KOMPAS.com - Paspor adalah dokumen yang menjadi bukti identitas diri warga negara di luar tanah air atau negaranya.
Paspor wajib Anda miliki jika ingin pergi ke luar negeri, dan bisa Anda dapatkan dengan mengajukan permohonan pembuatan paspor di Kantor Imigrasi.
Anda akan dikenakan biaya keimigrasian ketika mengajukan permohonan pembuatan Paspor baru, sesuai dengan jenis layanan pembuatan paspor yang dipilih.
Baca juga: Daftar 19 Negara Asia yang Bebas Visa bagi Paspor Indonesia Tahun 2025
Biaya bikin paspor 2025
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2024 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak, berikut rincian tarif pembuatan paspor 2025:
- Paspor biasa non-elektronik (maksimal 5 tahun): Rp 350.000
- Paspor biasa non-elektronik (maksimal 10 tahun): Rp 650.000
- Paspor biasa elektronik (maksimal 5 tahun): Rp 650.000
- Paspor biasa elektronik (maksimal 10 tahun): Rp 950.000
- Surat perjalanan laksana paspor (SPLP) untuk Warga Negara Indonesia: Rp 100.000
- Surat perjalanan laksana paspor (SPLP) untuk orang asing: Rp 150.000
- Layanan percepatan paspor selesai di hari yang sama: Rp 1.000.000.
Baca juga: Mulai Desember 2024, 13 Kantor Imigrasi Terbitkan 100 Persen Paspor Elektronik
Masa berlaku Paspor adalah lima tahun, sehingga perlu dilakukan penggantian ketika paspor tersebut habis masa berlakunya.
Biaya dan prosedur penggantian paspor sama dengan dengan permohonan pengajuan Paspor baru di kantor Imigrasi.
Syarat bikin paspor
Berikut adalah syarat yang perlu Anda lengkapi ketika akan membuat paspor:
- Kartu tanda penduduk (KTP) yang masih berlaku atau surat keterangan pindah ke luar negeri
- Kartu keluarga (KK)
- Dokumen berupa akta kelahiran, akta perkawinan, buku nikah, ijazah, atau surat baptis*
- Surat pewarganegaraan Indonesia bagi Orang Asing yang memperoleh kewarganegaraan Indonesia atau penyampaian pernyataan untuk memilih kewarganegaraan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
- Surat penetapan ganti nama (bagi yang telah mengganti nama) dari pejabat yang berwenang.
Baca juga: 5 Negara Eropa yang Bebas Visa bagi Paspor Indonesia Tahun 2025
Untuk dokumen (poin nomor 3), nama, tempat dan tanggal lahir, serta nama orang tua harus tercantum. Jika tidak, perlu melampirkan surat keterangan dari instansi yang berwenang.
Cara bikin paspor secara online
Pastikan Anda memiliki aplikasi M-Paspor yang dapat diunduh melalui App Store atau Google Play.
Berikut langkah-langkah untuk mengajukan permohonan pembuatan Paspor:
- Buka aplikasi M-Paspor di ponsel Anda, lalu pilih Permohonan Paspor Reguler.
- Akan muncul pop up peringatan untuk mengisi data dengan benar, klik “Lanjutkan”.
- Pilih untuk siapa paspor di buat, apakah dewasa atau anak-anak (berusia di bawah 17 tahun atau belum memiliki KTP).
- Validasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) dengan mengunggah foto KTP.
- Jika berhasil, akan muncul form untuk mengisi Nama, Tanggal Lahir, dan NIK Pemohon
- Klik “Lanjutkan”.
- Mengisi kuesioner untuk menentukan jenis paspor yang dibutuhkan. Akan ada pertanyaan terkait negara tujuan, tempat tinggal, dan berapa lama Anda akan berada di sana.
- Isi data diri dan unggah dokumen persyaratan yang diperlukan, kemudian klik “Lanjutkan”.
- Tambah daftar pemohon dengan mengklik tombol “Tambah Pemohon”, dan mengisi form pertanyaan kuesioner, klik “Lanjutkan”.
- Pilih lokasi kantor imigrasi tujuan terdekat, kemudian. pilih tanggal dan jam kedatangan
- Lakukan pembayaran. Setelah selesai, sistem akan melakukan pengecekan dan menampilkan status pembayaran
- Anda mendapatkan kode antrian dan status pembayaran. Selesai.
Baca juga: Halaman Paspor Berlubang, Apakah Harus Diganti? Ini Penjelasan Imigrasi
Selanjutnya, Anda hanya perlu datang ke kantor imigrasi untuk wawancara dan perekaman data biometrik.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.