KOMPAS.com - Ada sejumlah administrasi yang perlu diurus setelah anak lahir, salah satunya menambah anggota keluarga baru dalam Kartu Keluarga (KK).
Penambahan anggota keluarga pada KK dapat dilakukan di kantor Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil).
KK baru dapat digunakan untuk penerbitan Kartu Identitas Anak (KIA), identitas bagi anak yang berusia di bawah 17 tahun.
Tambah anak dalam KK juga dapat dilakukan jika ada anak yang dititipkan atau dalam pengasuhan keluarga lain.
Terkait hal itu, bagaimana cara dan syarat membuat KK baru tambah anak?
Baca juga: Cara Mengurus KK Hilang 2025, Apa Saja Syaratnya?
Syarat membuat KK baru tambah anak
Direktorat Jenderal (Ditjen) Dukcapil telah mengatur syarat membuat KK baru tambah anak dalam Surat Edaran Nomor 470/13287/Dukcapil tentang Jenis Layanan, Persyaratan dan Penjelasan Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil
Syarat tambah anak dalam KK yang baru mencakup:
- KK lama
- Fotokopi keterangan atau bukti perubahan peristiwa kependudukan atau peristiwa penting
- Khusus anak yang dititipkan kepada keluarga lain, pemohon melampirkan surat pernyataan pengasuhan dari orang tua jika pindah KK dan surat pernyataan bersedia menampung dari kepala keluarga KK yang ditumpangi khusus pindah datang bagi penduduk yang berusia kurang dari 17 tahun.
Baca juga: Cara Cek KK Online 2025 Pakai HP, Ini Aplikasinya
Cara membuat KK baru tambah anak
Setelah berkas persyaratan sudah lengkap, lanjutkan proses tambah anak dalam KK sebagai berikut:
- Datang ke kantor Dukcapil sesuai domisili pada hari dan jam kerja
- Mengisi F-1.02 (formulir pendaftaran peristiwa kependudukan yang digunakan untuk mengajukan dokumen kependudukan di Indonesia
- Lampirkan KK lama kepada petugas Dukcapil
- Mengisi F-1.06 (surat pernyataan perubahan elemen data kependudukan) Melampirkan fotokopi bukti peristiwa kependudukan dan peristiwa penting
- Melampirkan surat pernyataan pengasuhan dari orangtua jika pindah KK dan surat pernyataan bersedia menampung dari keluarga yang ditumpangi anggota keluarga baru
- Tunggu beberapa saat sampai Dukcapil menerbitkan KK yang baru.
Baca juga: Cara Cetak KK Online Lewat HP, Apa Saja Syaratnya?
Cara mengurus KIA
Khusus anak yang baru lahir, orangtua bisa mengurus penerbitan KIA di kantor Dukcapil.
Masa berlaku KIA untuk anak di bawah lima tahun hanya berlaku sampai usia lima tahun.
Jika penerbitan KIA dilakukan untuk anak lima tahun, KIA berlaku sampai 17 tahun.
Berikut cara mengurus KIA:
- Datang ke kantor Dukcapil pada hari dan jam kerja
- Mengisi F-1.02
- Orangtua tidak perlu menyerahkan KK dan -KTP karena sudah mengisi F-1.02
- Melampirkan fotokopi kutipan akta kelahiran
- Tunggu hingga petugas Dukcapil menyerahkan KIA.
Baca juga: Cara Cek Nomor KK Lewat NIK secara Online, Apa Syaratnya?
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.