Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Rincian Gaji dan Tunjangan Polisi 2025, Bisa Capai Rp 50 Juta

Baca di App
Lihat Foto
SHUTTERSTOCK
Ilustrasi Polisi. Daftar mutasi Polri terbaru 2024. Sebanyak 734 pati dan pamen dimutasi. Ini daftar mutasi di Polda Jateng.
|
Editor: Yefta Christopherus Asia Sanjaya

KOMPAS.com - Polisi bertugas memelihara keamanan dan ketertiban serta melakukan penegakan hukum, perlindungan, pengayoman, maupun pelayanan kepada masyarakat.

Tugas polisi diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).

Dalam menjalankan tugasnya, polisi mendapat gaji pokok yang besarannya diatur dalam PP Nomor 7 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga Belas Atas PP Nomor 29 Tahun 2001 tentang Peraturan Gaji Anggota Polri.

Gaji polisi ditentukan oleh pangkat dan masa kerja. Semakin tinggi pangkat dan lamanya masa kerja, penghasilan yang diperoleh semakin banyak.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Selain gaji, polisi juga mendapat tunjangan kinerja sesuai kelas jabatan sebagaimana diatur dalam PP Nomor 103 tahun 2018 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Polri.

Terkait hal itu, berapa gaji dan tunjangan polisi?

Baca juga: Insting Polisi Harus Bekerja, Jangan Biarkan Laporan Warga Terabaikan

Rincian gaji polisi

Pemerintah menetapkan gaji terendah sebesar Rp 1.775.000 untuk anggota polisi berpangkat Bhayangkara Dua.

Sementara gaji paling tinggi diraih oleh Jenderal yang dijabat oleh Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri).

Kapolri yang menyandang bintang empat di pundaknya mendapat gaji sebesar Rp 6.405.500.

Gaji polisi yang berlaku pada 2025 masih sama dengan 2024 sebagaimana diatur dalam PP Nomor Nomor 7 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga Belas Atas PP Nomor 29 Tahun 2001 tentang Peraturan Gaji Anggota Polri.

Agar lebih jelas soal rincian gaji polisi, simak daftar selengkapnya berikut ini:

Golongan I Tamtama

Baca juga: Bolehkah Pengendara Minta Bukti Sertifikasi ke Polisi Sebelum Ditilang? Berikut Aturannya

Golongan II Bintara Golongan III Perwira Pertama

Baca juga: Kronologi Kecelakaan Bus Pariwisata di Kota Batu Versi Polisi dan Saksi

Golongan IV Perwira Menengah Golongan IV Perwira Tinggi

Baca juga: Alasan Polisi Tak Boleh Periksa SIM dan STNK di Tikungan Jalan

Tunjangan polisi

Meski gaji polisi mentok berada di angka Rp 6.405.500, polisi bisa mendapat tambahan penghasilan dari tunjangan.

Berikut rincian tunjangan polisi:

Khusus tunjangan Kapolri, pemimpin tertinggi di Polri ini akan mendapat tunjangan sebesar 150 persen dari tunjangan kelas jabatan 17.

Berdasarkan aturan tersebut, Kapolri mendapat tunjangan sebesar Rp 43.627.500.

Khusus Kapolri, dalam satu bulan ia bisa mendapatkan penghasilan sebesar Rp 50.033.00.

Baca juga: Apakah Lapor Polisi Harus Bayar untuk Bisa Diproses?

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua
Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi