Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

MK Hapus Presidential Threshold 20 Persen, Apa yang Perlu Diketahui?

Baca di App
Lihat Foto
KOMPAS.com/NIRMALA MAULANA A
Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) meminta agar IM 57+ Institute menguraikan secara rinci gugatan uji materi soal syarat batas umur calon pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Adapun IM 57+ Institute yang diwakili eks penyidik KPK Novel Baswedan menggugat Pasal 29 huruf e UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK yang mempersyaratkan calon pimpinan KPK berusia maksimal 50 tahun dan maksimal 65 tahun. Sidang perdana digelar pada Senin (22/7/2024).
|
Editor: Yefta Christopherus Asia Sanjaya

KOMPAS.com - Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan menghapus presidential threshold 20 persen.

Presidential threshold adalah adalah syarat minimal persentase kepemilikan kursi di DPR atau persentase raihan suara bagi partai atau gabungan partai untuk mencalonkan presiden dan wakil presiden.

Dengan aturan itu, partai atau gabungan partai harus memiliki jumlah suara 20 persen di DPR supaya bisa mendaftarkan presiden dan wakil presiden ke KPU.

Baca juga: Presidential Threshold, Alasan Penerapan dan Potensi Lahirnya Oligarki

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

MK menghapus presidential threshold setelah menerima gugatan Perkara Nomor 62/PUU-XXII/2024 yang diajukan oleh Enika Maya Oktavia, Rizki Maulana Syafei, Faisal Nasirul Haq, dan Tsalis Khoirul Fatna.

Dalam gugatannya, mereka menggugat Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu karena bertentangan dengan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.

“Mengabulkan permohonan para pemohon untuk seluruhnya,” ujar Ketua MK, Suhartoyo, saat sidang pembacaan putusan di Gedung MK, Jakarta, dilansir dari Antara, Kamis (2/1/2025).

Terkait hal itu, apa alasan MK menghapus presidential threshold?

Baca juga: Apa Itu Presidential Threshold yang Digugat Gatot Nurmantyo ke MK

Apa alasan MK hapus presidential threshold?

MK memutuskan menghapus presidential threshold karena aturan ini dinilai bertentangan dengan hak politik dan kedaulatan rakyat.

Selain itu, aturan tersebut juga melanggar moralitas, rasionalitas, dan ketidakadilan yang intolerable serta nyata-nyata bertentangan dengan UUD 1945.

“Pergeseran pendirian tersebut tidak hanya menyangkut besaran atau angka persentase ambang batas, tetapi yang jauh lebih mendasar adalah rezim ambang batas pengusulan pasangan calon presiden dan wakil presiden (presidential threshold) berapapun besaran atau angka persentasenya adalah bertentangan dengan Pasal 6A ayat (2) UUD NRI Tahun 1945,” ujar Wakil Ketua MK dikutip dari laman resmi MK, Kamis (2/1/2025).

Dalam putusannya, MK juga mempertimbangkan Pemilihan Presiden (Pilpres) yang berjalan selama ini didominasi partai peserta pemilu tertentu.

Baca juga: Presidential Threshold Non-Pancasilais?

MK berpandangan, hal tersebut berdampak pada terbatasnya hak konstitusional pemilih mendapatkan alternatif yang memadai terkait pasangan calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres).

Jika presidential threshold terus dipertahankan, MK khawatir muncul kecenderungan Pilpres hanya diikuti oleh dua pasangan calon.

Selain itu, masyarakat mudah terjebak dalam polarisasi atau terbelah karena hanya ada dua pasangan calon yang maju Pilpres.

Ada juga kemungkinan Pilpres diikuti oleh calon tunggal, seperti Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).

Hal tersebut berpotensi menghalangi pelaksanaan Polres secara langsung oleh rakyat dan menyediakan banyaknya pilihan capres dan cawapres.

Baca juga: Apa yang Terjadi jika Presidential Threshold 20 Persen Dihapus?

Siapa yang menggugat presidential threshold ke MK?

Pihak yang menggugat presidential threshold ke MK adalah Rizki Maulana Syafei, Enika Maya Oktavia, Faisal Nasirul Haq, dan Tsalis Khoirul Fatna

Para penggugat adalah mahasiswa Fakultas Syari’ah dan Hukum UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta.

Dilansir dari laman resmi UIN Sunan Kalijaga, Rizki, Enika, Faisal, dan Tsalis adalah anggota dari Komunitas Pemerhati Konstitusi (KPK), lembaga otonom mahasiswa di Fakultas Syari’ah dan Hukum.

Merujuk laman penelusuran perkara MK, para penggugat mengajukan gugatan terhadap presidential threshold pada 23 Februari 2024.

MK sudah menggelar sidang sebanyak 10 kali dengan agenda terakhir pemeriksaan persidangan pada 13 November 2024.

Baca juga: Presidential Threshold Non-Pancasilais?

Sejak kapan Indonesia menerapkan presidential threshold?

Dilansir dari Kompas.com, Rabu (20/4/2022), presidential threshold pertama kali diterapkan pada Pilpres 2004 lewat Undang–Undang Nomor 3 Tahun 2003 tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden

Pada saat itu, partai atau gabungan partai politik bisa mencalonkan presiden dan wakil presiden jika memperoleh suara sekurang-kurangnya 15 persen jumlah kursi DPR atau 20 persen perolehan suara sah nasional dalam Pemilihan Legislatif.

Presidential threshold kemudian diberlakukan kembali pada Pilpres 2009, 2014, dan 2019 dengan ketentuan suara sekurang-kurangnya 25 persen kursi di DPR atau 20 persen suara sah nasional dalam Pemilihan Legislatif.

Baca juga: Kaleidoskop 2024: Serba-serbi Pilpres 2024, Menang Telak hingga Gugatan ke MK

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua
Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi