KOMPAS.com - Wajib pajak sudah bisa mengakses layanan Core Tax Administration System atau Coretax dari Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (DJP Kemenkeu).
Coretax adalah sistem administrasi layanan DJP yang memberikan kemudahan karena mengintegrasikan seluruh proses perpajakan dalam satu portal.
Melalui Coretax, wajib pajak dapat melakukan registrasi, pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT), pembayaran pajak, hingga pemeriksaan dan penagihan pajak.
Baca juga: Cara Mengakses Coretax DJP, Portal untuk Seluruh Layanan Perpajakan
Login Coretax pakai NPWP 16 digit
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Dwi Astuti mengatakan, untuk login ke sistem Coretax, wajib pajak perlu menggunakan nomor pokok wajib pajak (NPWP) 16 digit.
NPWP 16 digit adalah nomor identitas kependudukan (NIK) yang sudah dipadankan menjadi NPWP maksimal pada 31 Desember lalu.
Dengan demikian, wajib pajak sudah tidak perlu menggunakan NPWP yang biasa digunakan, yakni nomor yang terdiri dari 15 digit.
"Untuk melakukan login pada sistem Coretax dapat menggunakan NPWP 16 digit ataupun NIK," ujar Dwi, saat dihubungi Kompas.com, Kamis (2/1/2025).
Guna mengetahui apakah NIK sudah dipadankan dengan NPWP, wajib pajak dapat mengunjungi situs http://ereg.pajak.go.id/ceknpwp.
Pilih kategori "Orang Pribadi", kemudian masukkan NIK, nomor Kartu Keluarga (KK), dan kode captcha, lalu klik "Cari" untuk mengetahui apakah NIK sudah terintegrasi dengan NPWP.
Wajib pajak baru bisa mengakses sistem Coretax DJP jika NPWP sudah terintegrasi dengan NIK pada Kartu Tanda Penduduk (KTP).
Baca juga: Berlaku 1 Januari 2025, Wajib Pajak Sudah Bisa Login Sistem Coretax
Cara login Coretax DJP 2025
Menurut Dwi, Coretax DJP mulai beroperasi dengan fitur penuh pada Rabu, 1 Januari 2025, sesuai Keputusan Menteri Keuangan Nomor 456 Tahun 2024.
Namun, pada first run Coretax atau saat pertama kali beroperasi penuh, DJP perlu melakukan validasi dan rekonsiliasi data dengan pihak-pihak terkait.
"Oleh karena itu, sementara waktu, ada beberapa fitur Coretax DJP belum dapat diakses oleh wajib pajak," ungkapnya.
Guna mengakses Coretax DJP, wajib pajak dapat masuk ke laman https://coretaxdjp.pajak.go.id dengan NIK atau NPWP 16 digit.
Berikut tata cara login Coretax DJP 2025:
Bagi wajib pajak yang sudah terdaftar pada layanan elektronik DJP atau DJP Online, dapat langsung mengakses Coretax dengan cara berikut:
- Kunjungi situs https://coretaxdjp.pajak.go.id
- Ketik ID pengguna (NIK/NPWP 16 digit) dan kata sandi seperti pada akun DJP Online
- Pilih bahasa yang akan digunakan dan masukkan captcha
- Kemudian, pilih "Login".
Setelah melakukan login, wajib pajak akan diminta untuk mengatur ulang kata sandi dengan langkah sebagai berikut:
- Pilih "Tujuan Konfirmasi", yakni surat elektronik atau nomor gawai
- Masukkan alamat email jika memilih surat elektronik atau nomor ponsel jika memilih nomor ponsel
- Masukkan kode captcha
- Centang pernyataan persetujuan, lalu klik "Kirim"
- Periksa SMS atau email yang berisikan tautan untuk mengubah kata sandi
- Pastikan pengirim memiliki domain "@pajak.go.id" untuk email atau "DJP" untuk SMS
- Klik tautan yang dikirimkan dan atur ulang kata sandi.
Saat mengubah kata sandi, wajib pajak akan diminta mengisi frasa sandi (passphrase).
Passphrase disarankan tidak sama dengan kata sandi karena akan digunakan sebagai pengganti tanda tangan digital dalam memanfaatkan layanan yang disediakan oleh Coretax DJP.
Baca juga: Wajib Pajak Disebut Boleh Tak Lapor SPT karena Ada Coretax, Ini Penjelasan DJP
2. Login tanpa akun DJP OnlineBagi wajib pajak yang sudah memiliki NPWP tetapi tidak memiliki akun DJP Online, tetap dapat mengakses Coretax.
Caranya, dengan mengajukan permintaan akses layanan digital melalui menu "Permintaan Akses Digital".
Berikut cara login Coretax DJP tanpa akun DJP Online:
- Kunjungi situs https://coretaxdjp.pajak.go.id
- Pilih menu "Permintaan Akses Digital" di bagian bawah halaman situs
- Centang pada bagian "Apakah Wajib Pajak sudah terdaftar?"
- Isi identitas wajib pajak berupa nama dan NIK atau NPWP
- Isi detail kontak yang mencakup alamat email dan nomor ponsel
- Verifikasi identitas dengan mengunggah foto
- Centang pernyataan wajib pajak
- Kemudian, klik "Simpan".
Pastikan nomor ponsel dan alamat email yang dimasukkan wajib pajak valid, aktif, dan dapat diakses.
Setelah mengklik "Simpan" dan permintaan disampaikan, wajib pajak dapat mulai menggunakan Coretax untuk melaksanakan administrasi perpajakannya.
Informasi lebih lanjut mengenai Coretax DJP beserta buku panduan penggunaannya dapat diakses di laman https://pajak.go.id/reformdjp/coretax.
Baca juga: Biaya Admin Transaksi QRIS Kena PPN 12 Persen, DJP: Bukan Obyek Pajak Baru
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.