Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

5 Syarat Dokumen untuk Membuat Paspor Tahun 2025

Baca di App
Lihat Foto
iStockphoto/Cindhy Ade Hapsari
Syarat dokumen untuk membuat paspor.
|
Editor: Muhammad Zaenuddin

KOMPAS.com - Paspor merupakan dokumen yang menjadi bukti identitas diri seorang warga negara ketika pergi ke luar tanah air atau negaranya.

Paspor wajib dimiliki jika ingin pergi ke luar negeri, dan bisa Anda dapatkan dengan mengajukan permohonan pembuatan paspor di Kantor Imigrasi.

Sebelum mengajukan permohonan pembuatan Paspor baru, penting untuk mengetahui apa saja dokumen persyaratan yang perlu Anda persiapkan.

Baca juga: Daftar 19 Negara Asia yang Bebas Visa bagi Paspor Indonesia Tahun 2025

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+


Syarat dokumen untuk bikin paspor

Dikutip dari laman Direktorat Jenderal Imigrasi, berikut adalah syarat yang perlu Anda lengkapi ketika mengajukan pembuatan paspor baru:

  1. Kartu tanda penduduk (KTP) yang masih berlaku atau surat keterangan pindah ke luar negeri
  2. Kartu keluarga (KK)
  3. Dokumen berupa akta kelahiran, akta perkawinan, buku nikah, ijazah, atau surat baptis
  4. Surat pewarganegaraan Indonesia bagi Orang Asing yang memperoleh kewarganegaraan Indonesia atau penyampaian pernyataan untuk memilih kewarganegaraan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
  5. Surat penetapan ganti nama (bagi yang telah mengganti nama) dari pejabat yang berwenang.

Baca juga: Halaman Paspor Berlubang, Apakah Harus Diganti? Ini Penjelasan Imigrasi

Untuk dokumen pada poin nomor 3, nama, tempat dan tanggal lahir, serta nama orang tua harus tercantum. Jika tidak, perlu melampirkan surat keterangan dari instansi yang berwenang.

Cara bikin paspor secara online

Pastikan Anda memiliki aplikasi M-Paspor yang dapat diunduh melalui App Store atau Google Play.

Berikut langkah-langkah untuk mengajukan permohonan pembuatan Paspor:

Selanjutnya, Anda hanya perlu datang ke kantor imigrasi untuk wawancara dan perekaman data biometrik.

Baca juga: 5 Negara Eropa yang Bebas Visa bagi Paspor Indonesia Tahun 2025

Biaya bikin paspor 2025

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2024 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak, berikut rincian tarif pembuatan paspor 2025:

Baca juga: 3 Perbedaan E-Paspor Polikarbonat dan E-Paspor Biasa yang Perlu Diketahui

Masa berlaku Paspor adalah lima tahun, sehingga perlu dilakukan penggantian ketika paspor tersebut habis masa berlakunya.

Biaya dan prosedur penggantian paspor sama dengan dengan permohonan pengajuan Paspor baru di kantor Imigrasi.

 

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua
Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi