KOMPAS.com - Pengendara yang tidak membawa Surat Izin Mengemudi (SIM) dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) disebut tidak bisa ditilang selama mampu membuktikan kepemilikan surat-suratnya.
Misalnya, dengan menunjukkan foto SIM dan STNK melalui ponsel kepada polisi yang sedang bertugas.
Cara lainnya, dengan melakukan panggilan video atau video call bersama orang rumah untuk membantu memperlihatkan bukti kelengkapan surat-surat berkendara.
Ketentuan tersebut salah satunya diungkapkan dalam unggahan media sosial TikTok @ntani***, Senin (6/1/2025).
Baca juga: Syarat dan Biaya Perpanjangan SIM dan STNK 2025, Adakah Perubahan?
Narasi dalam unggahan menyebutkan, foto ataupun video call orang di rumah untuk menunjukkan STNK dan SIM dapat menjadi bukti.
"Dokumen elektronik adalah alat bukti yang SAH, Pasal 1 angka Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik," tulisnya.
Lantas, benarkah jika tidak membawa STNK dan SIM tetapi mampu menunjukkan bukti kepemilikannya melalui panggilan video atau foto tidak boleh ditilang polisi?
Baca juga: Bolehkah Polisi Periksa SIM dan STNK Saat Kendaraan di Tempat Parkir? Berikut Aturannya
Video call atau tunjukkan foto SIM dan STNK bisa ditilang
Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Kepolisian Daerah (Polda) Aceh, Kombes Pol M Iqbal Alqudusy mengatakan, setiap pengemudi kendaraan bermotor wajib membawa STNK dan SIM saat berkendara.
Oleh karena itu, pengendara tetap bisa ditilang meski mampu menunjukkan kepemilikan STNK dan SIM melalui foto atau panggilan video.
"Hal ini berdasarkan dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ), khususnya pada Pasal 288," ujarnya, saat dihubungi Kompas.com, Rabu (15/1/2025).
Iqbal menjelaskan, Pasal 288 memuat dua ayat yang mengatur khusus kewajiban pengendara membawa STNK dan SIM ketika berkendara.
Baca juga: Bolehkah Polisi Tidak Pakai Seragam Periksa SIM dan STNK? Berikut Aturannya
Pasal 288 ayat (1) menyebutkan, setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang tidak dilengkapi dengan STNK atau Surat Tanda Coba Kendaraan Bermotor yang ditetapkan kepolisian, akan dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500.000.
Sementara pada Pasal 288 ayat (2), setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan dan tidak dapat menunjukkan SIM yang sah, dipidana dengan kurungan paling lama satu bulan dan/atau denda paling banyak Rp 250.000.
Iqbal menegaskan, SIM dan STNK merupakan dua dokumen yang wajib ditunjukkan pengemudi jika ada pemeriksaan di jalan oleh kepolisian.
"Tidak ada toleransi dari pihak kepolisian bagi pelanggar yang hanya menunjukkan foto, karena akan sulit untuk mengidentifikasi keaslian dokumen," tambahnya.
Baca juga: Benarkah Polisi Harus Punya Sertifikasi untuk Menilang? Berikut Aturannya
Pengendara wajib bawa SIM dan STNK
Menurut Iqbal, SIM berisi identitas pemilik dan memiliki fitur kode batang atau barcode yang berfungsi untuk merekam pelanggaran lalu lintas yang pernah dilakukan pengendara.
Fitur ini memungkinkan petugas kepolisian untuk mengetahui jumlah pelanggaran pada setiap pengendara.
Sementara, STNK adalah dokumen yang memberikan bukti sah atas kepemilikan kendaraan bermotor.
STNK asli dilengkapi fitur-fitur keamanan, seperti hologram dan barcode yang tidak bisa dipalsukan dengan mudah.
STNK asli juga berisi identitas dari pemilik sah yang bisa diverifikasi secara langsung.
Sebaliknya, STNK palsu mungkin tidak terdaftar dalam basis data resmi atau menunjukkan inkonsistensi saat diverifikasi.
Hal tersebut perlu dipastikan, mengingat salah satu tugas polisi lalu lintas adalah registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor atau regident ranmor.
Regident ranmor adalah fungsi kepolisian untuk memberikan legitimasi asal-usul dan kelaikan, kepemilikan, serta pengoperasian kendaraan bermotor, fungsi kontrol, forensik kepolisian, dan pelayanan kepada masyarakat.
"Oleh karena itu, jangan lupa untuk selalu membawa dan lengkapilah surat surat kendaraan Anda," pungkas Iqbal.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.