KOMPAS.com - Tunjangan kinerja atau tukin dosen berstatus aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemendikti Saintek) belum cair sejak 2020.
Koordinator Aliansi Dosen ASN Kemendikti Saintek Seluruh Indonesia (Adaksi), Anggun Gunawan mengatakan, pemerintah sudah berjanji akan mencairkan tukin pada awal 2025.
"Regulasi dan janji ini sudah bergulir selama lima tahun. Tidak ada alasan bagi pemerintah untuk terus menunda hak yang sudah dijanjikan," kata Anggun, dikutip dari Kompas.com, Senin (6/1/2024).
Tukin adalah tunjangan yang diberikan kepada pegawai negeri sipil (PNS) termasuk dosen, besarannya berdasarkan pada hasil evaluasi jabatan dan capaian prestasi kerja.
Menanggapi polemik tukin dosen yang tak kunjung cair, pemerintah termasuk Kemendikti Saintek dan Kementerian Keuangan pun buka suara.
Lantas, mengapa tukin dosen Kemendikti Saintek tak kunjung cair?
Baca juga: Apa Itu Tukin Dosen yang Belakangan Ini Ramai Jadi Polemik?
Anggaran belum mencukupi
Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Mendikti Saintek), Prof Satryo Soemantri Brodjonegoro mengaku sedang berupaya membayar tukin dosen.
Salah satu upayanya adalah meminta anggaran tambahan dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
"Kita minta ke Kementerian Keuangan supaya ditambahkan, sehingga kita bisa bayarkan tunkinya. Bukan semuanya, tapi hanya selisih," kata dia, dilansir dari Kompas.com, Rabu (8/1/2025).
Permintaan anggaran tersebut disampaikan setelah Mendikti Saintek menarik pemberlakuan Keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kepmendikbud Ristek) Nomor 447 Tahun 2024.
Kepmendikbud Ristek Nomor ini mengatur tentang pemberian tukin untuk tunjangan jabatan fungsional dosen di lingkungan Kemendikbud Ristek yang kini berganti menjadi Kemendikti Saintek.
Baca juga: Sri Mulyani Ungkap Alasan Tukin Kemenkeu Tinggi, Jadi Kementerian Sultan
Satryo mengungkapkan, anggaran Kemendikti Saintek belum mencukupi untuk membayar tukin dosen secara penuh.
"Setelah saya cek kenapa dulu enggak terbit. Kok baru sekarang terbitnya, kan jadi beban saya," ujarnya.
Di lain sisi, Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kemenkeu, Deni Surjantoro menyampaikan, kendala pencairan tukin dosen muncul akibat perbedaan nomenklatur kementerian.
"Masih ada perbedaan nomenklatur. Sebelumnya Kemendikbud Ristek, sekarang menjadi Kemendikti Saintek," ujar Deni, saat dihubungi Kompas.com, Senin (13/1/2025).
Saat ini, Kemenkeu dan Kemendikti Saintek sedang berkoordinasi terkait pencairan tukin dosen ASN, termasuk aspek peraturan yang mendasarinya.
Namun, Deni enggan memberikan penjelasan lebih rinci terkait perkembangan koordinasi tersebut.
Baca juga: Polemik Tukin Dosen ASN Kemendikti Ristek, Apa yang Sebenarnya Terjadi?
Tuken dosen tidak akan cair pada 2025
Sementara itu, Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Jenderal Kemendikti Saintek, Prof Togar M Simatupang menegaskan, tukin dosen tidak akan cair pada 2025.
"Jadi sekarang ini tidak ada anggarannya (tukin) di tahun 2025 ini," ucapnya dalam Taklimat Media 2025 di Kantor Kemendikti Saintek, Jakarta, Jumat (3/1/2025).
Togar menjelaskan, tunggakan pembayaran tukin hingga saat ini bermula dari adanya perubahan nomenklatur dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pendidikan tinggi.
Misalnya, Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi sejak 2014 hingga akhirnya menjadi Kemendikbud Ristek pada 2021.
Pada masa itu, Kemenkeu sudah meminta kejelasan mengenai kelanjutan pemberian tukin dosen atau pegawai di Kemendikbud Ristek.
Atas pemberian tukin tersebut, Kemenkeu memberikan dua opsi, yakni dilanjutkan atau dihentikan.
Baca juga: Komisi X Yakin Presiden Bisa Segera Selesaikan Persoalan Tukin Dosen yang Mandek
"Nah itu tidak dilakukan kebijakan itu (opsi Kemenkeu) pada saat itu (era Kemendikbud Ristek)," paparnya.
Lantaran pembayaran tukin tidak ada kejelasan sejak era Kemenristek Dikti dan Kemendikbud Ristek, maka hingga saat ini pemerintah belum bisa memberikan anggaran tukin dosen.
Oleh karena itu, Kemendikti Saintek kini mulai meminta anggaran untuk membayar tukin dosen dan pegawai Kemendikti Saintek.
"Jadi ini adalah satu perjuangan dari Pak Menteri untuk memberikan tukin ini yang besarnya Rp 2,8 triliun," ungkapnya.
Togar mengingatkan, pencairan tukin juga bukan cara yang mudah karena didahului dengan penerbitan Peraturan Presiden (Perpres).
"Kita di sini mau open minding, open hand dan perlu memang kesabaran untuk sampai ke sana," pungkasnya.
(Sumber: Kompas.com/Isna Rifka Sri Rahayu, Sania Mashabi | Teuku Muhammad Valdy Arief, Ayunda Pininta Kasih)
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.