KOMPAS.com - Biaya lapor polisi kerap ditanyakan oleh masyarakat sebelum membuat laporan atas dugaan peristiwa pidana.
Setiap orang yang mengalami tindak pidana pada dasarnya berhak mengajukan laporan kepada kepolisian. Hal yang sama juga berlaku untuk setiap orang yang mengetahui adanya suatu tindak pidana.
Hal tersebut telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana atau disebut juga sebagai Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Pasal 1 angka 24 menyebutkan, laporan adalah pemberitahuan yang disampaikan seseorang karena hak atau kewajiban berdasarkan undang-undang kepada pejabat yang berwenang tentang telah atau sedang atau diduga akan terjadinya peristiwa pidana.
Lantas, apakah lapor polisi harus bayar untuk bisa diproses?
Baca juga: Benarkah Harus Bayar jika Ingin Cepat Mengurus Pemblokiran STNK? Ini Kata Polisi
Lapor polisi tidak dipungut biaya
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Kepolisian Daerah (Polda) Lampung, Kombes Pol Umi Fadilah Astutik, memastikan tidak ada biaya lapor polisi agar bisa diproses.
"Hal tersebut tidak benar, masyarakat yang lapor polisi tidak dikenakan biaya," tegasnya, saat dihubungi Kompas.com, Minggu (5/1/2025).
Umi pun mengimbau masyarakat yang mengalami pungutan saat membuat laporan untuk melaporkannya kepada Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam).
Dilansir dari laman Satu Data Polri, Propam merupakan unit organisasi Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) yang bertugas membina profesi dan mengamankan lingkungan internal Polri.
Berkedudukan langsung di bawah Kapolri, tugas Divisi Propam secara umum adalah membina dan menyelenggarakan fungsi pertanggungjawaban profesi dan pengamanan internal.
Termasuk, penegakan disiplin dan ketertiban di lingkungan Polri, serta pelayanan pengaduan masyarakat tentang adanya penyimpangan tindakan anggota maupun pegawai negeri sipil (PNS) Polri.
Bukan hanya di Markas Besar (Mabes) Polri, Bidang Profesi dan Pengamanan atau Bidpropam juga dapat ditemui di kantor kepolisian tingkat lainnya, seperti Polda.
"Apabila ada oknum polisi yang melakukan penyimpangan silakan dilaporkan ke Bidpropam Polda," kata Umi.
Baca juga: Bayar Denda E-tilang secara Online Disebut Lebih Mahal daripada di Kejaksaan, Ini Kata Polisi
Polisi dilarang minta biaya
Di sisi lain, sejumlah aturan telah memuat larangan bagi anggota Polri untuk meminta bayaran dari masyarakat saat bertugas.
Salah satunya dalam Peraturan Kapolri Nomor 8 Tahun 2009 tentang Implementasi Prinsip dan Standar Hak Asasi Manusia dalam Penyelenggaraan Tugas.
Pasal 53 menyebutkan, setiap anggota dalam memberikan pelayanan kepada korban dilarang melakukan tindakan yang dapat merugikan, antara lain:
- Meminta biaya sebagai imbalan pelayanan
- Meminta biaya operasional untuk penanganan perkara
- Memaksa korban untuk mencari bukti atau menghadirkan saksi/tersangka
- Menelantarkan atau tidak menghiraukan kepentingan korban
- Mengintimidasi, mengancam atau menakut-nakuti korban
- Melakukan intervensi/memengaruhi korban untuk melakukan tindakan yang melanggar hukum
- Merampas milik korban
- Melakukan tindakan kekerasan.
Demikian pula pada Pasal 55 Peraturan Kapolri, setiap anggota dalam memberikan pelayanan kepada saksi dilarang melakukan tindakan yang dapat merugikan, antara lain:
- Meminta biaya sebagai imbalan pelayanan
- Meminta biaya operasional untuk penanganan perkara
- Memaksa saksi untuk mencari bukti atau menghadirkan tersangka
- Menelantarkan atau menunda waktu pemeriksaan yang dijadwalkan
- Tidak menghiraukan kepentingan saksi;
- Mengintimidasi, menakuti atau mengancam saksi
- Melakukan intervensi/memengaruhi saksi untuk memberikan keterangan dalam pemeriksaan
- Membatasi hak dan atau kebebasan saksi
- Merampas milik saksi
- Melakukan tindakan kekerasan.
Selain itu, dalam menjalankan tugasnya, seluruh polisi juga terikat dengan kode etik profesi yang tercantum dalam Peraturan Polri Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri.
Pasal 15 huruf a melarang anggota Polri untuk menolak atau mengabaikan permintaan pertolongan, bantuan, atau laporan dan pengaduan dari masyarakat yang menjadi lingkup tugas, fungsi, serta kewenangannya.
Berdasarkan aturan di atas, proses membuat laporan ke polisi tidak dipungut biaya.
Bahkan, polisi dilarang untuk menolak dan mengabaikan laporan selama masih sejalan dengan kewenangannya.
Baca juga: Polisi Jangan Lagi Manfaatkan Tes Narkoba untuk Peras Warga
Cara lapor polisi, gratis tanpa biaya
Umi menjelaskan, terdapat beberapa mekanisme untuk melaporkan suatu tindak pidana ke kantor polisi.
Pertama, masyarakat perlu datang ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) di kantor polisi terdekat, baik Kepolisian Sektor (Polsek), Kepolisian Resor (Polres), ataupun Polda.
Nantinya, petugas SPKT akan memberikan formulir atau blangko.
Blangko tersebut berisi format identitas pelapor, masalah yang dilaporkan, waktu, lokasi, dan informasi lainnya yang perlu diisi pelapor.
Kedua, setelah mengisi blangko, petugas piket SPKT akan melakukan gelar bersama petugas piket fungsi yang ada di SPKT guna mendengarkan keluhan atau peristiwa yang dialami pelapor.
Piket fungsi sendiri di antaranya bertanggung jawab untuk menjaga ketenteraman dan ketertiban sekitar.
Ketiga, setelah pelapor menceritakan kronologis, peserta gelar (piket fungsi) mengalisis konstruksi hukumnya dengan menerapkan pasal pidana yang sesuai.
"Setelah itu peserta gelar menanyakan alat bukti permulaan untuk memperkuat adanya peristiwa pidana," papar Umi.
Keempat, petugas piket fungsi mengisi hasil gelar perkara dan memberikan rekomendasi atau saran dapat atau tidaknya diterbitkan laporan polisi.
"Apabila peristiwa itu masih kabur atau sumir, disarankan untuk membuat laporan pengaduan masyarakat atau dumas kepada Kapolda," tambah Umi.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.