KOMPAS.com - Kunjungan kontrol pasien Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) disebut harus sesuai dengan tanggal yang tercantum pada surat rencana kontrol.
Ketentuan tersebut diklaim merupakan aturan terbaru Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan mulai 1 Januari 2025.
Sebuah unggahan di media sosial TikTok menyebutkan, sebelum pulang, pasien JKN harus memastikan mendapatkan surat rencana kontrol yang sudah diaktifkan di loket pendaftaran.
"Kunjungan tidak sesuai tanggal & surat kontrol tidak aktif, klaim tidak akan dibayarkan oleh BPJS Kesehatan," tulis akun @almun***, Rabu (8/1/2025).
Jika tetap ingin dilayani pada hari tersebut, pasien JKN disebut akan dialihkan menjadi kategori umum.
Lantas, benarkah kunjungan kontrol harus sesuai dengan tanggal yang tercantum pada surat rencana kontrol?
Baca juga: Tanpa Bayar Denda, Peserta BPJS Kesehatan yang Tidak Aktif Bisa Pindah ke PBI
Penjelasan BPJS Kesehatan
Asisten Deputi Bidang Komunikasi Publik dan Hubungan Masyarakat BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah mengatakan, pasien JKN yang akan melakukan kunjungan kontrol perlu hadir pada tanggal yang ditentukan.
"Untuk memastikan kepastian dan kemudahan layanan dalam program JKN, sangat penting bagi peserta untuk hadir pada tanggal yang telah ditentukan," ujarnya, saat dihubungi Kompas.com, Senin (13/1/2025).
Namun, jika pada tanggal kontrol yang telah ditentukan tidak dapat hadir karena suatu alasan, pasien JKN masih diizinkan untuk berkunjung pada hari lain.
Dengan catatan, pasien perlu berkoordinasi dengan fasilitas kesehatan rujukan tingkat lanjut (FKRTL) atau rumah sakit yang bersangkutan.
"Pasien diizinkan untuk berkoordinasi dengan FKRTL guna melakukan penjadwalan ulang sebelum tanggal kontrol yang telah disepakati sebelumnya," kata Rizzky.
Baca juga: Sedang di Luar Kota, Bisakah Peserta BPJS Kesehatan Minta Surat Rujukan dari Faskes Lain?
Kunjungan kontrol memperhatikan masa berlaku rujukan
Rizzky menjelaskan, surat rencana kontrol adalah dokumen penting yang mengatur kunjungan kembali peserta ke FKRTL atau rumah sakit.
Surat rencana kontrol diberikan dengan indikasi medis untuk mendapatkan perawatan lanjutan yang diperlukan berdasarkan rekomendasi Dokter Penanggung Jawab Pasien (DPJP).
Jika DPJP menilai pasien masih memerlukan kontrol lebih lanjut, FKRTL atau petugas administrasi wajib menerbitkan surat rencana kontrol.
Pada surat rencana kontrol, akan tercantum tanggal kunjungan kontrol yang sudah disepakati bersama DPJP.
Rizzky mengungkapkan, bagi peserta yang tidak dapat hadir pada tanggal kunjungan kontrol yang tercantum dalam surat, harus berkoordinasi untuk penjadwalan ulang.
Penjadwalan pun dilakukan dengan mempertimbangkan praktik dokter serta masa berlaku surat rujukan dari fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP) seperti puskesmas, klinik pratama, atau praktik dokter.
"Penjadwalan kembali ini harus mempertimbangkan jadwal praktik DPJP terkait dan juga memperhatikan masa berlaku surat rujukan dari fasilitas kesehatan perujuk, yaitu selama 90 hari," ucapnya.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.