Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemerintah Disebut Gratiskan Tunggakan Iuran Januari-Februari 2025, BPJS Kesehatan: Hoaks

Baca di App
Lihat Foto
Facebook
Tangkapan layar unggahan Facebook yang menginformasikan pemerintah menggratiskan tunggakan iuran BPJS Kesehatan pada Januari-Februari 2025
|
Editor: Ahmad Naufal Dzulfaroh

KOMPAS.com - Sebuah unggahan bernarasi pemerintah menggratiskan tunggakan iuran peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) selama Januari-Februari 2025, beredar di media sosial.

Informasi seputar Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan ini salah satunya disebarkan di grup media sosial Facebook oleh akun Lind***, Kamis (16/1/2025).

"Pembayaran Tunggakan untuk BPJS Kesehatan digratiskan oleh pemerintah khusus untuk bulan Jan & Feb 2025 ini buruan daftar sekarang," narasi dalam unggahan.

Narasi menuliskan, gratis iuran BPJS Kesehatan yang menunggak juga bisa diberikan tanpa adanya pembayaran denda tunggakan.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Lantas, benarkah pemerintah tengah menggratiskan tunggakan iuran BPJS Kesehatan?

Baca juga: Tanpa Bayar Denda, Peserta BPJS Kesehatan yang Tidak Aktif Bisa Pindah ke PBI


Tidak benar tunggakan iuran BPJS Kesehatan digratiskan

Asisten Deputi Bidang Komunikasi Publik dan Hubungan Masyarakat BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah, membantah informasi tersebut.

"Ini hoaks dan tidak benar. Tidak ada program seperti hal tersebut," ujarnya, saat dihubungi Kompas.com, Jumat (17/1/2025).

Rizzky mengatakan, masyarakat perlu berhati-hati terhadap segala macam penipuan yang mengatasnamakan BPJS Kesehatan.

Menurutnya, peserta segmen mandiri yang memiliki tunggakan iuran tetap wajib melunasi tagihan, sekalipun akan beralih ke segmen Penerima Bantuan Iuran atau PBI.

Peserta yang memiliki tunggakan, tidak akan dikenakan denda selama tidak menjalani rawat inap dalam waktu 45 hari setelah tagihan lunas.

"Denda pembayaran tidak ada, istilah denda hanya untuk denda pelayanan kesehatan rawat inap," jelasnya.

Baca juga: Ini Kelompok yang Bakal Dikenakan Denda jika Menunggak Iuran BPJS Kesehatan

Denda rawat inap tingkat lanjut diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.

Pasal 42 ayat (5) menyebutkan, dalam waktu 45 hari sejak status kepesertaan aktif kembali, peserta yang menunggak wajib membayar denda kepada BPJS Kesehatan untuk satu kali rawat inap tingkat lanjutan yang diperolehnya.

Dengan demikian, peserta baru akan dikenakan denda jika mengakses layanan rawat inap selama masa denda atau 45 hari setelah status kepesertaan JKN aktif kembali.

Jika tidak mengakses layanan rawat inap, peserta segmen mandiri yang menunggak iuran tidak perlu membayar denda.

Sesuai Pasal 42 ayat (6), denda rawat inap ditetapkan sebesar 5 persen dari perkiraan biaya paket Indonesian Case Based Groups (INA CBGs) berdasarkan diagnosis dan prosedur awal untuk setiap bulan tertunggak, dengan ketentuan:

  • Jumlah bulan tertunggak paling banyak 12 bulan
  • Besar denda paling tinggi Rp 20 juta.

Baca juga: Cara Cek Obat yang Ditanggung BPJS Kesehatan, Klik e-fornas.kemkes.go.id

Peserta punya tunggakan bisa ikut program Rehab

Sementara itu, bagi peserta yang menunggak iuran, BPJS Kesehatan menawarkan program Rencana Pembayaran Bertahap (Rehab) untuk mencicil tunggakan.

Berikut syarat mengikuti program Rehab untuk mencicil tunggakan iuran BPJS Kesehatan:

  • Memiliki tunggakan minimal 4-24 bulan
  • Peserta berasal dari segmen Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja/mandiri.

Berikut cara mengikuti program Rehab melalui aplikasi Mobile JKN bagi peserta yang memenuhi syarat:

  • Buka aplikasi Mobile JKN
  • Pilih menu "Program Rehab"
  • Akan muncul informasi awal mengenai program Rehab dan total tunggakan keluarga, lalu klik "Lanjut"
  • Halaman akan menampilkan syarat dan ketentuan program Rehab, kemudian pilih "Saya Setuju"
  • Pada tampilan simulasi, pilih jangka waktu pembayaran tunggakan bertahap, minimal dua bulan dan maksimal setengah dari total bulan menunggak, lalu pilih "Lanjut"
  • Pilih opsi untuk membayar tagihan bulan berjalan yang akan terbentuk, kemudian klik "Daftar"
  • Akan muncul halaman konfirmasi terkait pendaftaran program Rehab, pastikan alamat email telah sesuai dan klik "Setuju"
  • Terakhir, peserta dapat membayar tagihan iuran pada kanal pembayaran yang telah bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.

Baca juga: Apakah Klaim Medical Check Up Gratis Saat Ultah Wajib Terdaftar BPJS Kesehatan?

Pendaftaran program Rehab dapat dilakukan sampai dengan tanggal 28 bulan berjalan, kecuali Februari sampai dengan tanggal 27.

Jika peserta terdaftar autodebet, tagihan iuran akan terkoneksi dengan pembayaran autodebet.

Rizzky mengimbau masyarakat untuk berhati-hati terhadap seluruh informasi yang mengindikasikan penipuan.

Guna memastikan kebenaran informasi, masyarakat dapat menghubungi pusat pelayanan BPJS Kesehatan.

"Apabila terdapat pertanyaan dan keluhan terkait BPJS Kesehatan dapat menghubungi care center 165, Mobile JKN, dan Pandawa (Pelayanan melalui WhatsApp) 08118165165," pungkasnya.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua
Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi