Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cara Mengurus KK Hilang 2025, Apa Saja Syaratnya?

Baca di App
Lihat Foto
Tribunnews.com
Ilustrasi Kartu Keluarga. Cara Cek Nomor KK Melalui Aplikasi WhatsApp
|
Editor: Yefta Christopherus Asia Sanjaya

KOMPAS.com - Masyarakat perlu mengetahui cara mengurus Kartu Keluarga (KK) yang hilang supaya tidak mengalami kendala ketika mengurus dokumen kependudukan atau perbankan.

Sebabnya, KK dalam bentuk fisik masih diperlukan untuk sejumlah keperluan, mulai dari mendaftarkan anak ke sekolah atau perguruan tinggi, mengambil bantuan sosial, atau pengajuan kredit usaha rakyat (KUR).

Jika telanjur hilang, masyarakat dapat mengurus penerbitan ulang di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) sesuai lokasi KK tercatat.

Pengurusan KK hilang tidak dikenakan biaya dan berkas persyaratannya tidak terlalu banyak.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Lantas bagaimana cara mengurus KK hilang?

Baca juga: Cara Cek KK Online 2025 Pakai HP, Ini Aplikasinya

Syarat mengurus KK hilang 2025

Terkait KK hilang bagaimana mengurusnya, pahami dulu bahwa Dukcapil menetapkan sejumlah berkas sebagai persyaratan untuk mengurus KK hilang.

Hal tersebut diatur dalam Surat Edaran Nomor: 470/13287/Dukcapil tentang Jenis Layanan, Persyaratan dan Penjelasan Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil.

Pada poin 8 dijelaskan bahwa berkas untuk mengurus KK hilang mencakup:

Baca juga: Cara Cetak KK Online Lewat HP, Apa Saja Syaratnya?

Cara mengurus KK hilang 2025

Masyarakat yang sudah mempersiapkan surat keterangan hilang dari polisi, fotokopi e-KTP, atau fotokopi kartu izin tinggal tetap bisa datang ke Dukcapil sesuai KK tercatat pada hari dan jam kerja.

Cara mengurus KK hilang adalah:

Masyarakat yang mengurus KK hilang di kantor Dukcapil tidak perlu khawatir soal biaya.

Sebabnya, pemerintah melalui Direktorat Jenderal Dukcapil tidak mengenakan biaya atas penerbitan KK baru jika dokumen yang sebelumnya hilang.

Baca juga: Cara Cek Nomor KK Lewat NIK secara Online, Apa Syaratnya?

Cara mencetak KK online

Supaya kejadian KK hilang tidak terulang, masyarakat bisa mencetak KK secara online melalui handphone (HP).

Dengan begitu, masyarakat tidak perlu mendatangi kantor Dukcapil karena KK bisa dicetak secara mandiri di rumah.

Cara cetak KK online dapat dilakukan melalui aplikasi Identitas Kependudukan Digital (IKD) atau KTP Digital.

Dilansir dari Kompas.com, Selasa (31/12/2024), berikut cara cetak KK online lewat HP:

Baca juga: Syarat dan Cara Pindah KK Antar-kecamatan, Tidak Perlu SKP

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua
Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi