KOMPAS.com - Bantuan sosial Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus dicairkan mulai Senin (6/1/2025).
Pencarian KJP Plus kali ini merupakan penyaluran tahap II 2024 melalui Dinas Pendidikan (Disdik) Provinsi Jakarta.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Disdik Jakarta, Sarjoko mengatakan, penerima KJP Plus Tahap II 2024 berjumlah 523.622 peserta didik.
Dilansir dari Antara, Rabu (8/1/2025), Sarjoko menyampaikan, pencairan bantuan sosial tersebut dilakukan secara bertahap.
Lantas, bagaimana cara mengecek pencairan KJP Plus tahap II 2024 dan berapa besaran bantuan sosial ini?
Baca juga: Daftar Insentif dan Bansos yang Akan Diberikan Pemerintah pada 2025, Apa Saja?
Cara mengecek pencairan KJP Plus tahap II 2024
KJP Plus adalah program strategis untuk memberikan akses bagi warga Jakarta dari kalangan masyarakat tidak mampu supaya bisa mengenyam pendidikan minimal sampai dengan tamat SMA/SMK.
Dana pendidikan warga yang masuk penerima KJP Plus dibiayai penuh dari dana APBD Provinsi Jakarta.
Bantuan sosial tersebut dapat dirasakan manfaatnya oleh pelajar SD, MI, SMP, MTs, SMA, MA, dan SMK.
Disdik Provinsi Jakarta menyalurkan bantuan melalui rekening penerima sehingga orangtua maupun pelajar bisa mencairkannya lewat anjungan tunai mandiri (ATM) atau Bank DKI.
Pencarian KJP Plus tahap II 2024 bisa dicek secara online melalui laman https://kjp.jakarta.go.id/public/cekStatusPenerima.php
Berikut cara cek penerima KJP Plus tahap II 2024:
- Kunjungi laman https://kjp.jakarta.go.id/public/cekStatusPenerima.php
- Masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) pelajar yang sudah masuk penerima KJP Plus
- Langkah selanjutnya adalah memilih tahun “2024” sesuai jadwal pencairan tahap II
- Pilih “Tahap II” pada kolom pencarian
- Jika sudah. klik “Cek”
- Tunggu beberapa saat sampai laman kjp.jakarta.go.id tahap 2 menampilkan data penerima dan jadwal pencairan KJP Plus tahap II 2024.
Baca juga: Cara Cek Penerima Bantuan Pangan Non Tunai dan Bansos PKH
Besaran KJP Plus tahap II
Orangtua dan pelajar perlu memahami bahwa besaran bantuan pendidikan yang diberikan lewat KJP Plus berbeda-beda.
Hal tersebut ditentukan oleh jenjang pendidikan pelajar, apakah SD, MI, SMP, MTs, SMA, MA, atau SMK.
Dilansir dari Kompas.com, Kamis (5/12/2024), berikut besaran KJP Plus tahap II 2024:
SD/MI- Biaya rutin per bulan: Rp 135.000
- Biaya berkala per bulan: Rp 115.000
- Tambahan SPP untuk swasta per bulan: Rp 130.000.
- Biaya rutin per bulan: Rp 185.000
- Biaya berkala per bulan: Rp 115.000
- Tambahan SPP untuk swasta per bulan: Rp 170.000.
Baca juga: Ramai soal Pemegang KIS Dapat Bansos Tunai, Benarkah? Ini Kata BPJS
SMA/MA- Biaya rutin per bulan: Rp 235.000
- Biaya berkala per bulan: Rp 185.000
- Tambahan SPP untuk swasta per bulan: Rp 290.000.
- Biaya rutin per bulan: Rp 235.000
- Biaya berkala per bulan: Rp 215.000
- Tambahan SPP untuk swasta per bulan: Rp 240.000.
- Biaya rutin per bulan: Rp 185.000
- Biaya berkala per bulan: Rp 115.000.
Baca juga: Kemenkeu: PPN 12 Persen Turut Danai Bansos dan Subsidi untuk Rakyat
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.