Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cara Cek NPWP Aktif atau Tidak secara Online, Bisa lewat Coretax

Baca di App
Lihat Foto
YouTube
Cara cek NPWP aktif atau tidak melalui Coretax
|
Editor: Ahmad Naufal Dzulfaroh

KOMPAS.com - Nomor pokok wajib pajak (NPWP) adalah identitas atau tanda pengenal yang berfungsi sebagai sarana administrasi perpajakan bagi wajib pajak.

Sebagai identitas wajib pajak, penting untuk mengetahui apakah NPWP masih berstatus aktif atau tidak.

Cara cek NPWP sebelumnya dilakukan melalui laman ereg.pajak.go.id/ceknpwp. Namun, kini aktif atau tidaknya NPWP bisa dicek via laman Coretax.

Lantas, bagaimana cara cek NPWP aktif atau tidak melalui Coretax?

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Baca juga: Cara Daftar NPWP Online 2025 Via Coretax dan Ereg


Cara cek NPWP aktif atau tidak lewat Coretax

Coretax atau Core Tax Administration System adalah sistem administrasi layanan DJP yang memberikan kemudahan karena mengintegrasikan seluruh proses perpajakan dalam satu portal.

Berikut langkah-langkah cek NPWP aktif atau tidak melalui Coretax:

Baca juga: Ada Sistem Coretax, Lapor SPT Tahunan Masih Melalui DJP Online

Setelah melakukan login, wajib pajak akan diminta untuk mengatur ulang kata sandi dengan langkah sebagai berikut:

Sebagai catatan, saat mengubah kata sandi, wajib pajak akan diminta mengisi frasa sandi atau passphrase.

Frasa sandi disarankan tidak sama dengan kata sandi karena akan digunakan sebagai pengganti tanda tangan digital dalam memanfaatkan layanan yang disediakan oleh Coretax DJP.

Setelah berhasil masuk, halaman sistem Coretax DJP Kemenkeu akan menampilkan menu "Ikhtisar Profil Wajib Pajak".

Aktif atau tidaknya NPWP dapat dilihat pada bagian "Status NPWP". Menu ini juga memuat keterangan tanggal terdaftar dan aktivasi NPWP.

Baca juga: Login Coretax DJP Perlu Pakai NPWP 16 Digit atau NIK, Ini Caranya

Cara mengaktifkan NPWP tidak aktif

Jika tertulis "Nonaktif", artinya nomor pokok wajib pajak tidak aktif atau wajib pajak berstatus non-efektif (NE), sehingga harus diaktifkan di Kantor Pajak.

Dilansir dari laman pajak.go.id, pengaktifan NPWP nonaktif dapat dilakukan melalui Kring Pajak dengan menghubungi nomor telepon 1500200 atau melalui saluran live chat Kring Pajak pada situs web www.pajak.go.id.

Bagi wajib pajak orang pribadi, pengaktifan kembali dilakukan oleh wajib pajak sendiri dengan mempersiapkan informasi berupa:

Baca juga: Panduan Lengkap Daftar NPWP Online 2025 di Aplikasi Coretax

Berikut cara mengaktifkan NPWP tidak aktif secara online:

Jika permohonan disetujui, wajib pajak akan mendapatkan pemberitahuan pengaktifan NPWP dari otoritas pajak yang dikirimkan melalui email.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua
Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi