KOMPAS.com - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) menerbitkan keputusan baru terkait Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu.
Keputusan itu diatur dalam Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2025 tentang PPPK Paruh Waktu.
Menteri PAN-RB, Rini Widyantini menandatangani keputusan Menpan-RB Nomor 16 Tahun 2025 pada 13 Januari 2025.
Menpan-RB Nomor 16 Tahun 2025 mengatur penetapan honorer atau non-pegawai aparatur sipil negara (ASN) menjadi PPPK paruh waktu.
Lantas, apa saja poin-poin penting keputusan Menpan-RB Nomor 16 Tahun 2025?
Baca juga: Berapa Gaji PPPK Paruh Waktu?
Isi Menpan-RB Nomor 16 Tahun 2025
Berdasarkan Menpan-RB Nomor 16 Tahun 2025, PPPK Paruh Waktu adalah pegawai ASN yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja dan diberikan upah sesuai dengan ketersediaan anggaran instansi pemerintah.
Pengadaan PPPK Paruh Waktu bertujuan untuk menyelesaikan penataan pegawai non-ASN atau honorer, memenuhi kebutuhan ASN, memperjelas status pegawai honorer, serta meningkatkan kualitas pelayanan publik.
Kebutuhan ketentuan PPPK Paruh Waktu didasarkan pada Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara.
Berikut poin-poin keputusan Menpan-RB Nomor 16 Tahun 2025 tentang PPPK Paruh Waktu:
1. Jabatan PPPK Paruh WaktuMerujuk kepada peraturan tersebut, pengadaan PPPK Paruh Waktu dilaksanakan untuk mengisi kebutuhan beberapa jabatan, sebagai berikut:
- Guru dan Tenaga Kependidikan
- Tenaga Kesehatan
- Tenaga Teknis
- Pengelola Umum Operasional
- Operator Layanan Operasional
- Pengelola Layanan Operasional
- Penata Layanan Operasional.
Menurut keputusan Menpan-RB tersebut, pengadaan PPPK Paruh Waktu dilaksanakan bagi pegawai non-ASN yang terdaftar dalam pangkalan data (database) Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Berikut ketentuan pegawai yang berhak menjadi PPPK Paruh Waktu:
- Telah mengikuti seleksi CPNS tahun anggaran 2024 namun tidak lulus
- Telah mengikuti seluruh tahapan seleksi PPPK tahun anggaran 2024 namun tidak dapat mengisi lowongan kebutuhan.
Keputusan pengangkatan PPPK Paruh Waktu menjadi dasar dimulainya masa perjanjian kerja PPPK Paruh Waktu untuk suatu instansi pemerintah.
3. Masa kerja PPPK Paruh WaktuPengadaan PPPK Paruh Waktu dilakukan berdasarkan hasil seleksi ASN tahun anggaran 2024.
PPPK Paruh Waktu diangkat untuk melaksanakan tugas jabatan selama masa perjanjian kerja yang ditetapkan setiap satu tahun sampai diangkat menjadi PPPK.
Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) menetapkan jangka waktu bekerja dan jam kerja PPPK Paruh Waktu sesuai ketersediaan anggaran dan karakteristik pekerjaan.
Status kepegawaian PPPK Paruh Waktu ditetapkan sebagai pegawai instansi pemerintah dan diberikan nomor induk PPPK/nomor identitas pegawai ASN.
4. Pengangkatan dibatalkanProses pengangkatan pegawai non-ASN menjadi PPPK Paruh Waktu dapat dibatalkan jika yang bersangkutan melakukan beberapa tindakan, seperti:
- Mengundurkan diri
- Dianggap mengundurkan diri karena tidak menyampaikan kelengkapan dokumen dalam batas waktu yang ditentukan BKN
- Meninggal dunia.
Baca juga: Begini Skema untuk Tenaga Honorer yang Tidak Lolos PPPK 2024
5. PPPK Paruh Waktu menjadi PPPKPPPK Paruh Waktu bertugas melakukan perencanaan kinerja untuk menyusun sasaran kinerja pegawai (SKP) sesuai target dalam perjanjian kerja.
Para PPPK Paruh Waktu akan menjalani evaluasi kinerja triwulan dan tahunan berdasarkan capaian kinerja organisasi.
Hasil evaluasi kinerja digunakan sebagai pertimbangan perpanjangan perjanjian kerja atau pengangkatan PPPK Paruh Waktu menjadi PPPK.
6. Upah PPPK Paruh WaktuPPPK Paruh Waktu menerima upah paling sedikit sesuai besaran yang diterima saat menjadi pegawai non-ASN atausesuai upah minimum yang berlaku di suatu wilayah.
Sumber pendanaan untuk upah berasal dari belanja pegawai sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
PPPK Paruh Waktu berhak mendapatkan upah dan fasilitas lain sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
7. Kewajiban PPPK Paruh WaktuPPPK Paruh Waktu memiliki kewajiban sebagai berikut:
- Setia dan taat pada Pancasila, UUD 1945, NKRI, dan pemerintahan yang sah
- Menaati ketentuan peraturan perundang-undangan
- Melaksanakan nilai dasar ASN serta kode etik dan kode perilaku ASN
- Menjaga netralitas.
PPPK Paruh Waktu juga harus menerapkan ketentuan disiplin sesuai yang berlaku pada ASN.
8. PemberhentianPPPK Paruh Waktu dapat diberhentikan dengan ketentuan sebagai berikut:
- Diangkat menjadi PPPK atau CPNS
- Mengundurkan diri
- Meninggal dunia
- Melakukan penyelewengan terhadap Pancasila dan UUD 1945
- Mencapai batas usia pensiun
- Terdapat perampingan organisasi atau kebijakan pemerintah
- Tidak cakap jasmani/rohani
- Tidak berkinerja
- Melakukan pelanggaran disiplin tingkat berat
- Dipidana penjara paling singkat dua tahun
- Dipidana karena melakukan tindak pidana kejahatan jabatan
- Menjadi anggota atau pengurus partai politik.