Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ada Sistem Coretax, Lapor SPT Tahunan Masih Melalui DJP Online

Baca di App
Lihat Foto
DJP Online
Cara lapor SPT Tahunan masih melalui DJP Online, belum ada sistem Coretax.
|
Editor: Inten Esti Pratiwi

KOMPAS.com - Wajib pajak orang pribadi dan badan bisa melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan pajak penghasilan (PPh) tahun 2024 mulai 1 Januari 2025.

Pelaporan SPT Tahunan untuk wajib pajak orang pribadi memiliki batas waktu sampai 31 Maret 2025, sedangkan wajib pajak badan hingga 30 April 2025.

Namun, Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (DJP Kemenkeu) mengungkapkan, pelaporan SPT Tahunan untuk tahun pajak 2024 itu belum menggunakan sistem Coretax.

Coretax atau Core Tax Administration System sendiri merupakan sistem administrasi layanan DJP yang memberikan kemudahan karena mengintegrasikan seluruh proses perpajakan dalam satu portal.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Baca juga: Login Coretax DJP Perlu Pakai NPWP 16 Digit atau NIK, Ini Caranya


Lapor SPT Tahunan pakai Coretax mulai 2026

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Dwi Astuti mengatakan, lapor SPT Tahunan di awal 2025 masih dilakukan melalui laman DJP Online.

"Pelaporan SPT Tahunan tahun pajak 2024 dapat dilakukan melalui laman https://www.pajak.go.id/portal-layanan-wp," ujarnya, saat dihubungi Kompas.com, Kamis (9/1/2025).

Setelah mengklik laman tersebut, setiap wajib pajak dapat memilih pilih menu "Pelaporan SPT" dan klik "di sini".

Wajib pajak juga dapat langsung mengunjungi situs https://pajak.go.id/panduan-layanan-pajak/pelaporan-2024 .

Nantinya, sistem akan mengarahkan ke situs DJP Online untuk mengisi SPT Tahunan untuk tahun pajak 2024.

Dwi sebelumnya mengungkapkan, pelaporan SPT Tahunan belum menggunakan sistem Coretax bertujuan memberikan kesempatan kepada wajib pajak.

Sebab, transaksi wajib pajak pada 2024 belum terekam dalam sistem Coretax yang baru diluncurkan pada Januari 2025.

Menurut Dwi, SPT Tahunan orang pribadi maupun badan dapat menggunakan Coretax pada 2026.

"Sehingga nanti yang SPT Tahunan PPh OP (orang pribadi) maupun badan itu menggunakan Coretax baru SPT Tahun 2025 yang akan disampaikan di tahun 2026," kata Dwi dalam Media Gathering di Bandung, Jawa Barat, dikutip dari Kontan, Rabu (4/12/2024).

Kebijakan ini diharapkan mempermudah proses transisi, baik bagi wajib pajak orang pribadi maupun badan dalam menggunakan sistem perpajakan baru.

"Karena kalau kita langsung paksa sekarang itu kan ya pasti belum ada, karena data transaksinya kan belum masuk," imbuh Dwi.

Baca juga: Cara Daftar NPWP Online 2025 Via Coretax dan Ereg

Cara lapor SPT Tahunan 2025

Dilansir dari Kompas.com, Sabtu (30/3/2024), berikut cara lapor SPT Tahunan via e-Filing untuk wajib pajak berpenghasilan kurang dari, sama dengan, dan lebih dari RP 60 juta per tahun:

1. Cara mengisi SPT 1770 SS via e-Filing

Formulir 1770 SS adalah jenis formulir SPT Tahunan untuk wajib pajak pribadi dengan penghasilan kurang dari atau sama dengan Rp 60 juta per tahun.

Berikut cara lapor SPT Tahunan wajib pajak yang memiliki penghasilan kurang atau sama dengan Rp 60 juta per tahun:

  • Buka laman https://djponline.pajak.go.id/account/login
  • Masukkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), kata sandi, dan kode keamanan
  • Kemudian klik "Login"
  • Pilih menu "Lapor", dan pilih layanan "e-Filing"
  • Wajib pajak kemudian pilih "Buat SPT" dan ikuti panduan pengisian e-Filing
  • Isi tahun pajak, status SPT, dan status pembetulan
  • Isi "BAGIAN A. PAJAK PENGHASILAN", misalnya pegawai negeri, maka masukkan data sesuai dengan formulir 1721-A2 yang diberikan oleh bendahara
  • Isi "BAGIAN B. PAJAK PENGHASILAN", misalnya, "Mendapat hadiah undian Rp 1.000.000 yang telah dipotong PPh Final 25 persen (Rp 250.000) dan menerima warisan (dikecualikan dari obyek) Rp 2.000.000"
  • Isi "BAGIAN C. DAFTAR HARTA DAN KEWAJIBAN", sebagai contoh, "Harta yang dimiliki motor Yahonda Vamio Rp 15.000.000, kalung emas Rp 3.000.000, dan perabot rumah senilai Rp 7.000.000"
  • Pada bagian C, tulis pula kewajiban wajib pajak, misalnya, "Kewajiban yang dimiliki berupa sisa kredit motor sebesar Rp 12.000.000"
  • Isi "BAGIAN D. PERNYATAAN" dengan klik kata "Setuju" sampai muncul lambang centang
  • Halaman selanjutnya akan memunculkan ringkasan SPT Tahunan dan pengambilan kode verifikasi SPT pun telah diisi dan dikirim
  • Buka email untuk melihat Bukti Penerimaan Elektronik (BPE) SPT Tahunan.
2. Cara mengisi SPT 1770 S via e-Filing

Formulir 1770 S merupakan jenis formulir SPT Tahunan untuk wajib pajak pribadi yang memiliki penghasilan lebih dari Rp 60 juta per tahun.

Formulir 1770 S ini diperuntukkan bagi orang pribadi yang bekerja di dua perusahaan atau lebih dalam kurun waktu satu tahun.

Berikut cara lapor SPT Tahunan wajib pajak yang memiliki penghasilan lebih dari Rp 60 juta per tahun:

  • Buka laman https://djponline.pajak.go.id/account/login
  • Masukkan NPWP, kata sandi, dan kode keamanan
  • Kemudian klik "Login"
  • Pilih menu "Lapor", dan pilih layanan "e-Filing"
  • Pilih "Buat SPT" dan ikuti panduan pengisian e-Filing
  • Jika wajib pajak sudah memiliki pengetahuan yang cukup dalam mengisi Formulir 1770 S dalam bentuk formulir, pilih pengisian form "Dengan Bentuk Formulir"
  • Jika ingin dipandu dan dipermudah bentuk tampilan pengisiannya, silakan pilih pengisian form "Dengan Panduan"
  • Isi lengkap semua data formulir, seperti tahun pajak, status SPT, dan pembetulan ke-(jika mengajukan pembetulan SPT)
  • Jika memiliki bukti pemotongan pajak, tambahkan dalam langkah kedua atau klik "Tambah+"
  • Isi data "Bukti Potong Baru" yang terdiri dari jenis pajak, NPWP pemotong/pemungut pajak, mama pemotong/pemungut pajak, nomor bukti pemotongan/pemungutan, tanggal bukti pemotongan/pemungutan, dan jumlah PPh yang dipotong/dipungut
  • Bagi wajib pajak pegawai negeri, pemotongan penghasilan oleh bendahara dituangkan dalam formulir 1721-A2
  • Setelah disimpan, halaman akan menampilkan ringkasan pemotongan pajak
  • Masukkan penghasilan neto dalam negeri sehubungan dengan pekerjaan
  • Masukkan penghasilan dalam negeri lainnya, jika ada Masukkan penghasilan luar negeri, jika ada
  • Masukkan penghasilan yang tidak termasuk obyek pajak jika ada, misalnya warisan sebesar Rp 10.000.000
  • Masukkan penghasilan yang telah dipotong PPh final jika ada, seperti hadiah undian senilai Rp 20.000.000, telah dipotong PPh Final 25 persen (Rp 5.000.000)
  • Tambahkan harta yang dimiliki, jika tahun sebelumnya sudah melaporkan daftar harta dalam e-Filing, wajib pajak dapat menampilkan kembali dengan klik "Harta Pada SPT Tahun Lalu"
  • Tambahkan utang yang dimiliki, jika tahun sebelumnya sudah melaporkan daftar utang, dapat langsung mengklik "Utang Pada SPT Tahun Lalu"
  • Tambahkan tanggungan yang dimiliki, jika tahun lalu sudah melaporkan daftar tanggungan, klik "Tanggungan Pada SPT Tahun Lalu"
  • Isi "Zakat/Sumbangan Keagamaan Wajib" yang dibayarkan ke lembaga pengelola yang disahkan oleh pemerintah
  • Isi status perpajakan suami atau istri, jika melakukan kewajiban perpajakan secara terpisah dengan suami/istri, hidup berpisah, atau melakukan perjanjian pemisahan harta (MT/HB/PH)
  • Isi "Pembayaran PPh Pasal 25 dan Pokok SPT PPh Pasal 25" jika ada
  • Lengkapi penghitungan pajak penghasilan dan PPh Pasal 25 jika ada
  • Jika sudah, klik "Konfirmasi"
  • Halaman selanjutnya akan memunculkan ringkasan SPT Tahunan dan pengambilan kode verifikasi
  • Setelah itu, SPT pun telah diisi dan dikirim.
  • Buka email untuk melihat BPE SPT.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua
Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi