Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dapat Uang yang Diyakini Palsu dari ATM, Apakah Bisa Ditukar Rupiah Asli?

Baca di App
Lihat Foto
iStockphoto/petekarici
Uang palsu dari ATM, apa yang harus dilakukan jika dapat uang palsu dari ATM, apakah uang palsu dari ATM bisa ditukar
|
Editor: Irawan Sapto Adhi

KOMPAS.com - Kasus uang rupiah palsu buatan sindikat di Universitas Islam Negeri (UIN) Alauddin Makassar, Sulawesi Selatan, mengundang rasa waswas dari masyarakat.

Sejumlah masyarakat pun mempertanyakan keaslian uang yang dimilikinya, bahkan meski baru diambil dari mesin anjungan tunai mandiri (ATM).

Pengalaman itu salah satunya dibagikan oleh warganet media sosial X yang mengaku ditolak saat membeli obat di apotek karena uangnya palsu.

"Anehnya uang di dompet saya semuanya baru narik dari ATM," tulis warganet dalam akun @aza***, Senin (30/12/2024).

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Lantas, jika mendapatkan uang palsu dari ATM, apa yang harus dilakukan? Bisakah uang palsu dari ATM ditukar dengan rupiah asli?

Baca juga: Warna Pudar di Ujung Uang Kertas Disebut sebagai Tanda Uang Palsu, Ini Kata BI


Apa yang harus dilakukan jika mendapat uang palsu dari ATM?

Kepala Departemen Komunikasi Bank Indonesia (BI), Ramdan Denny Prakoso, mengatakan jika mendapatkan uang palsu dari ATM, masyarakat diharapkan segera melapor ke bank yang bersangkutan.

"Bank akan melakukan klarifikasi terhadap uang yang diragukan keasliannya tersebut kepada Bank Indonesia," ujarnya, saat dihubungi Kompas.com, Kamis (2/1/2025).

Menurut Ramdan, BI akan melakukan penelitian terhadap uang tersebut dan akan memberikan informasi hasil penelitian kepada bank yang meminta klarifikasi.

Nantinya, hasil klarifikasi yang dikeluarkan oleh BI dapat berupa uang rupiah asli atau uang tidak asli.

Selanjutnya, bank akan menyampaikan hasil klarifikasi tersebut kepada masyarakat yang melapor.

"Laporan masyarakat ini penting sebagai langkah preventif dan feedback bagi perbankan untuk pengawasan dan peningkatan kemampuan identifikasi mesin ATM atau CRM," papar Ramdan.

Di sisi lain, bagi BI, laporan masyarakat dapat digunakan sebagai masukan dalam penguatan fitur pengaman uang.

"Sedangkan, bagi aparat hukum akan menjadi tindak lanjut pengungkapan kasus pemalsuan uang," sambungnya.

Kendati demikian, Ramdan mengungkapkan, secara teknologi, saat ini mesin ATM, CDM (setor tunai), maupun CRM (setor-tarik tunai) dapat mengenali fitur keaslian uang rupiah.

Tidak hanya itu, BI secara khusus telah mengatur pihak yang diberikan izin untuk melakukan aktivitas pengolahan uang rupiah.

Aktivitas yang dimaksud meliputi pengisian, pengambilan, dan pemantauan kecukupan uang rupiah pada mesin ATM, CDM, ataupun CRM.

"Sehingga kecil kemungkinan ditemukan uang palsu dari mesin ATM yang digunakan masyarakat," tutur Ramdan.

Baca juga: BI Bantah Peredaran Uang Palsu UIN Makassar Capai Rp 745 Triliun

Apakah uang palsu bisa ditukar uang baru yang asli?

Ramdan menegaskan, BI tidak memberikan penggantian terhadap uang rupiah yang dinyatakan tidak asli.

Hal tersebut sebagaimana ketentuan dalam Pasal 35 ayat (4) Peraturan Bank Indonesia Nomor 21/10/PBI/2019 tentang Pengelolaan Uang Rupiah.

"Dalam hal berdasarkan hasil klarifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Uang Rupiah tersebut dinyatakan tidak asli, Bank Indonesia tidak memberikan penggantian dan Uang Rupiah tidak asli tersebut diproses sesuai ketentuan yang berlaku."

Ramdan berujar, uang palsu itu akan menjadi bahan penelitian lebih lanjut oleh Bank Indonesia, perbankan, maupun aparat hukum.

"Bank Indonesia senantiasa mengimbau seluruh masyarakat untuk lebih meningkatkan kesadaran mencintai rupiah dengan selalu mengenali uang rupiah melalui 3D," kata dia.

Metode 3D adalah cara mengenali keaslian uang rupiah dengan dilihat, diraba, dan diterawang. Berikut caranya:

1. Dilihat

Saat dilihat, warna uang asli terlihat jelas dan terang, serta terdapat tinta yang berubah warna bentuk perisai pada Tahun Emisi (TE) 2016 dan bunga pada TE 2022 untuk pecahan besar Rp 20.000, Rp 50.000, dan Rp 100.000.

Selain itu terdapat Multi Color Latent Image (MCLI) yang jika dilihat dari sudut pandang tertentu akan memperlihatkan angka sesuai nominal dengan berbagai macam warna.

2. Diraba

Terdapat beberapa bagian pada uang rupiah yang jika diraba akan terasa kasar, antara lain pada bagian gambar utama, angka nominal, gambar penari, dan kode tuna netra.

3. Diterawang

Terdapat unsur pengaman watermark dan electrotype yang jika diterawang akan menampilkan gambar pahlawan dan ornamen tertentu berbentuk tiga dimensi.

Uang rupiah menampilkan unsur pengaman rectoverso berbentuk potongan logo BI tidak sempurna. Namun, ketika diterawang akan membentuk logo Bank Indonesia secara sempurna dan utuh.

"Bank Indonesia juga telah mengeluarkan imbauan kepada masyarakat senantiasa merawat dan menjaga uang rupiah melalui slogan 5 Jangan (5J), yaitu jangan dilipat, jangan dicoret, jangan diremas, jangan dibasahi, dan jangan distaples," pungkas Ramdan.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua
Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi