KOMPAS.com - Masyarakat harus merogoh kocek lebih dalam setelah hadirnya opsen, terutama saat membeli mobil bekas dan penjualan kendaraan bermotor.
Hal seperti ini diceritakan oleh pemilik showroom mobil bekas di Jakarta.
Ia menyebut bahwa berlakunya opsen pajak menimbulkan penjualan mobil bekas di tempatnya menjadi ramai, tapi berlaku sebaliknya pada penjualan mobil baru.
Pada kasus lain, keluhan disampaikan oleh seorang wiraniaga Toyota di Jakarta.
Dalam pemberitaan Kompas.com, ia mengaku beberapa konsumen membatalkan pembelian setelah mengetahui besarnya kenaikan harga akibat opsen pajak.
Calon pembeli itu tidak mengira bahwa adanya opsen bisa menaikkan harga mobil baru sebanyak Rp 40 juta.
Baca juga: Opsen Pajak Kendaraan Mulai Berlaku, Biaya Pajak di Jateng Tak Naik karena Ada Diskon
Sebagai informasi, Pemerintah telah memberlakukan opsen pajak kendaraan bermotor (PKB) mulai Minggu (5/1/2025).
Opsen merupakan pungutan tambahan PKB yang diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Daerah (HKPD).
Besaran opsen dihitung dari pajak kendaraan yang ditetapkan pemerintah provinsi.
Namun, tidak berarti pajak kendaraan naik sebesar 66 persen sebab tarif PKB dan BBNKB akan disesuaikan untuk mengakomodasi opsen.
Misalnya, tarif PKB untuk kepemilikan pertama yang sebelumnya sebesar 1,75 persen kini disesuaikan menjadi 1,86 persen. Sehingga dipercaya tidak akan membebani masyarakat.
Meski demikian, kita perlu tahu bagaimana perhitungan opsen untuk mempersiapkan dana yang diperlukan untuk membeli kendaraan serta mengurus segala administrasinya.
Jangan sampai ketika akan mengurus administrasi, merasa kaget dengan biaya yang harus dikeluarkan.
Untuk itu, mari simak penghitungan dan cara membayar pajak setelah opsen.
Baca juga: Opsen Pajak Kendaraan Berlaku mulai 5 Januari 2025, Akankah Jadi Beban Baru bagi Masyarakat?
Penghitungan opsen pada pajak kendaraan
Cara menghitung opsen kendaraan perlu memperhatikan sejumlah aspek, seperti:
- Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKP).
- Tarif PKB sesuai tingkat kepemilikan.
Sebagai contoh atau simulasi, ada sebuah mobil dengan Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB) sebesar Rp 200 juta, dan menjadi kendaraan pertama bagi wajib pajak.
Sesuai UU HKPD, tarif pajak PKB terutang yang harus dibayar sebesar 1,1 persen.
Berdasarkan tarif itu, perhitungan PKB terutang menjadi tarif 1,1 persen dikali NJKB Rp 200 juta, sehingga hasilnya berupa PKB terutang sebesar Rp 2,2 juta.
Pemilik mobil kemudian harus membayar opsen pajak kendaraan bermotor sebesar 66 persen dari PKB terutang Rp 2,2 juta, sehingga menjadi Rp 1,45 juta.
Sesuai perhitungan tersebut, pemilik mobil harus membayar PKB terutang Rp 2,2 juta ditambah opsen pajak kendaraan bermotor Rp 1,45 juta atau total sebesar Rp 3,65 juta.
Adapun masing-masing provinsi memiliki persenan pajak PKB. Penghitungan di atas ditujukan sebagai gambaran besaran opsen yang harus dibayarkan oleh wajib pajak.
Baca juga: Dampak Opsen 2025, Harga Motor Baru Berpotensi Naik hingga Rp 2 Juta
Cara membayar pajak kendaraan setelah opsen
Pemilik kendaraan bisa melakukan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) menggunakan layanan Samsat Digital Nasional (Signal).
Pembayaran pajak kendaraan bermotor dilakukan menggunakan Kode Bayar yang diterbitkan saat melakukan proses pengesahan STNK pada aplikasi Signal.
Kode Bayar di aplikasi Signal hanya akan berlaku selama 2 jam. Setelah 2 jam, Kode Bayar akan hangus dan pemilik kendaraan harus mengulang proses pengesahan STNK. Berikut cara bayar pajak kendaraan bermotor setelah mendapat Kode Bayar:
- Unduh dan buka aplikasi Signal-Samsat Digital Nasional di ponsel Anda.
- Klik notifikasi "Lanjut Proses Pembayaran".
- Generate kode bayar.
- Pilih salah satu bank.
- Klik "Lanjut".
- Akan muncul "Cara Pembayaran".
- Klik "Lanjut".
- Selesaikan pembayaran.
Pembayaran dapat dilakukan di bank yang telah dipilih dengan cara transfer pada bank BRI, BNI, Mandiri, BCA, Bank Danamon, atau Bank DKI.
Tidak semua daerah menerapkan opsen
Perlu dicatat, penerapan opsen pajak tidak berlaku di DKI Jakarta.
Ini disebakan oleh pengelolaan pajak kendaraan bermotor yang dilakukan secara terpusat, tanpa pembagian ke kabupaten/kota (Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024 tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta).
Dengan demikian, untuk pemilik kendaraan di Jakarta, total pajak yang harus dibayarkan tidak akan mencakup komponen opsen.
Ini berbeda dengan daerah lain di Indonesia, di mana tarif opsen pajak dapat bervariasi tergantung pada kebijakan masing-masing provinsi.
Baca juga: Apa Itu Opsen Pajak Kendaraan Bermotor? Ini Ketentuan dan Cara Hitungnya
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.