Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KJP Plus Cair Januari 2025, Berikut Syarat, Cara Mengecek, dan Besarannya

Baca di App
Lihat Foto
DOK. Laman KJP
Kartu KJP Plus
|
Editor: Yefta Christopherus Asia Sanjaya

KOMPAS.com - Bantuan sosial Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus dicairkan mulai Senin (6/1/2025).

Pencarian KJP Plus kali ini merupakan penyaluran tahap II 2024 melalui Dinas Pendidikan (Disdik) Provinsi Jakarta.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Disdik Jakarta, Sarjoko mengatakan, penerima KJP Plus Tahap II 2024 berjumlah 523.622 peserta didik.

Dilansir dari Antara, Rabu (8/1/2025), Sarjoko menyampaikan, pencairan bantuan sosial tersebut dilakukan secara bertahap.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Lantas, bagaimana cara mengecek pencairan KJP Plus tahap II 2024 dan berapa besaran bantuan sosial ini?

Baca juga: Daftar Insentif dan Bansos yang Akan Diberikan Pemerintah pada 2025, Apa Saja?

Cara mengecek pencairan KJP Plus tahap II 2024

KJP Plus adalah program strategis untuk memberikan akses bagi warga Jakarta dari kalangan masyarakat tidak mampu supaya bisa mengenyam pendidikan minimal sampai dengan tamat SMA/SMK.

Dana pendidikan warga yang masuk penerima KJP Plus dibiayai penuh dari dana APBD Provinsi Jakarta.

Bantuan sosial tersebut dapat dirasakan manfaatnya oleh pelajar SD, MI, SMP, MTs, SMA, MA, dan SMK.

Disdik Provinsi Jakarta menyalurkan bantuan melalui rekening penerima sehingga orangtua maupun pelajar bisa mencairkannya lewat anjungan tunai mandiri (ATM) atau Bank DKI.

Pencarian KJP Plus tahap II 2024 bisa dicek secara online melalui laman https://kjp.jakarta.go.id/public/cekStatusPenerima.php

Berikut cara cek penerima KJP Plus tahap II 2024:

Baca juga: Cara Cek Penerima Bantuan Pangan Non Tunai dan Bansos PKH

Besaran KJP Plus tahap II

Orangtua dan pelajar perlu memahami bahwa besaran bantuan pendidikan yang diberikan lewat KJP Plus berbeda-beda.

Hal tersebut ditentukan oleh jenjang pendidikan pelajar, apakah SD, MI, SMP, MTs, SMA, MA, atau SMK.

Dilansir dari Kompas.com, Kamis (5/12/2024), berikut besaran KJP Plus tahap II 2024:

SD/MI SMP/MTs

Baca juga: Ramai soal Pemegang KIS Dapat Bansos Tunai, Benarkah? Ini Kata BPJS

SMA/MA SMK PKBM

Baca juga: Kemenkeu: PPN 12 Persen Turut Danai Bansos dan Subsidi untuk Rakyat

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua
Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi