KOMPAS.com - Rujukan internal atau rujukan antar-poli di rumah sakit bagi peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) disebut sudah tidak bisa lagi dilakukan.
Ketentuan yang diklaim sebagai aturan baru Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan itu salah satunya diungkapkan oleh akun media sosial TikTok @dhani***, Jumat (27/12/2024).
"Rujukan internal BPJS antarpoli sudah tidak bisa lagi. Tidak bisa lagi rujuk antarpoli dalam satu hari," tulisnya.
Pengunggah menuliskan, pasien BPJS Kesehatan harus meminta rujukan baru di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) jika dibutuhkan konsultasi ke poli lain.
Lantas, benarkah rujukan antar-poli atau rujukan internal sudah tidak bisa dilakukan?
Baca juga: BPJS Kesehatan Disebut Kini Batasi Pemberian Rujukan dari Faskes Pertama, Benarkah?
Pasien BPJS Kesehatan masih bisa dapat rujukan internal
Asisten Deputi Bidang Komunikasi Publik dan Hubungan Masyarakat BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah memastikan, peserta JKN masih bisa mendapatkan rujukan internal tanpa minta surat rujukan baru di FKTP.
Menurut dia, pemberian pelayanan kesehatan pasien BPJS Kesehatan yang memerlukan rawat jalan di Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan (FKRTL) merupakan kewenangan Dokter Penanggung Jawab Pelayanan (DPJP).
"Dalam prosesnya, DPJP dapat menentukan apakah pasien JKN tersebut memerlukan konsul internal atau rujukan internal, sesuai dengan indikasi medis pasien yang bersangkutan," ujarnya, saat dihubungi Kompas.com, Rabu (8/1/2025).
Pada konsul internal, menurut Rizzky, pasien dikonsulkan ke dokter spesialis lain di satu rumah sakit yang sama oleh DPJP awal.
Hal tersebut bertujuan untuk mendapatkan masukan dari spesialis lain yang berhubungan dengan penyakit pasien.
Selanjutnya, pasien BPJS Kesehatan akan dikembalikan ke DPJP awal.
"Proses konsul internal ini memudahkan pasien JKN memperoleh layanan yang berkesinambungan dan komprehensif atas penyakitnya," kata dia.
Sementara itu, pada rujukan internal, pasien dirujuk oleh DPJP awal ke dokter lain yang ada di satu rumah sakit yang sama.
Langkah ini dapat diambil oleh DPJP apabila menurut penilaiannya pasien akan lebih tepat mendapat perawatan dari dokter spesialis lain yang ada di rumah sakit tersebut.
Baca juga: Rujukan Puskesmas Kini Disebut Hanya Bisa Digunakan untuk Satu Poli, Ini Kata BPJS Kesehatan
Tidak perlu minta surat rujukan baru
Rizzky mengatakan, dalam skema sistem rujukan program JKN, FKTP seperti puskesmas atau klinik pratama, atau praktik dokter, menerbitkan surat rujukan yang berlaku selama 90 hari.
Surat rujukan tersebut diberikan untuk peserta JKN sesuai diagnosis spesialistik berdasarkan indikasi medis dari dokter di FKTP.
Dengan demikian, menurutnya, saat pasien JKN harus menjalani konsul internal atau rujukan internal di rumah sakit yang sama, tidak perlu kembali ke FKTP untuk meminta surat rujukan baru.
"Pasien tersebut tidak perlu kembali ke FKTP untuk mengurus surat rujukan baru untuk kasus dengan diagnosis yang saling berkaitan," tuturnya.
Contohnya, seperti dilansir Kompas.com, Senin (23/12/2024), pasien A mendapatkan rujukan dari FKTP untuk berobat ke poli penyakit dalam di FKRTL atau rumah sakit.
Setelah berobat ke poli penyakit dalam, A ternyata memiliki masalah kesehatan lain dan harus dirujuk ke poli syaraf.
Apabila pemeriksaan A sesuai dengan indikasi medis, A bisa diberi rujukan internal ke poli lain oleh dokter yang bertanggung jawab.
Rizzky pun menambahkan, peserta BPJS Kesehatan bisa mengakses berbagai layanan berbeda dalam satu waktu, dalam sehari.
"Rujukan lain bisa dilakukan di hari yang sama dengan rujukan pertama, namun harus sesuai dengan indikasi medis dan ketentuan yang diberikan oleh dokter pemeriksa," pungkasnya.