KOMPAS.com - Pasangan yang akan menikah dalam waktu dekat perlu mengetahui syarat, cara, alur, dan biaya nikah 2025.
Hal tersebut seiring dengan penerbitan regulasi baru yang tertuang dalam Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 30 Tahun 2024 tentang Pencatatan Nikah.
Peraturan yang diteken oleh Menteri Agama Nasaruddin Umar itu resmi berlaku sejak diundangkan pada 30 Desember 2024.
Berikut syarat, alur, dan biaya nikah 2025:
Bisa nikah di hari libur
PMA Nomor 30 Tahun 2024 menetapkan, calon pengantin dapat menggelar akad nikah di Kantor Urusan Agama (KUA) pada hari dan jam kerja.
"Akad nikah dilaksanakan di KUA pada hari dan jam kerja," demikian bunyi Pasal 16 ayat (1) PMA 30 Tahun 2024.
Tidak hanya itu, pada 2025, akad nikah juga masih dapat dilaksanakan di luar KUA atau di hari libur.
Namun, terdapat syarat khusus jika ingin melangsungkan akad nikah di luar KUA atau di luar jam kerja, sebagaimana dalam Pasal 16 ayat (2) PMA Nomor 30 Tahun 2024
Syarat tersebut adalah atas permintaan calon pengantin (catin) dan persetujuan Kepala KUA atau Pegawai Pencatat Nikah (PPN).
Baca juga: Kemenag Bantah Larangan Nikah di Luar KUA pada Sabtu, Minggu, atau Hari Libur
Biaya nikah 2025
Biaya nikah di KUA maupun di luar KUA 2025 diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 59 Tahun 2018 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis PNBP yang Berlaku pada Kementerian Agama.
Dalam Lampiran PP menyebutkan, ada perbedaan biaya nikah di KUA pada hari dan jam kerja dengan biaya nikah di KUA pada hari libur atau di luar hari dan jam kerja.
Berikut perincian biaya nikah 2025:
- Biaya nikah di KUA 2025: Gratis atau tidak dipungut biaya
- Biaya nikah di luar KUA 2025: Rp 600.000 sebagai tarif penerimaan negara bukan pajak (PNBP).
Syarat nikah 2025
Sementara itu, syarat nikah terbaru yang berlaku pada 2025 telah tercantum dalam Pasal 4 PMA Nomor 30 Tahun 2024.
Sebelum menikah, calon pengantin wajib melampirkan sejumlah dokumen persyaratan yang mencakup:
- Surat pengantar nikah dari desa/kelurahan tempat tinggal catin
- Fotokopi Akta Kelahiran
- Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP)
- Fotokopi Kartu Keluarga
- Pasfoto 2x3 latar belakang biru empat lembar beserta softcopy
- Surat rekomendasi nikah dari KUA setempat bagi catin yang melangsungkan nikah di luar wilayah kecamatan tempat tinggalnya
- Surat keterangan sehat dari fasilitas kesehatan
- Persetujuan catin
- Izin tertulis orangtua atau wali bagi catin yang belum mencapai usia 21 tahun
- Izin dari wali yang memelihara, mengasuh, atau keluarga yang mempunyai hubungan darah atau pengampu, jika kedua orangtua atau wali meninggal dunia maupun dalam keadaan tidak mampu menyatakan kehendaknya
- Izin dari pengadilan, jika orangtua, wali, dan pengampu tidak ada
- Surat dispensasi kawin dari pengadilan bagi catin yang belum genap berusia 19 tahun dihitung pada tanggal pelaksanaan akad nikah.
Seluruh dokumen persyaratan sesuai kondisi catin tersebut perlu dilampirkan saat mendaftar pernikahan di KUA.
Baca juga: Ramai soal Larangan Akad Nikah di Luar KUA pada Sabtu-Minggu dan Hari Libur, Ini Kata Kemenag
Cara daftar nikah 2025
Kementerian Agama (Kemenag) sendiri menyediakan dua cara mendaftar pernikahan, yaitu secara online dan offline.
Dilansir dari unggahan akun resmi Bimas Islam Kemenag, Sabtu (28/12/2024), berikut cara mendaftar nikah di KUA:
1. Cara daftar nikah langsung di KUA- Kunjungi KUA tempat calon pengantin akan mendaftarkan pernikahan dengan membawa seluruh dokumen persyaratan
- Bayar biaya layanan jika pernikahan dilakukan di luar KUA.
- Kunjungi situs resmi Sistem Informasi Manajemen Nikah atau Simkah di alamat https://simkah4.kemenag.go.id
- Pilih "Daftar" dan buat akun menggunakan email aktif
- Sistem secara otomatis akan mengirimkan kode OTP ke email yang telah didaftarkan
- Masukkan kode OTP yang telah dikirimkan ke email dan pembuatan akun Simkah pun berhasil
- Berikutnya, masuk ke akun Simkah yang telah didaftarkan
- Klik menu "Daftar Nikah" pada beranda akun Simkah
- Masukkan nomor daftar nikah dan nomor rekomendasi nikah
- Pilih tempat dan waktu pelaksanaan nikah, meliputi provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, serta tanggal dan jam pelaksanaan nikah
- Masukkan data calon suami dan calon istri, termasuk kedua orangtua calon suami dan calon istri, serta wali nikah
- Unggah dan lengkapi dokumen yang diminta
- Masukkan nomor telepon dan alamat email
- Unggah pasfoto
- Cetak bukti pendaftaran nikah.
Bagi calon pengantin yang memilih menikah di luar KUA atau pada hari libur, slip tagihan pembayaran akan otomatis muncul. Bayar tagihan sesuai dengan informasi yang tertera.
Calon pengantin juga dapat mendaftar nikah secara online melalui aplikasi Pusaka yang dikembangkan oleh Kemenag RI.
Baca juga: Jadi Pengantin Sebelum 2020, Ini Cara Buat Kartu Nikah Digital Terbaru
Alur dan prosedur nikah 2025
Setelah berkas persyaratan diterima, petugas KUA akan melakukan verifikasi data serta memeriksa kelengkapan persyaratan dan rukun nikah.
KUA setempat kemudian mengarahkan calon pengantin untuk mengikuti bimbingan perkawinan (bimwin).
Sesuai Pasal 5 PMA Nomor 30 Tahun 2024, catin yang telah mendaftar nikah wajib mengikuti bimbingan perkawinan.
Bimbingan perkawinan bertujuan memberikan pembekalan bagi catin mengenai perencanaan, pengetahuan, dan keterampilan mengelola kehidupan keluarga, reproduksi sehat, serta dinamika perkawinan dan keluarga.
Calon pengantin yang telah mengikuti bimbingan perkawinan pun akan diberikan sertifikat sebagai buktinya.
Selanjutnya, calon pengantin melakukan prosesi pernikahan didampingi orangtua, wali nikah, dan saksi.
Setelah akad nikah selesai, petugas KUA akan memberikan buku nikah sebagai tanda pernikahan telah tercatat oleh negara.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.