KOMPAS.com - Masyarakat perlu mengetahui cara mengurus Kartu Keluarga (KK) yang hilang supaya tidak mengalami kendala ketika mengurus dokumen kependudukan atau perbankan.
Sebabnya, KK dalam bentuk fisik masih diperlukan untuk sejumlah keperluan, mulai dari mendaftarkan anak ke sekolah atau perguruan tinggi, mengambil bantuan sosial, atau pengajuan kredit usaha rakyat (KUR).
Jika telanjur hilang, masyarakat dapat mengurus penerbitan ulang di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) sesuai lokasi KK tercatat.
Pengurusan KK hilang tidak dikenakan biaya dan berkas persyaratannya tidak terlalu banyak.
Lantas bagaimana cara mengurus KK hilang?
Baca juga: Cara Cek KK Online 2025 Pakai HP, Ini Aplikasinya
Syarat mengurus KK hilang 2025
Terkait KK hilang bagaimana mengurusnya, pahami dulu bahwa Dukcapil menetapkan sejumlah berkas sebagai persyaratan untuk mengurus KK hilang.
Hal tersebut diatur dalam Surat Edaran Nomor: 470/13287/Dukcapil tentang Jenis Layanan, Persyaratan dan Penjelasan Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil.
Pada poin 8 dijelaskan bahwa berkas untuk mengurus KK hilang mencakup:
- Surat keterangan hilang dari polisi
- Fotokopi e-KTP
- Fotokopi kartu izin tinggal tetap (khusus warga negara asing).
Baca juga: Cara Cetak KK Online Lewat HP, Apa Saja Syaratnya?
Cara mengurus KK hilang 2025
Masyarakat yang sudah mempersiapkan surat keterangan hilang dari polisi, fotokopi e-KTP, atau fotokopi kartu izin tinggal tetap bisa datang ke Dukcapil sesuai KK tercatat pada hari dan jam kerja.
Cara mengurus KK hilang adalah:
- Mengisi formulir(formulir pendaftaran peristiwa kependudukan yang digunakan untuk mengajukan dokumen kependudukan di Indonesia)
- Tulislah NIK pada F-1.02 secara jelas
- Berikan berkas persyaratan kepada petugas Dukcapil
- Tunggu beberapa saat sampai Dukcapil menerbitkan KK baru.
Masyarakat yang mengurus KK hilang di kantor Dukcapil tidak perlu khawatir soal biaya.
Sebabnya, pemerintah melalui Direktorat Jenderal Dukcapil tidak mengenakan biaya atas penerbitan KK baru jika dokumen yang sebelumnya hilang.
Baca juga: Cara Cek Nomor KK Lewat NIK secara Online, Apa Syaratnya?
Cara mencetak KK online
Supaya kejadian KK hilang tidak terulang, masyarakat bisa mencetak KK secara online melalui handphone (HP).
Dengan begitu, masyarakat tidak perlu mendatangi kantor Dukcapil karena KK bisa dicetak secara mandiri di rumah.
Cara cetak KK online dapat dilakukan melalui aplikasi Identitas Kependudukan Digital (IKD) atau KTP Digital.
Dilansir dari Kompas.com, Selasa (31/12/2024), berikut cara cetak KK online lewat HP:
- Download IKD melalui App Store atau Google Play Store
- Jika sudah, klik “Daftar” saat masuk ke halaman awal
- Klik “Lanjutkan”
- Ketikkan NIK, email, nomor HP yang aktif
- Klik “Isi data”
- Ikuti proses verifikasi wajah dengan menekan tombol “Ambil foto”
- Selama proses verifikasi wajah, harap kacamata dan masker dilepas
- Langkah selanjutnya adalah mendatangi kantor Dukcapil pada hari dan jam kerja
- Sampaikan kepada petugas Dukcapil untuk meminta permohonan aktivasi IKD
- Jika sudah, kode aktivasi akan dikirimkan melalui email yang sudah didaftarkan di IKD
- Klik “Aktivasi” pada email yang dikirimkan Dukcapil
- Masukkan kode captcha dan kode aktivasi
- Tekan tombol “Aktifkan”
- Buka IKD
- Klik “Cek Status”
- Masuk atau login menggunakan email dan PIN yang sudah didaftarkan
- Pilih menu “Pelayanan”
- Klik “Permohonan Cetak Kartu Keluarga”
- Isi beberapa informasi yang diminta, seperti alasan permohonan dan keterangan yang menjelaskan alasan mencetak KK online
- Klik tombol “Ajukan”
- Tunggu sampai server Dukcapil mengirimkan persetujuan
- Jika sudah disetujui, siapkan kertas HVS ukuran 4 dengan erat 80 gram untuk mencetak KK
- KK yang dicetak secara online tetap sah secara hukum karena dilengkapi dengan security printing berupa hologram yang membuatnya sulit dipalsukan dan barcode sebagai pengganti tanda tangan dan cap basah dari Dukcapil.
Baca juga: Syarat dan Cara Pindah KK Antar-kecamatan, Tidak Perlu SKP
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.