Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Selain Mobil RI 36, Ini Fasilitas Raffi Ahmad sebagai Utusan Khusus Presiden

Baca di App
Lihat Foto
PMI @official dan KOMPAS.COM/Muchamad Dafi Yusuf
Raffi Ahmad adalah pemilik mobil RI 36.
|
Editor: Yefta Christopherus Asia Sanjaya

KOMPAS.com - Presenter sekaligus Utusan Khusus Presiden Bidang Generasi Muda dan Pekerja Seni, Raffi Ahmad akhirnya mengaku bahwa ia adalah pemilik mobil RI 36.

Pemilik mobil tersebut tengah diburu warganet setelah patwal yang melakukan pengawalan dianggap berperilaku arogan kepada pengemudi taksi premium di Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta, Rabu (7/1/2025).

Berdasarkan video yang beredar di media sosial, patwal tampak marah sambil menunjuk dan menatap ke arah pengemudi karena taksi menghalangi iring-iringan saat kondisi jalan sedang macet.

Baca juga: Oknum ASN Berperilaku Arogan di Jalanan, Apa Sanksi Kepegawaiannya?

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Meski begitu, Raffi mengatakan, ia tidak berada di dalam mobil RI 36 ketika insiden antara patwal dengan pengemudi taksi terjadi.

“Saya sedang tidak berada di dalam mobil. Pada saat itu, mobil berpelat RI 36 sedang dalam posisi menjemput saya untuk menuju agenda rapat selanjutnya,” ujar Raffi dikutip dari Kompas.com, Sabtu (11/1/2025).

Terkait hal itu, apa saja fasilitas yang diterima Raffi selaku utusan khusus presiden?

Baca juga: Mayor Teddy Beri Respons soal Mobil RI 36 Dikawal Patwal Arogan

Fasilitas Raffi Ahmad sebagai utusan khusus presiden

Raffi dilantik menjadi utusan khusus oleh Presiden Prabowo Subianto di Istana Negara, Jakarta, Selasa (22/10/2024).

Berdasarkan Pasal 17 Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 137 Tahun 2024, utusan khusus presiden dibentuk untuk memperlancar tugas presiden.

Utusan khusus presiden melaksanakan tugas tertentu yang diberikan oleh presiden di luar tugas-tugas yang sudah dicakup dalam susunan organisasi kementerian dan instansi pemerintah lainnya.

Baca juga: Mengapa Ada Pejabat Publik yang Bersikap Arogan?

Siapapun yang menduduki jabatan tersebut akan bertanggung jawab secara langsung kepada presiden.

Namun, laporan pelaksanaan tugasnya dikoordinasikan melalui Sekretaris Kabinet.

Sebagai utusan khusus presiden, Raffi menerima sederet fasilitas layaknya pejabat negara pada umumnya.

Baca juga: Warganet Cari Siapa Pemilik Mobil RI 36, Apa yang Sebenarnya Terjadi?

Berikut daftar fasilitas yang diterima Raffi:

1. Gaji dan tunjangan

Utusan khusus presiden mendapat hak keuangan dan fasilitas lainnya yang setingkat dengan jabatan menteri, sebagaimana diatur dalam Pasal 22 Perpres Nomor 137 Tahun 2024.

Hak keuangan yang dimaksud dalam pasal tersebut adalah gaji pokok dan tunjangan yang diberikan setiap bulan.

Karena hak keuangan dan fasilitasnya setingkat menteri maka nominal gaji utusan khusus presiden mengikuti Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2000.

Baca juga: Raffi Ahmad Akui Mobil RI 36 adalah Miliknya: Saat Itu Saya Tidak Ada di Mobil

Pasal 2 mengatur bahwa menteri mendapat gaji per bulan sebesar Rp 5.040.000.

Sementara itu, Raffi juga berhak atas tunjangan sebesar 13.608.000 sesuai Keputusan Presiden Nomor 68 tahun 2001.

Bila ditotal, Raffi mendapatkan gaji dan tunjangan per bulan senilai Rp 18.648.000.

Namun, ia mengaku, gaji dan tunjangan bersih yang diterima hanya Rp 13.000.000 setelah dipotong pajak.

Baca juga: Duduk Perkara Patwal Mobil RI 36 Dianggap Arogan, Ternyata Anggota Polda Metro Jaya

2. Perjalanan dinas dan rumah jabatan

Mengingat hak keuangan dan fasilitas lainnya yang setingkat dengan jabatan menteri maka utusan khusus presiden juga berhak atas biaya perjalanan dan rumah jabatan beserta perlengkapan.

Hal tersebut diatur dalam Pasal 4 dan 5 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 1980.

“Biaya pemeliharaan rumah jabatan dan kendaraan bermotor sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), ditanggung oleh Negara,” bunyi Pasal 5 ayat (2).

Baca juga: Dicari Warganet, Mobil RI 36 Ternyata Dipakai oleh Utusan Khusus Presiden

3. Dibantu asisten dan pembantu asisten

Utusan khusus presiden juga mendapat paling banyak dua asisten dan setiap asisten dibantu maksimal dua pembantu asisten.

Pasal 26 ayat (2) Perpres Nomor 137 Tahun 2024 mengatur, pembantu asisten didukung staf yang diperbantukan dari Sekretariat Kabinet atau Kementerian Sekretariat Negara.

Asisten maupun pembantu asisten dapat berasal dari pegawai negeri sipil (PNS) atau non-PNS.

Baca juga: 5 Fakta Pengemudi Fortuner Arogan Ditangkap, Ternyata Adik Pensiunan TNI

4. Biaya pelaksanaan tugas utusan khusus presiden ditanggung negara

Merujuk Pasal 31 Perpres Nomor 137 Tahun 2024, negara akan menanggung segala biaya yang diperlukan bagi pelaksanaan tugas utusan khusus presiden.

Biaya tersebut bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara melalui anggaran belanja Sekretariat Kabinet.

Baca juga: Warganet Tuduh Mobil RI 36 Milik Menteri ATR/BPN, Ini Tanggapan Nusron Wahid

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua
Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi