP melaporkan memiliki aset mencapai 21.987.057 dollar AS (sekitar Rp 356,65 miliar) pada 2023. Namun, mereka menanggung liabilitas sebesar 1.042.113 dollar AS (sekitar Rp 16,9 miliar).
Sejak 2009-2023, lembaga ini melaporkan uang sebanyak lebih dari 10 miliar dollar AS dikeluarkan untuk membayar denda atau disita akibat aksi investigasi yang dilakukan.
Baca juga: Daftar Tokoh Paling Korup pada 2024 Versi OCCRP
Proses pendanaan dan beberapa kritikan
OCCRP menyebut para donatur boleh memberikan dana tanpa menentukan pekerjaan lembaga ini. Donatur diklaim tidak memengaruhi independensi editorialnya.
Lembaga ini menolak donasi pejabat terpilih dan kandidatnya, partai politik, dana ilegal, serta dana yang menimbulkan konflik kepentingan, merusak reputasi, dan membahayakan independensi atau operasional OCCRP.
Dana donatur akan dipakai menerbitkan hasil investigasi, mengadakan penelitian, membantu jurnalis lokal, serta dukungan keamanan digital dan fisik bagi jurnalis yang membutuhkan.
Berdasarkan kesepakatan dengan donatur, OCCRP juga dapat memberikan hibah dan menyalurkan donasi ke pusat-pusat anggota, jurnalis perorangan, dan organisasi mitra.
OCCRP menegaskan akan tetap bisa menulis berita soal negara donatur walau tidak memakai uang yang disumbangkan.
Lembaga ini pun mengaku tetap menulis tentang AS meski dapat donasi. Namun, mereka lebih fokus memberitakan negara yang jurnalis independennya lebih lemah. Dan menurut OCCRP, media AS dinilai cukup mampu melakukan investigasi sendiri.
OCCRP mengaku menerima pendanaan pemerintah agar bisa berkembang sekaligus melindungi jurnalisme dari pengaruh donatur.
Sementara itu, organisasi tersebut menuturkan, donatur mendanai mereka untuk bantu membangun infrastruktur media, memerangi korupsi, dan membangun masyarakat madani yang kuat di negara-negara yang tidak memilikinya.
Meski begitu, sejumlah media di luar negeri serta pemerintah India pernah melaporkan organisasi ini menerbitkan laporan investigasi dengan dukungan pemerintah AS.
Namun, tuduhan ini dibantah OCCRP.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.