KOMPAS.com- Pemerintah Indonesia telah menerapkan Opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan opsen Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) mulai 5 Januari 2025.
Keputusan itu mengacu pada Undang-undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD) dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 tahun 2023
Tujuannya penaikan opsen PKB dan BBNKB adalah untuk meningkatkan atau memperluas penerimaan bagian kabupaten/kota atas PKB dan BBNKB.
Lantas bagaimana pembayaran pajak di Jawa Tengah?
Baca juga: Opsen Pajak Kendaraan Berlaku mulai 5 Januari 2025, Akankah Jadi Beban Baru bagi Masyarakat?
Penjelasan Bapenda Jateng
Penerapan opsen PKB dan opsen BBNKB mengacu pada Undang-undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD) dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 tahun 2023.
Opsen adalah pungutan tambahan pajak menurut persentase tertentu yang terbagi menjadi beberapa jenis.
Menurut Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Jawa Tengah (Jateng), Nadi Santoso, pajak kendaraan bermotor yang harus dibayarkan dengan diterapkannya dua opsen tersebut adalah sekitar 16 persen.
"Ada kenaikan kurang lebih 16 persen dari pungutan pajak kendaraan tahun sebelumnya," jelas dia, dikutip dari Kompas.com, (15/12/2024).
Namun, berdasarkan Surat Keputusan (SK) Gubernur Jawa Tengah Nomor 973,1/42/ Tahun 2024 tentang Pemberian Pengurangan Atas Pokok PKB dan BBNKB, Bapenda Jateng menawarkan program "Jateng untuk Merah Putih", yaitu diskon pengurangan pajak kendaraan kendaraan dan bea balik nama kendaraan bermotor selam 5 Januari-31 Maret 2025.
Dengan begitu, pembayaran pajak kendaraan bermotor tidak naik selama dibayarkan pada periode tersebut.
"Saat ini tidak ada kenaikan meskipun opsen pajak diterapkan," kata dia, saat dihubungi Kompas.com, Selasa (7/1/2025).
Program "Jateng untuk Merah Putih" menawarkan diskon 13,94 persen untuk pajak kendaraan bermotor dan 24,70 persen untuk bea balik nama selama periode promo berlaku.
Saat ditanya apakah bayar pajak akan naik setelah program selesai, Nadi belum bisa menjawab dengan pasti.
"Sementara, selanjutnya dilakukan evaluasi menyesuaikan kondisi perekonomian," kata dia.
Baca juga: Penjelasan Bapenda Jateng soal Penambahan Opsen Pajak Kendaraan, Adakah Kenaikan Tarif?
Pajak kendaraan tidak naik 66 persen
Saat disinggung soal penerapan opsen PKB dan BBNKB mengakibatkan kenaikan pajak hingga 66 persen, Nadi membantahnya.
Dikutip dari akun instagram resmi @bapenda_jateng, Rabu (8/1/2025), tarif PKB justru turun dari yang memula 1,5 persen menjadi 1,05 persen menurut Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Jawa Tengah Nomor 12 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Sementara BBNKB juga turun dari yang semula 12,5 persen menjadi 10 persen.
Di samping itu, Nadi menyampaikan, penerapan opsen PKN dan opsen BBNKB pada dasarnya dilakukan sebagai pengganti skema bagi hasil PKB dan BBNKB yang sudah tidak berlaku lagi mulai Januari 2025.
Skema bagi hasil PKB dan BBNKB yang sebelumnya diterapkan, dinilai belum efektif sehingga mengakibatkan keterlambatan penerimaan bagian kabupaten/kota.
Dengan digantinya skema bagi hasil ke opsen PKB dan BBNKB, pemerintah kabupaten/kota diharapkan dapat menerima bagian lebih cepat.
Meski demikian, Nadi menggarisbawahi bahwa penarikan tarif pajak kendaraan bermotor berbeda-beda di masing-masing daerah.
"Untuk tarif pajak masing-masing diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) masing-masing," terangnya.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.