KOMPAS.com - Polisi bertugas memelihara keamanan dan ketertiban serta melakukan penegakan hukum, perlindungan, pengayoman, maupun pelayanan kepada masyarakat.
Tugas polisi diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).
Dalam menjalankan tugasnya, polisi mendapat gaji pokok yang besarannya diatur dalam PP Nomor 7 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga Belas Atas PP Nomor 29 Tahun 2001 tentang Peraturan Gaji Anggota Polri.
Gaji polisi ditentukan oleh pangkat dan masa kerja. Semakin tinggi pangkat dan lamanya masa kerja, penghasilan yang diperoleh semakin banyak.
Selain gaji, polisi juga mendapat tunjangan kinerja sesuai kelas jabatan sebagaimana diatur dalam PP Nomor 103 tahun 2018 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Polri.
Terkait hal itu, berapa gaji dan tunjangan polisi?
Baca juga: Insting Polisi Harus Bekerja, Jangan Biarkan Laporan Warga Terabaikan
Rincian gaji polisi
Pemerintah menetapkan gaji terendah sebesar Rp 1.775.000 untuk anggota polisi berpangkat Bhayangkara Dua.
Sementara gaji paling tinggi diraih oleh Jenderal yang dijabat oleh Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri).
Kapolri yang menyandang bintang empat di pundaknya mendapat gaji sebesar Rp 6.405.500.
Gaji polisi yang berlaku pada 2025 masih sama dengan 2024 sebagaimana diatur dalam PP Nomor Nomor 7 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga Belas Atas PP Nomor 29 Tahun 2001 tentang Peraturan Gaji Anggota Polri.
Agar lebih jelas soal rincian gaji polisi, simak daftar selengkapnya berikut ini:
Golongan I Tamtama- Bhayangkara Dua: Rp 1.775.000-Rp 2.741.300
- Bhayangkara Satu: Rp 1.830.000-Rp 2.827.000
- Bhayangkara Kepala: Rp 1.887.000-Rp 2.915.000
- Ajun Brigadir Polisi Dua: Rp 1.946.000-Rp 3.006.600
- Ajun Brigadir Polisi Satu: Rp 2.007.000-Rp 3.100.700
- Ajun Brigadir Polisi: Rp 2.070.000-Rp 3.197.000.
Baca juga: Bolehkah Pengendara Minta Bukti Sertifikasi ke Polisi Sebelum Ditilang? Berikut Aturannya
Golongan II Bintara- Brigadir Polisi Dua: Rp 2.272.100-Rp 3.733.700
- Brigadir Polisi Satu: Rp 2.343.100-Rp 3.850.500
- Brigadir Polisi: Rp 2.416.400-Rp 3.971.000
- Brigadir Polisi Kepala: Rp 2.492.000-Rp 4.095.200
- Ajun Inspektur Polisi Dua: Rp 2.570.000-Rp 4.223.300
- Ajun Inspektur Polisi Satu: Rp 2.650.300-Rp 4.355.400.
- Inspektur Polisi Dua : Rp 2.954.200-Rp 4.779.300
- Inspektur Polisi Satu : Rp 3.046.600-Rp 5.006.500
- Ajun Komisaris Polisi : Rp 3.141.900-Rp 5.163.100.
Baca juga: Kronologi Kecelakaan Bus Pariwisata di Kota Batu Versi Polisi dan Saksi
Golongan IV Perwira Menengah- Komisaris Polisi: Rp 3.240.200-Rp 5.324.600
- Ajun Komisaris Besar Polisi: Rp 3.341.500-Rp 5.491.200
- Komisaris Besar Polisi: Rp 3.446.000-Rp 5.663.000.
- Brigadir Jenderal Polisi: Rp 3.553.800-Rp 5.840.100
- Inspektur Jenderal Polisi: Rp 3.665.000-Rp 6.022.800
- Komisaris Jenderal Polisi: Rp 5.485.800-Rp 6.211.200
- Jenderal Polisi: Rp 5.657.400-Rp 6.405.500.
Baca juga: Alasan Polisi Tak Boleh Periksa SIM dan STNK di Tikungan Jalan
Tunjangan polisi
Meski gaji polisi mentok berada di angka Rp 6.405.500, polisi bisa mendapat tambahan penghasilan dari tunjangan.
Berikut rincian tunjangan polisi:
- Kelas jabatan 1 (CPNS golongan I): Rp 1.968.000
- Kelas jabatan 2 (Bhayangkara Satu dan Dua): Rp 2.089.000
- Kelas jabatan 3 (Bhayangkara Kepala dan Ajun Brigadir Polisi Dua): Rp 2.216.000
- Kelas jabatan 4 (Ajun Brigadir Polisi Satu dan Ajun Brigadir Polisi): Rp 2.350.000
- Kelas jabatan 5 (Brigadir Polisi Satu dan Dua): Rp 2.493.000
- Kelas jabatan 6 (Brigadir Polisi: dan Brigadir Polisi Kepala): Rp 2.702.000
- Kelas jabatan 7 (Ajun Inspektur Polisi Satu dan Dua): Rp 2.928.000
- Kelas jabatan 8 (Inspektur Polisi Satu dan Dua) Rp 3.319.000
- Kelas jabatan 9 (Ajun Komisaris Polisi): Rp 3.781.000
- Kelas jabatan 10 (Komisaris Polisi) Rp 4.551.000
- Kelas jabatan 11 (Ajun Komisaris Besar Polisi IIIA2): Rp 5.183.000
- Kelas jabatan 12 (Ajun Komisaris Besar Polisi IIIA1): Rp 7.271.000
- Kelas jabatan 13 (Komisaris Besar Polisi IIIB3 dan IIIB2): Rp 8.562.000
- Kelas jabatan 14 (Komisaris Besar Polisi IIIB1): Rp 11.670.000
- Kelas jabatan 15 (Brigadir Jenderal): Rp 14.721.000
- Kelas jabatan 16 (Inspektur Jenderal IB): Rp 20.695.000
- Kelas jabatan 17 (Inspektur Jenderal IA dan Komisaris Jenderal): Rp 29.085.000
- Wakapolri: Rp 34.902.000.
Khusus tunjangan Kapolri, pemimpin tertinggi di Polri ini akan mendapat tunjangan sebesar 150 persen dari tunjangan kelas jabatan 17.
Berdasarkan aturan tersebut, Kapolri mendapat tunjangan sebesar Rp 43.627.500.
Khusus Kapolri, dalam satu bulan ia bisa mendapatkan penghasilan sebesar Rp 50.033.00.
Baca juga: Apakah Lapor Polisi Harus Bayar untuk Bisa Diproses?
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.