KOMPAS.com - Guru Besar Institut Pertanian Bogor (IPB), Bambang Hero Saharjo, yang menjadi saksi ahli dalam kasus tata niaga timah di Bangka Belitung, dilaporkan ke Polda Kepulauan Bangka Belitung.
Pelaporan ini terkait penghitungan kerugian lingkungan akibat aktivitas tambang timah yang ia sebut mencapai Rp 271 triliun, dan kemudian meningkat menjadi Rp 300 triliun.
Bambang dilaporkan oleh seorang pengacara sekaligus Ketua DPD Putra Putri Tempatan (Perpat), organisasi masyarakat di Bangka Belitung pada Rabu (8/1/2025).
Andi menilai, Guru Besar IPB University itu tidak kompeten dalam menghitung kerugian negara sebesar Rp 271 triliun di kasus korupsi timah yang melibatkan Harvey Moeis dkk.
Saat itu, Bambang hadir sebagai saksi ahli atas permintaan penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Agung untuk menghitung kerugian lingkungan berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup (PermenLH) Nomor 7 Tahun 2014, yang berlaku sejak diuji materi pada 2017.
Menurut Bambang, perhitungan kerugian lingkungan yang ia lakukan dalam persidangan korupsi tata niaga timah telah sesuai dengan PermenLH Nomor 7 Tahun 2014.
Dia kemudian meminta agar yang melaporkannya untuk membaca peraturan tersebut.
"Lebih baik mereka yang melaporkan saya itu baca isi PermenLH Nomor 7 tahun 2014 itu seperti apa," dikutip dari Kompas.com, Jumat (10/1/2025).
"Saya dan Pak Basuki Wasis yang menghitung kerugian lingkungan itu sudah sesuai dengan syarat dalam PermenLH itu karena syaratnya adalah ahli lingkungan dan atau ahli ekonomi," tambahnya.
Lantas, siapa Bambang Hero Saharjo?
Baca juga: Profil dan Harta Kekayaan Eko Aryanto, Hakim yang Vonis Harvey Moeis 6,5 Tahun Penjara
Profil Bambang Hero Saharjo
Bambang Hero Saharjo tercatat sebagai spesialis forensik api sekaligus guru besar dalam bidang Perlindungan Hutan di IPB University.
Dilansir dari Kompas.com (13/11/2019), pria kelahiran Jambi, 10 November 1964 ini merupakan sarjana dari Fakultas Kehutanan IPB pada 1987.
Pada 1996, Bambang melanjutkan Pendidikan Master (S2) di Divisi Pertanian Tropis (Division of Tropical Agriculture) Kyoto University, Jepang.
Setelah itu, ia menempuh pendidikan S3 di Laboratorium Tropical Forest Resources and Environment, Division of Forest and Biomaterial Science Kyoto University pada 1999.
Baca juga: Termasuk Harvey Moeis, Ini 6 Tersangka Kasus Korupsi Timah yang Divonis Ringan
Banyak menerima penghargaan nasional dan internasional
Dalam perjalanan kariernya, Bambang Hero Saharjo telah banyak menerima penghargaan bergengsi.
Bambang di antaranya pernah menerima penghargaan Tanda Kehormatan Stayalencana Karya Satya 10 tahun, Canadian Forest Service (CFS) Merit Award dari Canadian Forest Service-Natural Resource Canada tahun 2004.
Selanjutnya, pada 2006, dia terpilih menjadi dosen berprestasi III IPB dan Dosen Berpretasi I Fakultas Kehutanan IPB.
Tak hanya itu, Guru Besar IPB ini juga telah mengharuskan nama Indonesia di kacah internasional dengan mendapatkan anugerah John Maddox Prize 2019.
Anugerah John Maddox Prize telah diberikan selama 8 tahun terakhir kepada para ilmuwan yang gigih mempertahankan pendapatnya berdasarkan fakta ilmiah yang diperolehnya berdasarkan penelitian yang bisa dipertanggung jawabkan.
Anugerah itu diberikan kepada Bambang pada Selasa, 12 November 2019 di London.
Dalam upaya meraih penghargaan tersebut, Bambang menyisihkan 206 calon terpilih yang berasal dari 38 negara.
Bambang ditetapkan sebagai pemenang karena kegigihannya menggunakan data penelitiannya sebagai bukti untuk melawan pandangan yang salah terkait dengan kebakaran hutan di Indonesia.
Baca juga: Profil Helena Lim, Crazy Rich PIK yang Divonis 5 Tahun Penjara Usai Bantu Harvey Moeis Cs
Pernah mendapatkan teror dan ancaman pembunuhan
Selama membantu pemerintah sebagai saksi ahli dalam kasus kebakaran hutan dan lahan, Bambang tak luput dari teror dan ancaman pembunuhan.
Beberapa oknum mendatanginya untuk menghentikan langkah Bambang menyelamatkan hutan Indonesia. Namun, semua itu tak menyurutkan langkahnya.
Ia tetap gigih mengumpulkan bukti persidangan pidana terhadap perusahaan yang dituduh menggunakan metode tebang dan bakar untuk membersihkan lahan gambut untuk tanaman komersial seperti minyak kelapa sawit, kayu pulp dan pohon karet.
“Jika saya berhenti maka saya akan sama dengan mereka. Saya harus menjadi bagian dari solusi, bukan bagian dari masalah," ucap Bambang dalam sebuah wawancara dengan The Guardian terkait penghargaan yang diterimanya.
Diberitakan Kompas.com (15/10/2019), pria berusia 60 tahun itu bahkan pernah dituntut Rp 510 miliar oleh PT Jatim Jaya Perkasa.
Dia dituntut usai menjadi saksi ahli dalam kasus menghitung kerugian negara akibat kebakaran hutan di Riau 2013. Tuntutan ini dilayangkan ke Pengadilan Negeri (PN) Cibinong.
Adapun pada Rabu (24/10/2018), PN Cibinong mengabulkan pencabutan gugatan yang diajukan PT JJP terhadap Bambang Hero Saharjo.
"Semua pihak sudah lengkap, semua persyaratan administrasi pun lengkap. Setelah hakim bermusyawarah, kami langsung bacakan penetapan. Permohonan pencabutan gugatan dikabulkan. Beban biaya perkara ditanggung oleh pemohon," ucap Ketua Majelis Hakim Ben Ronald Situmorang, dalam sidang, dikutip dari Kompas.com (25/10/2018).
Dalam kasus terbaru, pakar pun menilai laporan terhadap Guru Besar IPB Bambang Hero Saharjo soal kerugian kasus timah tak boleh diproses.
Pakar hukum pidana Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar, menyebut pihak kepolisian tidak boleh memproses laporan terhadap Bambang Hero Saharjo.
Fickar beralasan, tindakan Bambang Hero menghitung kerugian negara dalam kasus korupsi tata niaga timah bukanlah sebuah kejahatan, melainkan pendapat yang diberikan berdasarkan keahlian.
"Polisi tidak boleh memproses karena ini bukan kejahatan, ini adalah pendapat yang diberikan seorang berdasarkan keahliannya," kata Fickar, dikutip dari Kompas.com, Jumat.
Bambang adalah ahli lingkungan yang menghitung kerugian negara sebesar Rp 271 triliun akibat kasus dugaan korupsi pada tata niaga timah. Hasil perhitungannya kemudian diakomodasi dan divalidasi oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Fickar menyebut, pihak yang keberatan dengan pendapat tersebut semestinya dapat mengajukan pendapat lain. Pendapat baru itu bisa dituangkan dalam memori banding atau memori kasasi yang diajukan para terdakwa kasus korupsi timah.
"Bukan melaporkannya secara pidana. Pelapor ini kurang kerjaan dan pikirannya pendek," ujar Fickar. Akademisi itu menekankan, kepolisian tidak bisa menindaklanjuti aduan yang dilayangkan sejumlah pihak terhadap Bambang.
(Sumber: Kompas.com/Afdhalul Ikhsan, Michael Hangga Wismabrata, Ariska Puspita Anggraini, Syakirun Ni'am | David Oliver Purba, Aprillia Ika, Sari Hardiyanto, Ardito Ramadhan)
Baca juga: Status PBI Harvey Moeis-Sandra Dewi Karena Target Percepatan UHC
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.