Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cara dan Syarat Membuat KK Baru Tambah Anak, Apa Saja Berkasnya?

Baca di App
Lihat Foto
Dindukcapil Brebes
Ilustrasi KK. Cara cetak KK online lewat ponsel.
|
Editor: Yefta Christopherus Asia Sanjaya

KOMPAS.com - Ada sejumlah administrasi yang perlu diurus setelah anak lahir, salah satunya menambah anggota keluarga baru dalam Kartu Keluarga (KK).

Penambahan anggota keluarga pada KK dapat dilakukan di kantor Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil).

KK baru dapat digunakan untuk penerbitan Kartu Identitas Anak (KIA), identitas bagi anak yang berusia di bawah 17 tahun.

Tambah anak dalam KK juga dapat dilakukan jika ada anak yang dititipkan atau dalam pengasuhan keluarga lain.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Terkait hal itu, bagaimana cara dan syarat membuat KK baru tambah anak?

Baca juga: Cara Mengurus KK Hilang 2025, Apa Saja Syaratnya?

Syarat membuat KK baru tambah anak

Direktorat Jenderal (Ditjen) Dukcapil telah mengatur syarat membuat KK baru tambah anak dalam Surat Edaran Nomor 470/13287/Dukcapil tentang Jenis Layanan, Persyaratan dan Penjelasan Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil

Syarat tambah anak dalam KK yang baru mencakup:

Baca juga: Cara Cek KK Online 2025 Pakai HP, Ini Aplikasinya

Cara membuat KK baru tambah anak

Setelah berkas persyaratan sudah lengkap, lanjutkan proses tambah anak dalam KK sebagai berikut:

Baca juga: Cara Cetak KK Online Lewat HP, Apa Saja Syaratnya?

Cara mengurus KIA

Khusus anak yang baru lahir, orangtua bisa mengurus penerbitan KIA di kantor Dukcapil.

Masa berlaku KIA untuk anak di bawah lima tahun hanya berlaku sampai usia lima tahun.

Jika penerbitan KIA dilakukan untuk anak lima tahun, KIA berlaku sampai 17 tahun.

Berikut cara mengurus KIA:

Baca juga: Cara Cek Nomor KK Lewat NIK secara Online, Apa Syaratnya?

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua
Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi